Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik KJA di Pangandaran, Pemprov Jabar Tunggu Keputusan KKP

Kompas.com, 20 Agustus 2025, 12:39 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Rinny Cempaka, mengungkapkan pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait polemik keramba jaring apung di Pangandaran.

Pasalnya, perizinan KJA di Pantai Timur Pangandaran itu dikeluarkan Direktorat Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP.

"Kami menunggu dari pusat hasilnya, walaupun dari Pak Gubernur statement-nya bahwa beliau kurang berkenan terkait dengan KJA. Tetapi ini sedang kami coba tempuh untuk penataannya supaya lebih baik lagi," ujar Rinny saat dihubungi, Rabu (20/8/2025).

Menurut dia, KKP nantinya yang akan memonitoring dan mengevaluasi perizinan yang dikeluarkan. Rinny menjelaskan, ada tiga perizinan KJA milik tiga perusahaan di Pantai Timur Pangandaran. Salah satunya, kerja sama PT PBS dengan Universitas Padjajaran.

Baca juga: Menteri KKP: Perikanan Tangkap Harus Dekati Nol, Misi 1.100 Kampung Nelayan Strateginya

"Kalau sekarang, ada tiga perusahaan di sana. (Milik) Pak Supriadi kurang lebih 400 meteran. PT Vietmindo masih belum ada ada aktivitas jadi masih kosong, kemudian dari PT PBS kurang lebih 800 meteran terpasang," ungkap dia.

Rinny menyebut, keramba sudah terpasang sejak lama di kawasan Pangandaran. Namun, kali ini menuai penolakan lantaran lokasinya yang dianggap mengganggu aktivitas pariwisata setempat. Ia memastikan, KJA Pangandaran tidak beroperasi sementara waktu.

"Kemarin dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia lebih menyuarakan bahwa itu mengganggu aktivitas wisata. Walaupun dari sisi lahan itu memang termasuk lahan yang dapat dimanfaatkan dengan persyaratan," kata Rinny.

"Itu yang mungkin kami coba mintakan lagi ke KKP untuk dilihat kembali, dievaluasi kembali karena salah satu kewajiban dari KKPRL adalah tidak ada konflik," imbuh dia.

Duduk perkara kasus itu bermula dari penolakan mantan Menteri KP, Susi Pudjiastuti dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait keberadaan KJA di Pantai Timur Pangandaran.

Susi menyebut keputusan izin KKPRL itu tidak sejalan dengan aturan tata ruang laut, yang seharusnya membatasi aktivitas industri dalam radius 1–2 mil laut dari pantai.

Baca juga: OceanX–BRIN–KI Dukung Target Konservasi dan Perikanan Berkelanjutan

“Yang beri izin, Dirjen Penataan Ruang Laut gelo (gila), teu nyaho pagawean jeung kaayaan (tidak tahu pekerjaan dan kondisi lapangan),” tutur Susi.

Susi mempertanyakan mengapa KJA justru ditempatkan hanya 200 meter dari bibir pantai, padahal masih banyak lokasi lain yang lebih sesuai. Sementara itu, Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa pandangannya sejalan dengan Susi Pudjiastuti.

“Bu Susi itu dari sisi pandangan, ekosistem, dan konservasi selaras dengan apa yang saya pikirkan. Laut yang sudah menjadi kawasan wisata tidak boleh diubah fungsi tata guna lautnya. Biarkan tetap menjadi hamparan pantai,” sebut Dedi. 

Dia berpandangan, pembangunan keramba atau bentuk budidaya laut lain di zona wisata bisa merusak lingkungan sekaligus mengganggu mobilitas kapal nelayan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
LSM/Figur
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Pemerintah
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Pemerintah
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Pemerintah
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Pemerintah
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Pemerintah
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Pemerintah
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
LSM/Figur
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
LSM/Figur
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Pemerintah
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Swasta
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
LSM/Figur
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
LSM/Figur
Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Kerja, KAI Daop 7 Madiun Gelar Diklat Masinis dan Asisten
Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Kerja, KAI Daop 7 Madiun Gelar Diklat Masinis dan Asisten
BUMN
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau