Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temukan Pelanggaran Serius, KLH Tutup Operasional PT GRS di Serang

Kompas.com, 25 Agustus 2025, 09:37 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup operasional PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Cikande, Serang, Banten.

Deputi Penegakan Hukum Lingkugan Hidup KLH, Rizal Irawan, menyebut ini dilakukan usai pihaknya menemukan perusahaan terus melanggar aturan pengelolaan lingkungan hidup.

Kendati, pengelola perusahaan sudah berulang kali diberi peringatan dan sanksi sejak 2023 lalu karena hal serupa. 

“Pihak manajemen bahkan merusak garis PPLH yang sebelumnya telah dipasang dan dituangkan dalam berita acara pemasangan garis PPLH pada 13 Oktober 2023, serta tidak menghentikan kegiatan operasi dan konstruksi meskipun belum memiliki persetujuan lingkungan," ungkap Rizal dalam keterangannya, Minggu (24/8/2025).

Baca juga: Duduk Perkara Wartawan dan Humas KLH Dikroyok Saat Segel Perusahaan di Banten

Berdasarkan penyelidikan, PT GRS terbukti menggunakan limbah B3 berupa aki bekas, lead powder, serta hasil peleburan timbal (Pb) tanpa dokumen lingkungan, persetujuan teknis, maupun surat layak operasi (SLO).

Selain itu, perusahaan tidak memgantongi perizinan pembuangan limbah berbahaya, membuang limbah B3, serta mengimpor limbah B3 berupa aki bekas ilegal.

"Kami tidak akan mentoleransi perusahaan yang secara sengaja melanggar hukum dan merusak lingkungan," ucap Rizal.

PT GRS terbukti memperluas pabriknya meski telah dijatuhi sanksi dan pembinaan. Oleh karenanya, kata Rizal, KLH menghentikan operasinal pabrik tersebut.

“Sejak 2023 kami sudah memberikan peringatan dan sanksi, tetapi hingga kini pelanggaran tetap berlangsung bahkan meluas. Kami akan mengambil tindakan tegas dengan menutup operasional perusahaan," ucap dia.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho, menuturkan bahwa PT GRS bukan hanya melanggar administratif, tetapi termasuk kejahatan lingkungan yang membahayakan masyarakat. Pasalnya, emisi pengolahan limbah B3 tanpa izin bisa terhirup masyarakat sekitar dan berdampak terhadap kesehatan.

Baca juga: Kemenhut Segel Tiga Perusahaan akibat Kebakaran 159 Hektare Gambut di Riau

“Tim kami akan segera menindaklanjuti dengan proses penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa kompromi," ungkap Ardyanto.

KLH menegaskan, setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib mengikuti regulasi yang berlaku. Langkah ini menjadi komitmen pemerintah melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Startup Biodiversitas Tarik Investor Beragam, Namun Raih Modal Kecil
Startup Biodiversitas Tarik Investor Beragam, Namun Raih Modal Kecil
Pemerintah
FAO Peringatkan Degradasi Lahan Ancam Miliaran Orang
FAO Peringatkan Degradasi Lahan Ancam Miliaran Orang
Pemerintah
Rapor Merah dan Hitam PROPER 2025, Perusahaan Bisa Diawasi dan Kena Sanksi
Rapor Merah dan Hitam PROPER 2025, Perusahaan Bisa Diawasi dan Kena Sanksi
Pemerintah
Aset Dana Iklim Global Cetak Rekor 644 Miliar Dollar AS di Awal 2025
Aset Dana Iklim Global Cetak Rekor 644 Miliar Dollar AS di Awal 2025
Swasta
Maybank Indonesia Siapkan Rp 3,3 Triliun untuk Proyek Energi Bersih PLN Batam
Maybank Indonesia Siapkan Rp 3,3 Triliun untuk Proyek Energi Bersih PLN Batam
Swasta
The Habibie Center Gandeng OAC Taiwan Perkuat Tata Kelola Sampah Laut Indo-Pasifik
The Habibie Center Gandeng OAC Taiwan Perkuat Tata Kelola Sampah Laut Indo-Pasifik
LSM/Figur
TNFD dan UN SSE Rilis Alat Pelaporan Alam untuk Bursa Saham Global
TNFD dan UN SSE Rilis Alat Pelaporan Alam untuk Bursa Saham Global
Swasta
Krisis Plastik Kian Parah, Raksasa Bisnis Dunia Sepakat Desak Regulasi Baru
Krisis Plastik Kian Parah, Raksasa Bisnis Dunia Sepakat Desak Regulasi Baru
Swasta
Cek Kesehatan Gratis Ungkap, 95 Persen Orang Indonesia Kurang Gerak, 32 Persen Obesitas
Cek Kesehatan Gratis Ungkap, 95 Persen Orang Indonesia Kurang Gerak, 32 Persen Obesitas
Pemerintah
Fenomena Aneh: Hiu Paus Muda Makin Sering Terdampar di Indonesia, Naik Lima Kali Lipat Sejak 2020
Fenomena Aneh: Hiu Paus Muda Makin Sering Terdampar di Indonesia, Naik Lima Kali Lipat Sejak 2020
LSM/Figur
Perempuan Aceh dan Peran Budaya dalam Membangun Citra Tanah Rencong di Dunia
Perempuan Aceh dan Peran Budaya dalam Membangun Citra Tanah Rencong di Dunia
LSM/Figur
Kita Tak Bisa Menghindar Lagi, Suhu Bumi Naik Minimal 2,3 Derajat Celsius
Kita Tak Bisa Menghindar Lagi, Suhu Bumi Naik Minimal 2,3 Derajat Celsius
Pemerintah
Menhut Janjikan Pengakuan 1,4 Juta Ha Hutan Adat di Forum Internasional
Menhut Janjikan Pengakuan 1,4 Juta Ha Hutan Adat di Forum Internasional
Pemerintah
36 Tambang Ilegal di Merapi Ditindak, Kemenhut Siap Pulihkan Ekosistem
36 Tambang Ilegal di Merapi Ditindak, Kemenhut Siap Pulihkan Ekosistem
Pemerintah
Lestarikan Lagi Tenunan Berpewarna Alami, BCA Libatkan 32 Penenun Songket Melayu
Lestarikan Lagi Tenunan Berpewarna Alami, BCA Libatkan 32 Penenun Songket Melayu
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau