JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup operasional PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Cikande, Serang, Banten.
Deputi Penegakan Hukum Lingkugan Hidup KLH, Rizal Irawan, menyebut ini dilakukan usai pihaknya menemukan perusahaan terus melanggar aturan pengelolaan lingkungan hidup.
Kendati, pengelola perusahaan sudah berulang kali diberi peringatan dan sanksi sejak 2023 lalu karena hal serupa.
“Pihak manajemen bahkan merusak garis PPLH yang sebelumnya telah dipasang dan dituangkan dalam berita acara pemasangan garis PPLH pada 13 Oktober 2023, serta tidak menghentikan kegiatan operasi dan konstruksi meskipun belum memiliki persetujuan lingkungan," ungkap Rizal dalam keterangannya, Minggu (24/8/2025).
Baca juga: Duduk Perkara Wartawan dan Humas KLH Dikroyok Saat Segel Perusahaan di Banten
Berdasarkan penyelidikan, PT GRS terbukti menggunakan limbah B3 berupa aki bekas, lead powder, serta hasil peleburan timbal (Pb) tanpa dokumen lingkungan, persetujuan teknis, maupun surat layak operasi (SLO).
Selain itu, perusahaan tidak memgantongi perizinan pembuangan limbah berbahaya, membuang limbah B3, serta mengimpor limbah B3 berupa aki bekas ilegal.
"Kami tidak akan mentoleransi perusahaan yang secara sengaja melanggar hukum dan merusak lingkungan," ucap Rizal.
PT GRS terbukti memperluas pabriknya meski telah dijatuhi sanksi dan pembinaan. Oleh karenanya, kata Rizal, KLH menghentikan operasinal pabrik tersebut.
“Sejak 2023 kami sudah memberikan peringatan dan sanksi, tetapi hingga kini pelanggaran tetap berlangsung bahkan meluas. Kami akan mengambil tindakan tegas dengan menutup operasional perusahaan," ucap dia.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho, menuturkan bahwa PT GRS bukan hanya melanggar administratif, tetapi termasuk kejahatan lingkungan yang membahayakan masyarakat. Pasalnya, emisi pengolahan limbah B3 tanpa izin bisa terhirup masyarakat sekitar dan berdampak terhadap kesehatan.
Baca juga: Kemenhut Segel Tiga Perusahaan akibat Kebakaran 159 Hektare Gambut di Riau
“Tim kami akan segera menindaklanjuti dengan proses penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa kompromi," ungkap Ardyanto.
KLH menegaskan, setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib mengikuti regulasi yang berlaku. Langkah ini menjadi komitmen pemerintah melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya