JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara telah mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, menyebut pihaknya telah memverifikasi lapangan untuk merespons keluhan nelayan. Tanggul beton merupakan proyek reklamasi di area PT Karya Citra Nusantara (KCN).
"Hasilnya (verifikasi), proyek tersebut memiliki izin lengkap dan di lapangan pemrakarsa tidak menutup akses bagi nelayan," kata Pung saat dihubungi, Kamis (11/9/2025).
Kendati demikian, dia menyatakan bahwa KKP akan terus mengawasi agar pelaksanaan kegiatan sesuai izin dan tidak merugikan masyarakat pesisir.
Baca juga: Otorita Pengelola Pantura Jawa Fokus Bangun Tanggul Laut untuk Jaga Ekosistem Pesisir
"Bagi KKP, kepentingan nelayan dan kelestarian laut adalah prioritas utama," imbuh dia.
Pung menyampaikan, tanggul beton PT KCN bukan termasuk proyek giant sea wall atau tanggul laut raksasa pemerintah. Adapun tanggul ini merupakan bagian dari pengembangan Terminal Umum PT KCN.
"Pengembangan Terminal Umum yang dibangun oleh PT KCN sendiri ditujukan untuk memperkuat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi maritim Indonesia dengan menyediakan infrastruktur logistik yang modern dan efisien," papar Pung.
"Hal ini harus berjalan selaras sesuai dengan aturan dan penuh tanggung jawab," lanjut dia.
Keberadaan tanggul beton sepanjang 2–3 kilometer diunggah akun Instagram @jakut.info. Video viral itu menunjukkan nelayan mengeluhkan adanya karena dianggap menghalangi jalur melaut.
Baca juga: Akademisi UI: Giant Sea Wall Bakal Ubah Ekosistem Pesisir Pantura
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya