JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsudin, mendesak pemerintah merevisi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020 yang mengubah aturan khususnya perizinan pembakaran lahan untuk kepentingan pertanian tradisional. Pasalnya, aturan ini dinilai memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh pihak tak bertanggung jawab.
"Tugas pemerintah mutlak perlu ada Undang-Undang baru tentang pemuliaan lingkungan hidup, perlu pemuliaan tentang hutan. (UU) Ciptaker itu justru membuka peluang bagi perusakannya," ujar Din dalam acara Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025).
Sebagai informasi, sesuai perubahan UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi masyarakat adat atau petani tradisional membakar lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga. Namun, Din berpandangan aturan ini rawan disalahgunakan.
Baca juga: Kebakaran Lahan Gambut Akibat El Nino Bisa Terulang pada 2027
"Undang-Undang Nomor 41 tentang Kehutanan 1999, Undang-Undang Nomor 32 tentang Lingkungan Hidup itu perlu direvisi," imbuh dia.
Din mengingatkan, persoalan asap karhutla berdampak terhadap hubungan Indonesia dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Untuk itu, dia mengajak kerja sama lintas pihak mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga pemerintah. Ia juga mendorong agar pengusaha dilibatkan dalam dialog penyelesaian masalah lingkungan.
Merespons desakan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan akan mencermati lebih lanjut soal RUU Lingkungan Hidup.
Baca juga: Karhutla, KLH Awasi Praktik 38 Perusahaan
"Tadi para tokoh agama, profesor sekaligus tokoh agama memberikan banyak masukan, koreksi buat kami semua. Kami tentu akan mengelaborasi beberapa langkah penting di antaranya perbaikan tata kelola dari Undang-Undang kita ini juga perlu kami perbaiki," jelas Hanif.
Dia mengaku setuju untuk memperbaiki aturan yang berkait dengan perizinan pembakaran lahan dan hutan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya