JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan pihaknya bakal melakukan dekontaminasi PT Peter Metal Technology (PMT), Cikande, Serang, Banten lantaran menjadi sumber paparan radioaktif jenis cesium 137 pada udang beku ekspor.
Secara khusus, KLH menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), untuk mengkaji temuan tersebut.
"Radioaktif yang ada di Cikande hari ini kami lokalisi, dan besok saya akan pimpin langsung pelaksanaan dekontaminasi mungkin pagi-pagi karena itu memerlukan waktu yang sangat lama," ujar Hanif ditemui di Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025).
KLH turut menggandeng tim gegana dan multi pihak untuk mengawal pembersihan area terpapar.
Baca juga: Pembudi Daya Udang di Indonesia Masih Abaikan Sertifikasi CBIB
"Saya akan mengoordinir semua unsur utama yang melakukan penanganan," ucap Hanif.
Sejauh ini, PT Peter Metal Technology telah disegel. Dekontaminasi dilakukan agar area pabrik kembali steril sekaligus meminimalkan dampak lingkungan. Dengan begitu, nelayan maupun masyarakat dipastikan tetap aman karena produk pangan laut diawasi ketat tim gabungan lintas kementerian dan lembaga.
Kasus ini bermula dari temuan Food and Drug Administration (FDA) AS terhadap udang yang terdeteksi terpapar cesium 137. Udang merupakan kiriman dari PT Bahari Makmur Sejati (BMS) yang berlokasi di Cikande, Banten.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menyatakan bahwa bahan baku udang BMS Foods aman. Unsur radioaktif hanya terdeteksi pada blower dan ventilator pabrik dengan konsentrasi rendah, di bawah ambang batas, dan segera ditangani melalui dekontaminasi.
Baca juga: 29 Izin untuk Budidaya Udang, Usaha Perikanan Terkendala Regulasi
Pelacakan lebih lanjut mengarah pada PT PMT dengan tingkat radiasi 0,3–0,5 mikrosievert per jam, lebih tinggi dari kondisi normal 0,1 mikrosievert per jam. Rizal menegaskan, KLH tidak ragu memberikan sanksi administratif maupun pencabutan izin lingkungan terhadap PT PMT.
"Langkah hukum perdata dan pidana juga tengah dipersiapkan untuk pihak yang terbukti lalai atau sengaja menimbulkan pencemaran," ungkap dia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya