KOMPAS.com - International Union for the Conservation of Nature (IUCN) telah mengadopsi sebuah resolusi penting yang bertujuan untuk memperkuat upaya global dalam mencegah dan memerangi kejahatan yang memengaruhi lingkungan.
IUCN saat ini beranggotakan lebih dari 1.400 entitas dari sekitar 170 negara, termasuk berbagai lembaga pemerintah dan organisasi non-pemerintah.
Kamis (9/10/2025), seluruh Anggota IUCN menyepakati resolusi bersejarah yang fokus menangani 'Kejahatan yang Memengaruhi Lingkungan' (CAE).
Keputusan ini diambil saat berlangsungnya Kongres Konservasi Dunia IUCN 2025 di Abu Dhabi.
Melansir Edie, Jumat (10/10/2025), resolusi IUCN ini menggarisbawahi bahwa kejahatan lingkungan termasuk di dalamnya perdagangan satwa liar, pembalakan hutan, penambangan sembarangan, penangkapan ikan yang melampaui batas, dan polusi telah berevolusi menjadi kegiatan yang terorganisir, berskala masif, dan memiliki dimensi antarnegara (transnasional).
Resolusi ini menekankan bahwa kejahatan lingkungan meningkatkan parahnya masalah iklim, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati.
Baca juga: Anak Muda Cinta Lingkungan tapi Belum Bertindak, Ini Temuan Youth Sustainability Index 2025
Akibatnya, kejahatan ini menjadi ancaman serius bagi kesehatan dan keamanan manusia, serta menghambat upaya dunia untuk mencapai tujuan-tujuan penting seperti yang digariskan dalam Perjanjian Paris, Agenda 2030 Pembangunan Berkelanjutan, dan Kerangka Kerja Global Keanekaragaman Hayati Kunming-Montreal.
Resolusi juga mengakui bahwa kejahatan-kejahatan ini tidak hanya menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem dan keanekaragaman hayati, tetapi juga merusak supremasi hukum, tata kelola pemerintahan, hak asasi manusia, dan pembangunan berkelanjutan, karena terkait dengan korupsi dan kegiatan terlarang lainnya.
Selain itu, kejahatan lingkungan sering kali muncul di tengah kerangka tata kelola yang rapuh dan ketidakadilan. Dampak buruk dari kejahatan ini secara tidak adil menimpa masyarakat Adat, komunitas lokal, kaum perempuan, dan kelompok-kelompok yang paling rentan.
Resolusi ini juga menyerukan agar diberikan perlindungan dan dukungan yang lebih kuat bagi para pembela lingkungan dan pelapor , mengingat risiko yang mereka hadapi saat menjalankan tugas semakin tinggi.
Lebih lanjut, melalui resolusi ini, IUCN berkomitmen untuk memperkuat keterlibatannya dalam CAE sejalan dengan Misi dan Programnya.
Termasuk di antaranya mendorong kerja sama dengan antarpemerintah yang relevan, dan memprioritaskan dukungan bagi Anggota dan Komisi yang bekerja untuk mencegah dan memberantas kejahatan lingkungan.
Selain itu juga mengimbau pembentukan Satuan Tugas IUCN untuk mengembangkan Strategi CAE yang komprehensif.
Strategi ini harus mengidentifikasi langkah-langkah praktis untuk mencegah dan mengurangi kejahatan tersebut, memanfaatkan ilmu kejahatan dan perilaku modern, bekerja sama dengan badan-badan internasional yang relevan, dan memperkuat upaya untuk melindungi para pembela lingkungan.
Baca juga: Inisiatif Global Baru: IUCN Bentuk Kelompok Konservasi Mikroba
Dan yang tak kalah penting adalah resolusi ini mendorong Anggota IUCN dan pemerintah untuk memprioritaskan pencegahan dan pemberantasan kejahatan lingkungan di tingkat nasional dan internasional.
Di kancah internasional, pembahasan sedang intensif dilakukan untuk mengkriminalisasi tindakan perusakan lingkungan dalam skala besar.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah memulai diskusi formal sejak tahun lalu untuk mengakui perusakan ekosistem sebagai kejahatan baru di bawah payung Statuta Roma.
Definisi ecocide yang tengah diajukan mencakup semua tindakan yang dilakukan dengan pengetahuan bahwa tindakan tersebut kemungkinan besar akan menimbulkan kerusakan pada lingkungan yang bersifat parah, meluas, atau berjangka waktu panjang.
Apabila definisi ini disetujui, ICC akan memiliki kewenangan untuk mengadili individu, termasuk para direktur perusahaan dan pejabat pemerintah, atas tindakan perusakan lingkungan seperti deforestasi besar-besaran atau tumpahan minyak dalam skala raksasa.
Kendati demikian penting untuk dicatat bahwa peran masyarakat sipil, komunitas lokal dan Adat, dunia akademik, sektor bisnis, dan media sangatlah vital dalam usaha mengidentifikasi, melaporkan, dan mencegah kejahatan lingkungan.
Baca juga: Konservasi Indonesia-The Alliance Percepat Energi Bersih di Kawasan Pesisir
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya