Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Maju Konservasi, IUCN Adopsi Resolusi Lawan Kejahatan Lingkungan

Kompas.com, 13 Oktober 2025, 18:03 WIB
Monika Novena,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

Sumber Edie

KOMPAS.com - International Union for the Conservation of Nature (IUCN) telah mengadopsi sebuah resolusi penting yang bertujuan untuk memperkuat upaya global dalam mencegah dan memerangi kejahatan yang memengaruhi lingkungan.

IUCN saat ini beranggotakan lebih dari 1.400 entitas dari sekitar 170 negara, termasuk berbagai lembaga pemerintah dan organisasi non-pemerintah.

Kamis (9/10/2025), seluruh Anggota IUCN menyepakati resolusi bersejarah yang fokus menangani 'Kejahatan yang Memengaruhi Lingkungan' (CAE).

Keputusan ini diambil saat berlangsungnya Kongres Konservasi Dunia IUCN 2025 di Abu Dhabi.

Melansir Edie, Jumat (10/10/2025), resolusi IUCN ini menggarisbawahi bahwa kejahatan lingkungan termasuk di dalamnya perdagangan satwa liar, pembalakan hutan, penambangan sembarangan, penangkapan ikan yang melampaui batas, dan polusi telah berevolusi menjadi kegiatan yang terorganisir, berskala masif, dan memiliki dimensi antarnegara (transnasional).

Resolusi ini menekankan bahwa kejahatan lingkungan meningkatkan parahnya masalah iklim, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati.

Baca juga: Anak Muda Cinta Lingkungan tapi Belum Bertindak, Ini Temuan Youth Sustainability Index 2025

Akibatnya, kejahatan ini menjadi ancaman serius bagi kesehatan dan keamanan manusia, serta menghambat upaya dunia untuk mencapai tujuan-tujuan penting seperti yang digariskan dalam Perjanjian Paris, Agenda 2030 Pembangunan Berkelanjutan, dan Kerangka Kerja Global Keanekaragaman Hayati Kunming-Montreal.

Resolusi juga mengakui bahwa kejahatan-kejahatan ini tidak hanya menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem dan keanekaragaman hayati, tetapi juga merusak supremasi hukum, tata kelola pemerintahan, hak asasi manusia, dan pembangunan berkelanjutan, karena terkait dengan korupsi dan kegiatan terlarang lainnya.

Selain itu, kejahatan lingkungan sering kali muncul di tengah kerangka tata kelola yang rapuh dan ketidakadilan. Dampak buruk dari kejahatan ini secara tidak adil menimpa masyarakat Adat, komunitas lokal, kaum perempuan, dan kelompok-kelompok yang paling rentan.

Resolusi ini juga menyerukan agar diberikan perlindungan dan dukungan yang lebih kuat bagi para pembela lingkungan dan pelapor , mengingat risiko yang mereka hadapi saat menjalankan tugas semakin tinggi.

Lebih lanjut, melalui resolusi ini, IUCN berkomitmen untuk memperkuat keterlibatannya dalam CAE sejalan dengan Misi dan Programnya.

Termasuk di antaranya mendorong kerja sama dengan antarpemerintah yang relevan, dan memprioritaskan dukungan bagi Anggota dan Komisi yang bekerja untuk mencegah dan memberantas kejahatan lingkungan.

Selain itu juga mengimbau pembentukan Satuan Tugas IUCN untuk mengembangkan Strategi CAE yang komprehensif.

Strategi ini harus mengidentifikasi langkah-langkah praktis untuk mencegah dan mengurangi kejahatan tersebut, memanfaatkan ilmu kejahatan dan perilaku modern, bekerja sama dengan badan-badan internasional yang relevan, dan memperkuat upaya untuk melindungi para pembela lingkungan.

Baca juga: Inisiatif Global Baru: IUCN Bentuk Kelompok Konservasi Mikroba

Dan yang tak kalah penting adalah resolusi ini mendorong Anggota IUCN dan pemerintah untuk memprioritaskan pencegahan dan pemberantasan kejahatan lingkungan di tingkat nasional dan internasional.

Di kancah internasional, pembahasan sedang intensif dilakukan untuk mengkriminalisasi tindakan perusakan lingkungan dalam skala besar.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah memulai diskusi formal sejak tahun lalu untuk mengakui perusakan ekosistem sebagai kejahatan baru di bawah payung Statuta Roma.

Definisi ecocide yang tengah diajukan mencakup semua tindakan yang dilakukan dengan pengetahuan bahwa tindakan tersebut kemungkinan besar akan menimbulkan kerusakan pada lingkungan yang bersifat parah, meluas, atau berjangka waktu panjang.

Apabila definisi ini disetujui, ICC akan memiliki kewenangan untuk mengadili individu, termasuk para direktur perusahaan dan pejabat pemerintah, atas tindakan perusakan lingkungan seperti deforestasi besar-besaran atau tumpahan minyak dalam skala raksasa.

Kendati demikian penting untuk dicatat bahwa peran masyarakat sipil, komunitas lokal dan Adat, dunia akademik, sektor bisnis, dan media sangatlah vital dalam usaha mengidentifikasi, melaporkan, dan mencegah kejahatan lingkungan.

Baca juga: Konservasi Indonesia-The Alliance Percepat Energi Bersih di Kawasan Pesisir

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
SBTi Rilis Peta Jalan untuk Industri Kimia Global
SBTi Rilis Peta Jalan untuk Industri Kimia Global
Pemerintah
Bukan Murka Alam: Melacak Jejak Ecological Tech Crime di Balik Tenggelamnya Sumatra
Bukan Murka Alam: Melacak Jejak Ecological Tech Crime di Balik Tenggelamnya Sumatra
Pemerintah
Agroforestri Sawit: Jalan Tengah di Tengah Ancaman Banjir dan Krisis Ekosistem
Agroforestri Sawit: Jalan Tengah di Tengah Ancaman Banjir dan Krisis Ekosistem
Pemerintah
Survei FTSE Russell: Risiko Iklim Jadi Kekhawatiran Mayoritas Investor
Survei FTSE Russell: Risiko Iklim Jadi Kekhawatiran Mayoritas Investor
Swasta
Tuntaskan Program KMG-SMK, BNET Academy Dorong Penguatan Kompetensi Guru Vokasi
Tuntaskan Program KMG-SMK, BNET Academy Dorong Penguatan Kompetensi Guru Vokasi
Swasta
Harapan Baru, Peneliti Temukan Cara Hutan Tropis Beradaptasi dengan Iklim
Harapan Baru, Peneliti Temukan Cara Hutan Tropis Beradaptasi dengan Iklim
Pemerintah
Jutaan Hektare Lahan Sawit di Sumatera Berada di Wilayah yang Tak Layak untuk Monokultur
Jutaan Hektare Lahan Sawit di Sumatera Berada di Wilayah yang Tak Layak untuk Monokultur
LSM/Figur
Industri Olahraga Global Bisa Jadi Penggerak Konservasi Satwa Liar
Industri Olahraga Global Bisa Jadi Penggerak Konservasi Satwa Liar
Swasta
FAO: Perluasan Lahan Pertanian Tidak Lagi Memungkinkan
FAO: Perluasan Lahan Pertanian Tidak Lagi Memungkinkan
Pemerintah
Banjir Sumatera Disebabkan Kerusakan Hutan, Anggota DPR Ini Minta HGU Ditiadakan
Banjir Sumatera Disebabkan Kerusakan Hutan, Anggota DPR Ini Minta HGU Ditiadakan
Pemerintah
Pupuk Indonesia: Jangan Pertentangkan antara Pupuk Organik dan Kimia
Pupuk Indonesia: Jangan Pertentangkan antara Pupuk Organik dan Kimia
BUMN
PLN Kelebihan Pasokan, Proyek WtE Dikhawatirkan Hanya Bakar Uang
PLN Kelebihan Pasokan, Proyek WtE Dikhawatirkan Hanya Bakar Uang
LSM/Figur
Ekonomi Hijau Diprediksi Capai 7 Triliun Dolar AS per Tahun pada 2030
Ekonomi Hijau Diprediksi Capai 7 Triliun Dolar AS per Tahun pada 2030
Pemerintah
Skema Return dan Reuse Disebut Bisa Kurangi Polusi Plastik dalam 15 Tahun
Skema Return dan Reuse Disebut Bisa Kurangi Polusi Plastik dalam 15 Tahun
Pemerintah
Ketika Anak-anak Muda Mulai Berinisiatif untuk Lestarikan Lingkungan...
Ketika Anak-anak Muda Mulai Berinisiatif untuk Lestarikan Lingkungan...
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau