Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhut: Sulit Berantas Tambang Ilegal di TNGHS yang Jadi Mata Pencaharian

Kompas.com, 31 Oktober 2025, 11:11 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengakui sulitnya memberantas tanbang emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Bogor. Pasalnya, penambangan emas tanpa izin (PETI) telah mengakar dan menjadi mata pencaharian masyarakat sekitar.

"Kami sampaikan ini bukan pekerjaan yang gampang, tetapi prioritas pertama kami adalah bagaimana menertibkan kawasan ini dari PETI sehingga tidak terjadi bencana alam yang akan merugikan banyak orang," kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).

Dia mencatat terdapat 411 lubang PETI dan 1.119 pondok pekerja tambang di lokasi itu. Guna mencegah kejadian serupa, Kemenhut mempertimbangkan untuk menindak penyedia bahan bakar, peralatan, dan pihak yang mengajak masyarakat masuk hutan untuk menambang.

Baca juga: Kemenhut Temukan 411 Lubang Tambang Emas Ilegal di Gunung Halimun Salak

"Target akhir kami adalah siapa pemodal dan penyuplai kerja kawan-kawan dan penerima dari barang-barang emas ini. Walaupun harus disadari ini tidak gampang, agak rumit juga karena sistemnya sistem sel," jelas dia.

Berdasarkan pemetaan, petugas mengidentifikasi tujuh lokasi penambangan yakni Gunung Telaga, Bukit Soka, Gunung Kencana, Gunung Botol, Gang Panjang, Cibudug, Cikidang, Pangarangan, dan Gunung Koneng. Menurut Rudianto, para pelaku memiliki pola khusus untuk menghindari jeratan hukum.

Pekerja terdiri dari penggali tanah atau gurandil, yang hasil galiannya diserahkan pada penjaga lubang galian. Penjaga ini akan menyewa ojek untuk mengangkut material emas, hingga sampai ke tangan pemilik lubang.

"Jadi setiap lubang disewa-sewakan, per tenda itu berapa ada pembayarannya. Kemudian nanti ada lagi pemasok sianida, pemasok solar yang bermain di luar, dan pemodal besarnya yang menerima emas bermain di luar," ucap Rudianto.

Ia menyebut, pola hubungan antar pelaku sering kali terputus, sehingga menyulitkan aparat menelusuri hingga ke aktor utama. Kendati dekikian, pihaknya akan menindak tegas para pelaku tambang emas ilegal.

"Untuk penegakan hukumnya kami akan kenakan Undang-Undang 18 tahun 2013 khususnya Pasal 89 ayat 1 dan 2. Kalau dia nanti perorangan dikenakan ayat 1, dia akan dipenjara tiga atau lima tahun dan didenda Rp 15 sampai Rp 100 miliar," tutur Rudianto.

Baca juga: Menteri LH: Tambang Picu Dampak Serius, Aktivitasnya Harus Dikawal Kembali

Sementara, pemilik tambang bakal dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di samping itu, Kemenhut memitigasi bencana longsor dan banjir akibat PETI serta mencari alternatif pekerjaan lain untuk para penambang. 

"Berbagai macam telah kami coba pelajari, apakah melakukan penutupan permanen dengan lumpur hasil tailing, meratakan dengan semen, atau melakukan penutupan permanen dengan peledakan," papar Rudianto.

"Dengan beberapa kasus seperti yang di sini, kami juga sudah pelajari beberapa tindakan yang cocok. Ada yang lubangnya ke bawah, ada yang mengikuti pembukaan bukit, ada juga mengarah ke dalam," lanjut dia.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Pemerintah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
LSM/Figur
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Pemerintah
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Pemerintah
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Pemerintah
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Pemerintah
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Pemerintah
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Pemerintah
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
LSM/Figur
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
LSM/Figur
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Pemerintah
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Swasta
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
LSM/Figur
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau