KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera menetapkan status banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional.
Sebanyak 113 organisasi dan lembaga masyarakat sipil yang bergerak di bidang advokasi hukum, riset, dan sektor lingkungan hidup melayangkan somasi kepada Presiden Prabowo.
Baca juga:
"Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana ekologis, banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," tulis pernyataan Koalisi Masyakarat Sipil, dikutip dari laman resmi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Rabu (10/12/2025).
Hingga saat ini pemerintah masih menyatakan bencana di tiga provinsi tersebut sebagai bencana daerah.
Padahal,banjir bandang menyebabkan korban meninggal, luka-luka, dan masih dalam pencarian, merusak infrastruktur, kerugian sosial ekonomi serta rusaknya lingkungan.
"Kami juga meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk menangani bencana ini dengan cepat dan terukur, agar para korban segera mendapatkan haknya," jelas Koalisi Masyakarat Sipil.
KAYU GELONDONGAN: Foto udara tumpukan gelondongan kayu di permukiman di Tabiang Bandang Gadang, Nanggalo, Padang, Sumatera Barat, Selasa (9/12/2025). Gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang sejak dua pekan lalu masih tersangkut di wilayah itu. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Selasa (9/12/2025), korban meninggal dunia mencapai 964 jiwa serta korban hilang 264 jiwa. Selain itu, puluhan ribu orang mengungsi.
Kondisi tersebut sangat rentan terutama bagi perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas dan lansia.
"Kami memperkirakan jumlah korban akan terus bertambah seiring terbatasnya akses evakuasi dan lambatnya mobilisasi bantuan," tulis Koalisi Masyarakat Sipil.
Kerusakan infrastruktur yang masif mulai dari terputusnya akses jalan hingga lumpuhnya jaringan komunikasi menghambat evakuasi, layanan medis, dan distribusi logistik. Selain itu, banyak wilayah terisolasi.
Pihaknya menilai, situasi ini menegaskan urgensi intervensi cepat pemerintah pusat untuk mengutamakan keselamatan warga tanpa terhalang prosedur birokrasi.
Baca juga:
Foto udara kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Aceh, Jumat (5/12/2025). Kayu gelondongan tersebut menumpuk di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Arakundo pasca diterjang banjir bandang pada Rabu (26/11) yang menimpa puluhan rumah warga di desa setempat. Koalisi tersebut juga mencatat makin beratnya beban masyarakat ditambah hilangnya rumah, lahan pertanian, maupun tempat usaha akibat banjir Sumatera. Banyak dari mereka kehilangan mata pencaharian dan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
Pemulihan dalam skala ini mustahil ditangani pemerintah daerah sendiri dan membutuhkan intervensi penuh pemerintah pusat termasuk anggaran nasional, dukungan teknis, serta rekonstruksi terpadu.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, penegakan hukum tidak boleh diabaikan. Penetapan status bencana nasional akan membuka jalan bagi investigasi menyeluruh lintas daerah untuk mengungkap penyebab struktural, memastikan para pelaku yang berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan kelalaian tata kelola diproses secara hukum.
"Penetapan bencana nasional bukan hanya status administratif, tetapi langkah mendesak untuk menyelamatkan nyawa, mempercepat penanganan yang sensitif gender, dan memastikan negara hadir sepenuhnya melindungi rakyat," jelas mereka.
Situasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah memenuhi semua indikator kenaikan status bencana.
Tindak lanjut penetapan bencana nasional pun harus memastikan penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta pelibatan dan pengawasan oleh berbagai pihak.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya