Selain itu, arah kebijakan transisi energi melalui peningkatan bauran biodiesel berpotensi menciptakan tekanan struktural terhadap pasokan CPO nasional jika tidak diimbangi dengan peningkatan produksi.
Dalam skala tertentu, peningkatan serapan domestik bisa mempersempit ruang ekspor dan mengurangi penerimaan negara dari pungutan ekspor dan bea keluar.
Padahal penerimaan negara tersebut selama ini menjadi salah satu sumber utama pembiayaan program biodiesel itu sendiri.
Maka dari itu, kebijakan transisi energi perlu diperlakukan bukan sekadar sebagai instrumen pengendalian impor BBM dan pengurangan emisi, tapi juga diperlakukan sebagai kebijakan struktural yang menuntut penguatan sisi pasokan industri kelapa sawit.
Penguatan sisi pasokan industri kelapa sawit dapat dilakukan dengan beberapa langkah untuk meningkatkan produksi nasional, agar kenaikan serapan domestik tidak mempersempit ruang ekspor.
Pertama, percepatan peremajaan sawit sekitar tiga sampai empat persen per tahun. Kedua, pemanfaatan varietas unggul dan benih bersertifikat. Dan, ketiga, penerapan best management practice (BMP) demi meningkatkan produktivitas.
Selanjutnya, keempat, optimalisasi pendataan produksi dan identifikasi lahan tidak produktif, serta penguatan tata kelola dan kepastian hukum.
Tanpa penguatan tersebut, kebijakan transisi energi berisiko menimbulkan tekanan struktural pada industri sawit dan mengganggu keseimbangan antara ketahanan energi, ketahanan pangan, dan keberlanjutan ekspor.
Baca juga: Uji Coba Biodiesel B50 Dimulai, Apa Manfaatnya untuk Energi Nasional?
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya