Ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, mengatur bahwa KPK harus melaporkan penerbitan SP3 kepada Dewas KPK paling lambat satu minggu setelah diteken.
Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XVII/2019 Tanggal 4 Mei 2021 menyatakan, SP3 harus dilaporkan ke Dewas KPK paling lambat 14 hari kerja.
KPK menjelaskan, kasus dugaan korupsi tambang nikel yang menyeret nama Bupati Aswad Sulaiman dihentikan sejak 2024 karena terkendala penghitungan kerugian negara.
"Benar. Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (28/12/2025).
Budi menyinggung kasus perkara izin tambang yang sudah kedaluwarsa. Dengan begitu, SP3 perlu diberikan agar ada kepastian hukum terhadap pihak-pihak terkait.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya