Penulis
KOMPAS.com – Di tengah tuntutan global terhadap praktik bisnis berkelanjutan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghadapi tantangan besar menyeimbangkan profitabilitas dengan tanggung jawab sosial.
Kunci untuk menjawab tantangan tersebut rupanya bukan sekadar pada penambahan regulasi, melainkan pada penguatan aspek kemandirian sebagai fondasi utama Good Corporate Governance (GCG).
Hal tersebut menjadi sorotan utama dalam sidang promosi doktor Ilmu Hukum Anisha Desiliana Resti di Universitas Padjadjaran bertajuk "Pembaruan Tata Kelola Kemandirian pada Badan Usaha Milik Negara dalam Rangka Mewujudkan Negara Kesejahteraan" (12/1/2026).
Saat ini, isu Environmental, Social, and Governance (ESG) bukan sekadar tren melainkan standar etika bisnis masa depan. Anisha menegaskan bahwa tanpa kemandirian nyata, penerapan ESG di tubuh BUMN berisiko hanya menjadi formalitas administratif atau "pemanis" laporan kepatuhan.
"Kemandirian memastikan ESG menjadi substansial. Dari sisi Environmental, keputusan korporasi tidak lagi didikte oleh kepentingan jangka pendek, sehingga perlindungan lingkungan menjadi strategi jangka panjang yang kokoh," papar Anisha dalam keterangannya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kemandirian strategis memungkinkan BUMN untuk tetap lincah menghadapi volatilitas ekonomi global.
BUMN yang mandiri tidak akan bergantung berlebihan pada APBN, sehingga memiliki fleksibilitas dalam pendanaan dan strategi usaha yang tetap selaras dengan kepentingan nasional.
Anisha menyoroti bahwa secara empirik, masalah utama BUMN bukanlah kekosongan regulasi, melainkan distorsi akibat intervensi nonkorporatif, baik politik maupun birokratis. Intervensi ini sering kali merusak prinsip profesionalisme.
Baca juga: Prabowo Instruksikan Danantara Bersih-bersih BUMN, Tantiem Jadi Sorotan
“Tanpa kemandirian, transparansi hanya menjadi formalitas dan akuntabilitas kehilangan subjek pertanggungjawabannya,” tegasnya.
Oleh karena itu, reformasi tata kelola harus menempatkan negara sebagai regulator yang kuat namun proporsional, serta menegaskan BUMN sebagai separate legal entity yang memiliki otonomi manajerial penuh.
FH Unpad menggelar sidang promosi doktor Ilmu Hukum bagi Anisha Desiliana Resti melalui disertasi Pembaruan Tata Kelola Kemandirian pada Badan Usaha Milik Negara dalam Rangka Mewujudkan Negara Kesejahteraan (12/1/2026).Salah satu perdebatan klasik adalah bagaimana BUMN bisa tetap untung sembari menjalankan kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO). Anisha menawarkan model tata kelola fungsional yang adil.
Menurutnya, kedua fungsi ini tidak boleh saling mengorbankan. Solusinya terletak pada pemisahan fungsi yang transparan: PSO tidak boleh dibebankan secara implisit ke dalam biaya korporasi.
Negara wajib hadir melalui skema kompensasi atau subsidi yang terukur. Dengan begitu, kepentingan komersial menjaga keberlanjutan korporasi (sustainability), sementara PSO menjamin perlindungan masyarakat.
Untuk mendorong keberlanjutan, BUMN membutuhkan inovasi. Namun, ketakutan akan kriminalisasi kebijakan sering kali menjadi penghambat. Di sinilah, tegas Anisha, peran Business Judgment Rule (BJR) menjadi krusial sebagai instrumen perlindungan hukum bagi direksi.
Anisha menekankan bahwa selama keputusan diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang memadai, dan tanpa benturan kepentingan, maka inovasi untuk kepentingan publik tidak boleh "dibunuh" oleh ketakutan hukum.
Melalui penelitian yang menggunakan metode yuridis normatif ini, Anisha berharap model kemandirian BUMN dapat menjadi rujukan bagi pemerintah dan pembentuk undang-undang.
Baca juga: Prabowo Peringatkan Petinggi BUMN: Kalau Tak Sanggup Mengabdi, Berhenti Saja
Sidang yang dipimpin Prof. Isis Ikhwansyah selaku promotor ini memberikan apresiasi tinggi atas kontribusi ilmiah tersebut. Pada akhirnya, kemandirian BUMN adalah alat untuk mencapai mandat Pasal 33 UUD 1945.
Dengan tata kelola mandiri, profesional, dan berorientasi pada ESG, BUMN akan bertransformasi menjadi instrumen negara yang sehat dalam mewujudkan negara kesejahteraan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya