Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemandirian BUMN Jadi Fondasi Strategis Menuju ESG dan Negara Kesejahteraan

Kompas.com, 13 Januari 2026, 18:40 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com – Di tengah tuntutan global terhadap praktik bisnis berkelanjutan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghadapi tantangan besar menyeimbangkan profitabilitas dengan tanggung jawab sosial.

Kunci untuk menjawab tantangan tersebut rupanya bukan sekadar pada penambahan regulasi, melainkan pada penguatan aspek kemandirian sebagai fondasi utama Good Corporate Governance (GCG).

Hal tersebut menjadi sorotan utama dalam sidang promosi doktor Ilmu Hukum Anisha Desiliana Resti di Universitas Padjadjaran bertajuk "Pembaruan Tata Kelola Kemandirian pada Badan Usaha Milik Negara dalam Rangka Mewujudkan Negara Kesejahteraan" (12/1/2026).

Saat ini, isu Environmental, Social, and Governance (ESG) bukan sekadar tren melainkan standar etika bisnis masa depan. Anisha menegaskan bahwa tanpa kemandirian nyata, penerapan ESG di tubuh BUMN berisiko hanya menjadi formalitas administratif atau "pemanis" laporan kepatuhan.

"Kemandirian memastikan ESG menjadi substansial. Dari sisi Environmental, keputusan korporasi tidak lagi didikte oleh kepentingan jangka pendek, sehingga perlindungan lingkungan menjadi strategi jangka panjang yang kokoh," papar Anisha dalam keterangannya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kemandirian strategis memungkinkan BUMN untuk tetap lincah menghadapi volatilitas ekonomi global.

BUMN yang mandiri tidak akan bergantung berlebihan pada APBN, sehingga memiliki fleksibilitas dalam pendanaan dan strategi usaha yang tetap selaras dengan kepentingan nasional.

Anisha menyoroti bahwa secara empirik, masalah utama BUMN bukanlah kekosongan regulasi, melainkan distorsi akibat intervensi nonkorporatif, baik politik maupun birokratis. Intervensi ini sering kali merusak prinsip profesionalisme.

Baca juga: Prabowo Instruksikan Danantara Bersih-bersih BUMN, Tantiem Jadi Sorotan

“Tanpa kemandirian, transparansi hanya menjadi formalitas dan akuntabilitas kehilangan subjek pertanggungjawabannya,” tegasnya.

Oleh karena itu, reformasi tata kelola harus menempatkan negara sebagai regulator yang kuat namun proporsional, serta menegaskan BUMN sebagai separate legal entity yang memiliki otonomi manajerial penuh.

Keuntungan dan Layanan Publik

FH Unpad menggelar sidang promosi doktor Ilmu Hukum bagi Anisha Desiliana Resti melalui disertasi Pembaruan Tata Kelola Kemandirian pada Badan Usaha Milik Negara dalam Rangka Mewujudkan Negara Kesejahteraan (12/1/2026).DOK. PRIBADI FH Unpad menggelar sidang promosi doktor Ilmu Hukum bagi Anisha Desiliana Resti melalui disertasi Pembaruan Tata Kelola Kemandirian pada Badan Usaha Milik Negara dalam Rangka Mewujudkan Negara Kesejahteraan (12/1/2026).

Salah satu perdebatan klasik adalah bagaimana BUMN bisa tetap untung sembari menjalankan kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO). Anisha menawarkan model tata kelola fungsional yang adil.

Menurutnya, kedua fungsi ini tidak boleh saling mengorbankan. Solusinya terletak pada pemisahan fungsi yang transparan: PSO tidak boleh dibebankan secara implisit ke dalam biaya korporasi.

Negara wajib hadir melalui skema kompensasi atau subsidi yang terukur. Dengan begitu, kepentingan komersial menjaga keberlanjutan korporasi (sustainability), sementara PSO menjamin perlindungan masyarakat.

Untuk mendorong keberlanjutan, BUMN membutuhkan inovasi. Namun, ketakutan akan kriminalisasi kebijakan sering kali menjadi penghambat. Di sinilah, tegas Anisha, peran Business Judgment Rule (BJR) menjadi krusial sebagai instrumen perlindungan hukum bagi direksi.

Anisha menekankan bahwa selama keputusan diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang memadai, dan tanpa benturan kepentingan, maka inovasi untuk kepentingan publik tidak boleh "dibunuh" oleh ketakutan hukum.

Melalui penelitian yang menggunakan metode yuridis normatif ini, Anisha berharap model kemandirian BUMN dapat menjadi rujukan bagi pemerintah dan pembentuk undang-undang.

Baca juga: Prabowo Peringatkan Petinggi BUMN: Kalau Tak Sanggup Mengabdi, Berhenti Saja

Sidang yang dipimpin Prof. Isis Ikhwansyah selaku promotor ini memberikan apresiasi tinggi atas kontribusi ilmiah tersebut. Pada akhirnya, kemandirian BUMN adalah alat untuk mencapai mandat Pasal 33 UUD 1945.

Dengan tata kelola mandiri, profesional, dan berorientasi pada ESG, BUMN akan bertransformasi menjadi instrumen negara yang sehat dalam mewujudkan negara kesejahteraan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Konflik AS-Israel Vs Iran Jadi Alarm Transisi Energi di Indonesia, Mengapa?
Konflik AS-Israel Vs Iran Jadi Alarm Transisi Energi di Indonesia, Mengapa?
LSM/Figur
Gen Z di Dunia Kerja, Pemalas atau Punya Cara Kerja Baru?
Gen Z di Dunia Kerja, Pemalas atau Punya Cara Kerja Baru?
LSM/Figur
PBB Prediksi El Nino Terjadi Lagi Tahun Ini, Suhu Global Terancam Naik
PBB Prediksi El Nino Terjadi Lagi Tahun Ini, Suhu Global Terancam Naik
Pemerintah
Ada 3 Bibit Siklon Tropis di Sekitar Indonesia, Waspada Angin Kencang
Ada 3 Bibit Siklon Tropis di Sekitar Indonesia, Waspada Angin Kencang
Pemerintah
Laba Melonjak 578 Persen, Seberapa Jauh Ambisi Keberlanjutan BTN?
Laba Melonjak 578 Persen, Seberapa Jauh Ambisi Keberlanjutan BTN?
BUMN
El Nino Diprediksi Terjadi Lagi Tahun 2026, Dunia Bisa Makin Panas
El Nino Diprediksi Terjadi Lagi Tahun 2026, Dunia Bisa Makin Panas
Pemerintah
Kurangi Camilan dan Minuman Rendah Gizi Bisa Tekan Dampak Lingkungan
Kurangi Camilan dan Minuman Rendah Gizi Bisa Tekan Dampak Lingkungan
LSM/Figur
Abrasi Ban Jadi Sumber Mikroplastik di Udara, Bisa Masuk ke Paru-paru
Abrasi Ban Jadi Sumber Mikroplastik di Udara, Bisa Masuk ke Paru-paru
LSM/Figur
PBB Sahkan Kredit Karbon Pertama Sesuai Standar Perjanjian Paris
PBB Sahkan Kredit Karbon Pertama Sesuai Standar Perjanjian Paris
Pemerintah
Inggris Berencana Pangkas Dana Iklim dan Konservasi untuk Asia dan Afrika
Inggris Berencana Pangkas Dana Iklim dan Konservasi untuk Asia dan Afrika
Pemerintah
Kasus Pembunuhan Gajah Tanpa Kepala di Riau, 15 Orang Jadi Tersangka
Kasus Pembunuhan Gajah Tanpa Kepala di Riau, 15 Orang Jadi Tersangka
Pemerintah
Hingga Akhir 2025, Xurya Kembangkan Lebih dari 300 Proyek PLTS di Indonesia
Hingga Akhir 2025, Xurya Kembangkan Lebih dari 300 Proyek PLTS di Indonesia
Swasta
Konflik Israel-AS Vs Iran Bisa Picu Transisi Energi di Indonesia?
Konflik Israel-AS Vs Iran Bisa Picu Transisi Energi di Indonesia?
LSM/Figur
Serangan AS-Israel ke Iran Ancam Transisi Energi dan Emisi Global
Serangan AS-Israel ke Iran Ancam Transisi Energi dan Emisi Global
LSM/Figur
Serangan AS-Israel ke Iran Picu Lonjakan Harga Minyak, PBB Soroti Pentingnya Energi Terbarukan
Serangan AS-Israel ke Iran Picu Lonjakan Harga Minyak, PBB Soroti Pentingnya Energi Terbarukan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau