Dalam kesempatan yang sama, Halid turut memaparkan upaya KKP menggagalkan impor 99 ton impor ikan salem atau frozen pacific mackerel ilegal dari China pada awal Januari 2026.
Puluhan ton ikan diimpor oleh PT CBJ melalui Terminal Peti Kemas, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara
"Kasus yang kami tangani ini terjadi di lokasi Terminal Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara, sekitar tanggal 5 Januari 2026. Komunitas yang masuk adalah frozen pacific mackerel dengan total volume-nya kurang lebih dari 99,922 ton atau kurang lebih 100 ton," kata Halid.
Ia menjelaskan, perusahaan berupaya mengimpor secara ilegal ikan tersebut pada tahun 2025 lalu. PT CBJ disebut memanfaatkan persetujuan impor (PI) yang sudah habis masanya sejak pertengahan tahun lalu.
Baca juga:
PT CBJ telah mendapatkan kuota impor dari KKP pada tahun 2025. Menurut Halid, kuota tersebut sudah direalisasikan melalui impor 100 ton ikan pada Februari 2025 dan 50 ton di Juli 2025. Namun, perusahaan mengaku salah menafsirkan aturan kuota impor.
"Tetapi oleh pihak pelaku usaha seakan-akan salah baca, dibaca (kuota) 250 ton. Sehingga mereka sengaja melakukan importasi kuota 100 ton, yang diindikasikan adalah sebuah pelanggaran terhadap kegiatan importasi perikanan yang dilakukan oleh pelaku usaha," jelas dia.
Tindakan PT CBJ berpotensi merugikan negara hingga Rp 4,8 miliar. Kerugian tersebut mencakup pajak pertambahan nilai (PPN), serta nelayan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya