JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan terhadap 25 spesies ikan dan penyu.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K Jusuf mengatakan, langkah tersebut bertujuan melindungi spesies dilindungi dari penyelundupan ilegal.
Baca juga:
"Di tahun 2026 ini ada 25 spesies jenis ikan dilindungi yang kami akan awasi. Di tahun 2025, kami sempat melakukan pengawasan terhadap empat jenis ikan dilindungi, arwana, piranha, penyu, dan lain sebagainya," kata Halid dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan (PSDKP) Halid K Jusuf, saat menyampaikan konferensi pers terkait kasus penyelundupan 99,972 ton ikan makarel beku melalui Terminal Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (13/1/2026).Sepanjang tahun 2025, KKP mencatat pengungkapan kasus penyelundupan dan perdagangan ilegal. Salah satunya, penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak 1.314 ekor.
Selain itu, lanjut Halid, KKP juga menggagalkan perdagangan 5.400 telur penyu di Pontianak, Kalimantan Barat.
"Kemudian untuk pengawasan jenis ikan yang dilindungi, 551 ekor arwana yang sempat kami selamatkan karena memang rencana akan dilakukan penyelundupan ke Tiongkok," ujar dia.
Ditemukan sekitar 1.250 ekor ikan berbahaya yang diperdagangkan secara online (daring).
KKP juga mengidentifikasi adanya modus penjual 2.135 kilogram obat ikan dan 166 kilogram pakan ikan yang tidak sesuai peruntukan.
"Kami juga pernah melakukan pengawasan melalui e-commerce (lokapasar), dan kami bekerja sama dengan salah satu pelaku e-commerce dan mereka proaktif," ucap Halid.
Baca juga:
KKP perketat pengawasan terhadap 25 spesies ikan dan penyu pada 2026 untuk mencegah penyelundupan ilegal.Halid menuturkan, penjualan ikan arwana marak terjadi di Kalimantan Barat lantaran provinsi tersebut menjadi pusat budidaya yang masif.
Aktivitas itu tidak hanya dilakukan oleh pelaku usaha besar, tetapi juga melibatkan masyarakat.
Dia memastikan, KKP bakal meningkatkan patroli aparat pengawas dan melibatkan masyarakat melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) untuk mencegah penyelundupan ilegal ikan dilindungi. Selain itu, membuka ruang pengaduan dari masyarakat.
"Tidak semua aduan masyarakat bisa kami tindak karena bisa jadi itu cuma sekadar hoaks, tetapi secara selektif kami harus lakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan bahwa laporan itu benar-benar terjadi sesuai dengan kenyataan yang ada," jelas Halid.
Di samping itu, pihaknya tak segan mengenakan sanksi pidana terhadap pelaku penyelundupan telur penyu yang terancam punah.
"Kalau untuk telur penyu itu kami tidak melakukan kegiatan sanksi administratif ya, tetapi itu pidana karena dampak terhadap jual beli penyu terhadap masalah sustainability (keberlanjutan) daripada penyu itu sendiri," papar Halid.
Ilustrasi pacific mackerel (Scomber japonicus). KKP perketat pengawasan terhadap 25 spesies ikan dan penyu pada 2026 untuk mencegah penyelundupan ilegal.Dalam kesempatan yang sama, Halid turut memaparkan upaya KKP menggagalkan impor 99 ton impor ikan salem atau frozen pacific mackerel ilegal dari China pada awal Januari 2026.
Puluhan ton ikan diimpor oleh PT CBJ melalui Terminal Peti Kemas, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara
"Kasus yang kami tangani ini terjadi di lokasi Terminal Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara, sekitar tanggal 5 Januari 2026. Komunitas yang masuk adalah frozen pacific mackerel dengan total volume-nya kurang lebih dari 99,922 ton atau kurang lebih 100 ton," kata Halid.
Ia menjelaskan, perusahaan berupaya mengimpor secara ilegal ikan tersebut pada tahun 2025 lalu. PT CBJ disebut memanfaatkan persetujuan impor (PI) yang sudah habis masanya sejak pertengahan tahun lalu.
Baca juga:
PT CBJ telah mendapatkan kuota impor dari KKP pada tahun 2025. Menurut Halid, kuota tersebut sudah direalisasikan melalui impor 100 ton ikan pada Februari 2025 dan 50 ton di Juli 2025. Namun, perusahaan mengaku salah menafsirkan aturan kuota impor.
"Tetapi oleh pihak pelaku usaha seakan-akan salah baca, dibaca (kuota) 250 ton. Sehingga mereka sengaja melakukan importasi kuota 100 ton, yang diindikasikan adalah sebuah pelanggaran terhadap kegiatan importasi perikanan yang dilakukan oleh pelaku usaha," jelas dia.
Tindakan PT CBJ berpotensi merugikan negara hingga Rp 4,8 miliar. Kerugian tersebut mencakup pajak pertambahan nilai (PPN), serta nelayan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya