Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhut Usul ke Presiden Prabowo Tambah 21.000 Personel Polisi Hutan

Kompas.com, 19 Januari 2026, 17:34 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah mengusulkan penambahahan personel polisi hutan atau polhut ke Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki menyampaikan bahwa permintaan itu menyusul penguatan tata kelola kawasan hutan.

Pasalnya, saat ini hanya ada 4.800 anggota polhut yang di antaranya 3.100 personel dari Kemenhut dan 1.700 orang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Rasio saat ini adalah satu orang mengamankan 26.000 hektare. Kami mengusulkan penambahan kurang lebih 21.000 personel polisi hutan dengan rasio satu banding 5.000 hektare, yang nantinya juga akan didukung dengan penggunaan drone untuk memudahkan pemantuan di lapangan," ungkap Rohmat dalam Rapat Kerja bersama DPR RI yang ditayangkan di YouTube TVR Parlemen, Senin (19/1/2026).

Baca juga: Kemenhut Masih Audit 24 Izin Usaha Hutan Terkait Banjir Sumatera

Di samping itu, Kemenhut memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum kehutanan melalui integrasi data dan informasi geospasial nasional dalam platform Jaga Rimba. Rohmat menyebut, platform ini dilengkapi dengan sistem peringatan dini berbasis kecerdasan buatan untuk mendeteksi potensi deforestasi ataupun kebakaran hutan.

"Kami akan bergerak sama dengan provider supaya nanti ada WhatsApp blasting kepada unit pelaksana teknis kami di seluruh Indonesia terutama di lokasi yang ada deteksi bukaan deforestasi atau kebakaran hutan," beber dia.

Kata Rohmat, Kemenhut juga mengusulkan penguatan kelembagaan melalui pembentukan Pusat Koordinasi Wilayah Kehutanan sebanyak 35 unit di tingkat lapangan.

Di bidang penegakan hukum, pihaknya meminta penambahan unit pelaksana teknis balai penegakan hukum kehutanan dan pengendalian kebakaran hutan. Jumlah UPT yang semula hanya 10 unit direncanakan bertambah menjadi 24 unit.

"Usulan ini sudah disampaikan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan mendapatkan resons yang positif, kami diminta untuk berkoordinasi dengan Men PAN RB dan saat ini sedang dibahas antara tim dari Kementerian Kehutanan dengan Men PAN RB yang tentunya akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara," jelas Rohmat.

Baca juga: Guru Besar IPB Soroti Pembalakan liar di Balik Bencana Banjir Sumatera

Marak Pembalakan Liar

Sebelumnya, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni mengatakan, 3,5 juta hektare hutan di Aceh hanya dijaga oleh 62 polisi hutan. Dengan kondisi tersebut, ia menilai praktik penebangan ilegal atau pembalakan liar nyaris tidak terhindarkan.

"Bagaimana kita berharap hutan di Aceh dapat dijaga, tidak ada illegal logging dengan perlindungan juga dari sama-sama kita tahu, ada APH (aparat penegak hukum) juga kerap ada di sana. Tetapi kemudian kita berharap kalau hutan kita di Aceh baik-baik saja, kan harus ada perubahan," ujar Raja Juli dalam Lokakarya Nasional di Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).

Selain Aceh, Raja Juli menyoroti minimnya anggaran pengelolaan hutan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang hanya sebesar Rp 9 juta dengan luasan 900.000 hektare.

"Bagaimana kita berharap kepala dinas bisa mengamankan hutan beliau dengan anggaran ternyata cuma Rp 9 juta," katanya.

Anggaran pengelolaan hutan Bengkulu lalu dinaikkan menjadi Rp 500 juta, setelah persoalan tersebut disampaikan kepada gubernur. Namun, angkanya dinilai masih jauh dari cukup.

Menurut Raja Juli, persoalan pengawasan hutan membutuhkan perubahan fundamental, utamanya pembagian kewenangan dan politik anggaran. Selama ini kehutanan masih dikategorikan sebagai sektor pilihan dibandingkan sektor lainnya.

Maka dari itu, Raja Juli menyampaikan persoalan keterbatasan jumlah polisi hutan kepada Prabowo saat menghadiri rapat terbatas (ratas). Presiden lantas meminta agar anggaran dan jumlah personel pengamanan hutan ditambah.

"Ini sebuah keputusan politik yang baik, hasil-hasil ratas semacam ini enggak serta-merta bisa terwujud," imbuhnya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau