Di sisi lain, PT TPL tetap menjalankan kegiatan operasional esensial, pemeliharaan aset, serta pengamanan kawasan hutan, sambil menunggu keputusan administratif secara tertulis dari pemerintah.
Dilaporkan Kompas.com, Selasa (20/1/2026), Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, Prabowo meminta pencabutan PBPH sejumlah perusahaan. Hal itu disampaikan kepada kementerian dan lembaga, serta Satgas PKH melalui rapat terbatas daring, Senin, (19/1/2026) dari London, Inggris.
Dalam rapat tersebut, Satgas melapor ke Prabowo hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan hingga memicu banjir di tiga provinsi Sumatera.
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (20/1/2026).
Dia merincikan 28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan pemegang PBPH seluas 1.010.592 hektare, serta enam izin perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya