Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Sebut 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Prabowo Terbukti Langgar Aturan

Kompas.com, 21 Januari 2026, 18:36 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyampaikan, 28 perusahaan yang dicabut izinnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, terbukti melanggar aturan lingkungan hidup.

Wakil Menteri LH, Diaz Hendropriyono mengatakan, KLH telah melakukan serangkaian evaluasi yang melibatkan pakar lingkungan untuk memerinci perusahaan mana yang terindikasi memicu banjir bandang dan longsor.

Baca juga:

Ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta IPB University menemukan dugaan kerusakan lingkungan akibat operasional beberapa perusahaan.

"28 perusahaan tersebut adalah perusahaan yang telah berbukti melakukan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup yaitu 22 perusahaan di bidang pemanfaatan hutan, hutan alam, dan hutan tanaman. Enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hutan kayu," ujar Diaz dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2026).

Prabowo cabut izin 28 perusahaan terkait banjir Sumatera

KLH lakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis di area terdampak

Presiden RI Prabowo Subianto di Kantor PM Inggris yang berlokasi di London, Selasa (20/1/2026). KLH menyampaikan, 28 perusahaan yang izinnya dicabut Presiden Prabowo terbukti melanggar aturan lingkungan.Sekretariat Presiden RI Presiden RI Prabowo Subianto di Kantor PM Inggris yang berlokasi di London, Selasa (20/1/2026). KLH menyampaikan, 28 perusahaan yang izinnya dicabut Presiden Prabowo terbukti melanggar aturan lingkungan.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dan enam perusahaan di sektor tambang hingga perkebunan, Selasa (20/1/2026) lalu.

Diaz menyebut KLH mendukung langkah Prabowo yang menunjukkan komitmen pemerintah menegakkan hukum bagi pelanggar lingkungan.

"28 perusahaan yang dicabut tersebut ini terbukti tidak dapat memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," jelas Diaz.

Selain pencabutan izin, KLH tengah melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menentukan langkah pengelolaan lanjutan di area terdampak.

Tujuannya menilai kondisi lingkungan terkini, daya dukung, serta daya tampung wilayah.

Baca juga:

Akan lakukan penegakkan hukum jika ditemukan unsur pidana

Pembangunan jembatan Bailey dilakukan di daerah terdampak bencana banjir dan tanah longsor, Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara pada Sabtu (27/12/2025). KLH menyampaikan, 28 perusahaan yang izinnya dicabut Presiden Prabowo terbukti melanggar aturan lingkungan.Dok Kodam I Bukit Barisan Pembangunan jembatan Bailey dilakukan di daerah terdampak bencana banjir dan tanah longsor, Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara pada Sabtu (27/12/2025). KLH menyampaikan, 28 perusahaan yang izinnya dicabut Presiden Prabowo terbukti melanggar aturan lingkungan.

Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan menyampaikan, Bareskrim Polri akan melakukan penegakan hukum jika ditemukan unsur pidana.

Sementara ini, KLH fokus pada sanksi administratif dan proses gugatan perdata terhadap enam korporasi besar.

"Kelanjutan (gugatan) perdata tentunya tetap berjalan jadi ini semua lini dijalankan baik administrasi, perdata. Jadi hasil ahli kemarin kami menurunkan tim ahli di sana ya ditemukan adanya kerusakan lingkungan," tutur Rizal.

Sebelumnya dilaporkan, KLH mengajukan gugatan perdata senilai Rp 4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor banjir Sumatera.

Rizal memerinci korporasi yang digugat adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS, yang melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru di Sumatera Utara.

Baca juga:

KLH mendaftarkan gugatan ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.

“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat; fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” ucap Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.

Pihaknya berkomitmen  mengawal proses hukum ini di pengadilan secara transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa setiap rupiah dari nilai gugatan nantinya dialokasikan sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis bagi masyarakat.

"Setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya. Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat,” pungkas Hanif. 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Soal Tambang Martabe, NGO Desak Pemerintah Fokus Pemulihan Lingkungan ketimbang Pengambilalihan
Soal Tambang Martabe, NGO Desak Pemerintah Fokus Pemulihan Lingkungan ketimbang Pengambilalihan
LSM/Figur
Orang Kaya Dubai Kabur Naik Jet Pribadi Saat Konflik AS-Israel Vs Iran, Bikin Emisi Naik
Orang Kaya Dubai Kabur Naik Jet Pribadi Saat Konflik AS-Israel Vs Iran, Bikin Emisi Naik
LSM/Figur
3 Mega Tren Dunia Versi Schneider Electric, Transisi Energi hingga AI
3 Mega Tren Dunia Versi Schneider Electric, Transisi Energi hingga AI
Swasta
Bahan Kimia Abadi PFAS Bisa Percepat Penuaan
Bahan Kimia Abadi PFAS Bisa Percepat Penuaan
LSM/Figur
Jepara Siap Gelar JIFBW 2026, Pembeli Diajak Kunjungi Perajin Furnitur
Jepara Siap Gelar JIFBW 2026, Pembeli Diajak Kunjungi Perajin Furnitur
Pemerintah
Produktivitas Pekerja Indonesia Naik Tiap Tahun, tapi Masih Tertinggal di ASEAN
Produktivitas Pekerja Indonesia Naik Tiap Tahun, tapi Masih Tertinggal di ASEAN
LSM/Figur
Ikan Air Tawar Lebih Tangguh Hadapi Pemanasan Global Dibanding Ikan Laut
Ikan Air Tawar Lebih Tangguh Hadapi Pemanasan Global Dibanding Ikan Laut
LSM/Figur
Investor Desak Perusahaan Utilitas Asia Perbaiki Alokasi Modal dan Kebijakan Iklim
Investor Desak Perusahaan Utilitas Asia Perbaiki Alokasi Modal dan Kebijakan Iklim
Swasta
Peneliti Temukan Cara Daur Ulang Limbah Sarung Tangan Karet
Peneliti Temukan Cara Daur Ulang Limbah Sarung Tangan Karet
Pemerintah
Uni Eropa Target Pangkas Emisi Gas Rumah Kaca hingga 90 Persen pada 2040
Uni Eropa Target Pangkas Emisi Gas Rumah Kaca hingga 90 Persen pada 2040
Pemerintah
Kue Delapan Jam, 'Waktu' Jadi Bahan Utama
Kue Delapan Jam, "Waktu" Jadi Bahan Utama
Swasta
Video Viral Anak Gajah Diduga Terjerat, Kemenhut Sebut Lokasinya di Malaysia
Video Viral Anak Gajah Diduga Terjerat, Kemenhut Sebut Lokasinya di Malaysia
Pemerintah
Satgas Transisi Energi dan Usulan Potensi Dana Pungutan Batu Bara Rp 675 Triliun
Satgas Transisi Energi dan Usulan Potensi Dana Pungutan Batu Bara Rp 675 Triliun
LSM/Figur
Waspada, Ancaman Kebakaran Hutan di Indonesia Lebih Berat Saat Musim Kemarau 2026
Waspada, Ancaman Kebakaran Hutan di Indonesia Lebih Berat Saat Musim Kemarau 2026
Pemerintah
Singapura Latih 100.000 Pekerja agar Mahir AI, Bagaimana Indonesia?
Singapura Latih 100.000 Pekerja agar Mahir AI, Bagaimana Indonesia?
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau