JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyampaikan, 28 perusahaan yang dicabut izinnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, terbukti melanggar aturan lingkungan hidup.
Wakil Menteri LH, Diaz Hendropriyono mengatakan, KLH telah melakukan serangkaian evaluasi yang melibatkan pakar lingkungan untuk memerinci perusahaan mana yang terindikasi memicu banjir bandang dan longsor.
Baca juga:
Ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta IPB University menemukan dugaan kerusakan lingkungan akibat operasional beberapa perusahaan.
"28 perusahaan tersebut adalah perusahaan yang telah berbukti melakukan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup yaitu 22 perusahaan di bidang pemanfaatan hutan, hutan alam, dan hutan tanaman. Enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hutan kayu," ujar Diaz dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2026).
Presiden RI Prabowo Subianto di Kantor PM Inggris yang berlokasi di London, Selasa (20/1/2026). KLH menyampaikan, 28 perusahaan yang izinnya dicabut Presiden Prabowo terbukti melanggar aturan lingkungan.Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dan enam perusahaan di sektor tambang hingga perkebunan, Selasa (20/1/2026) lalu.
Diaz menyebut KLH mendukung langkah Prabowo yang menunjukkan komitmen pemerintah menegakkan hukum bagi pelanggar lingkungan.
"28 perusahaan yang dicabut tersebut ini terbukti tidak dapat memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," jelas Diaz.
Selain pencabutan izin, KLH tengah melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menentukan langkah pengelolaan lanjutan di area terdampak.
Tujuannya menilai kondisi lingkungan terkini, daya dukung, serta daya tampung wilayah.
Baca juga:
Pembangunan jembatan Bailey dilakukan di daerah terdampak bencana banjir dan tanah longsor, Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara pada Sabtu (27/12/2025). KLH menyampaikan, 28 perusahaan yang izinnya dicabut Presiden Prabowo terbukti melanggar aturan lingkungan.
Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan menyampaikan, Bareskrim Polri akan melakukan penegakan hukum jika ditemukan unsur pidana.
Sementara ini, KLH fokus pada sanksi administratif dan proses gugatan perdata terhadap enam korporasi besar.
"Kelanjutan (gugatan) perdata tentunya tetap berjalan jadi ini semua lini dijalankan baik administrasi, perdata. Jadi hasil ahli kemarin kami menurunkan tim ahli di sana ya ditemukan adanya kerusakan lingkungan," tutur Rizal.
Sebelumnya dilaporkan, KLH mengajukan gugatan perdata senilai Rp 4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor banjir Sumatera.
Rizal memerinci korporasi yang digugat adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS, yang melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru di Sumatera Utara.
Baca juga:
KLH mendaftarkan gugatan ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.
“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat; fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” ucap Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
Pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum ini di pengadilan secara transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa setiap rupiah dari nilai gugatan nantinya dialokasikan sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis bagi masyarakat.
"Setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya. Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat,” pungkas Hanif.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya