Hashim mengatakan, pemerintah tetap berkomitmen pada penegakan hukum lingkungan, tapi tetap memberi kesempatan ruang bagi perusahaan yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatan.
“Presiden sudah katakan berkali-kali, termasuk ke saya, dia tidak mau ada miscarriage of justice,” ucap dia.
Menurutnya, pemerintah membedakan antara kegiatan yang benar-benar ilegal dan kegiatan yang memiliki izin sehingga penanganan tidak dapat disamakan meskipun sama-sama menimbulkan dampak lingkungan.
Hashim menyampaikan, perusahaan yang merasa dirugikan dapat menyampaikan keberatan melalui pemerintah, asosiasi usaha, atau mekanisme yang disiapkan negara untuk menilai kembali kasus secara objektif.
Sejauh ini, terdapat empat perusahaan yang pemiliknya telah menyampaikan keberatan kepada pemerintah karena menilai perusahaan mereka sama sekali tidak terkait dengan pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin.
“Kalau memang ada kesalahan prosedur atau fakta di lapangan, itu bisa diperbaiki,” ucap Hashim.
Kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum lingkungan, melainkan memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan data dan proses yang akurat.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya