Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala di Riau, Kemenhut Pastikan Pidanakan Pelaku

Kompas.com, 9 Februari 2026, 16:29 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan bakal memidanakan pelaku pembunuhan gajah di Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Gajah yang mati tanpa kepala tersebut ditemukan di area konsesi PT RAPP.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni mengaku telah menghubungi Kapolda Riau untuk mengusut kasus perburuan gajah sumatera tersebut.

Baca juga: 

"Beliau (Kapolda Riau) sudah turun ke lapangan bersama dengan kepala balai kami untuk melakukan investigasi. Yang paling penting pesan saya sangat kuat dan jelas, kalau (pelaku) ketemu kami tidak akan kasih ampun," kata Raja Juli saat ditemui di kantornya, Senin (9/2/2026). 

Kasus gajah mati tanpa kepala di Riau, pelaku terancam pidana

Terancam penjara maksimal lima tahun

Menhut Raja Juli Antoni (tengah) menjelaskan soal kondisi gajah di Indonesia, Senin (9/2/2026). Kemenhut berjanji menindak tegas pelaku yang membunuh gajah di Riau. Gajah ditekukan dengan kondisi tewas tanpa kepala. KOMPAS.com/ZINTAN Menhut Raja Juli Antoni (tengah) menjelaskan soal kondisi gajah di Indonesia, Senin (9/2/2026). Kemenhut berjanji menindak tegas pelaku yang membunuh gajah di Riau. Gajah ditekukan dengan kondisi tewas tanpa kepala.

Pembunuhan satwa dilindungi, lanjut Raja Juli, merupakan tindakan yang sangat sadis dan tidak mencerminkan nilai kemanusiaan.

"Oleh karena itu sekali lagi tidak ada ampun bagi siapa pun orang yang masih melakukan pemburuan liar terhadap satwa langka di Indonesia, terutama gajah," ucap dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko menambahkan bahwa investigasi dilakukan seiring green police yang digencarkan kepolisian.

Saat ini, polisi tengah mengidentifikasi pelaku yang membunuh gajah malang itu.

"Kami harapkan segera nanti ketemu dan bisa mendapatkan hukuman yang setimpal tentu saja. Diterapkan Undang-Undang Nomor 32, yang jelas sekarang (hukumannya) sudah jauh lebih berat daripada Undang-Undang Nomor 5," tutur Satyawan.

UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE ditetapkan Agustus 2024 memperberat sanksi pidana kejahatan lingkungan.

Pelaku perorangan terancam dipidana penjara maksimal lima tahun dengan denda Rp 100 juta sesuai Pasal 40.

Sementara itu, korporasi yang merusak kawasan suaka alam terancam pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 200 miliar.

Baca juga: 

Kronologi penemuan gajah mati tanpa kepala

Kemenhut berjanji menindak tegas pelaku yang membunuh gajah di Riau. Gajah ditekukan dengan kondisi tewas tanpa kepala. Pexels/Venkat Ragavan Kemenhut berjanji menindak tegas pelaku yang membunuh gajah di Riau. Gajah ditekukan dengan kondisi tewas tanpa kepala.

Diberitakan sebelumnya, gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) ditemukan mati, Senin (2/2/2026).

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto menyampaikan, kematian gajah sumatera pertama kali dilaporkan PT RAPP ke Polres Pelalawan dan Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA).

Berdasarkan keterangan awal di lapangan, Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui, gajah jantan ini mati dengan kondisi pembusukan lanjut. Balai Besar KSDA Riau kemudian melakukan nekropsi atau otopsi untuk memastikan penyebab kematian.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, gajah diperkirakan berusia di atas 40 tahun. Dwi menyebut, satwa dilindungi itu telah mati sekitar dua pekan sebelum ditemukan.

Dari hasil bedah bangkai terdapat indikasi cedera kepala berat, dan secara medis dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya tindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.

Baca juga:

Sebagai informasi, WWF Indonesia mencatat populasi gajah sumatera turun lebih dari 70 persen. Dalam 10 tahun terakhir, lebih dari 55 gajah ditemukan mati yang sebagian besarnya karena konflik dengan manusia dan perburuan.

Menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN), gajah sumatera saat ini berstatus kritis (critically endangered). Populasinya kian berkurang akibat peruburuan, alih fungsi lahan, fragmentasi, dan konflik antara gajah dengan manusia

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Penegasan Batas Desa, Jadi Fondasi Cegah Perambahan Hutan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Penegasan Batas Desa, Jadi Fondasi Cegah Perambahan Hutan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Pemerintah
PBB Peringatkan El Nino Sangat Kuat, Diprediksi Bertahan hingga Februari 2027
PBB Peringatkan El Nino Sangat Kuat, Diprediksi Bertahan hingga Februari 2027
Pemerintah
OJK Siapkan Aturan Wajibkan TKBI, Aspek HAM Masuk Penilaian Keuangan Berkelanjutan
OJK Siapkan Aturan Wajibkan TKBI, Aspek HAM Masuk Penilaian Keuangan Berkelanjutan
Pemerintah
Emisi Kebakaran Indonesia Tertinggi di Dunia, 19,7 Juta Ton Sepekan
Emisi Kebakaran Indonesia Tertinggi di Dunia, 19,7 Juta Ton Sepekan
Pemerintah
Saat Ketan Hitam Sigi Disulap Jadi Skincare Tradisional...
Saat Ketan Hitam Sigi Disulap Jadi Skincare Tradisional...
LSM/Figur
258 Juta Anak di 87 Negara Terdampak Krisis Pendidikan, 74 Juta Tak Sekolah
258 Juta Anak di 87 Negara Terdampak Krisis Pendidikan, 74 Juta Tak Sekolah
Pemerintah
Bappenas Finalisasi Rencana Aksi Food Loss and Waste, Berharap Sistem Pangan Berdampak ke Krisis Iklim
Bappenas Finalisasi Rencana Aksi Food Loss and Waste, Berharap Sistem Pangan Berdampak ke Krisis Iklim
Pemerintah
25 Juta Hektar Hutan Rumput Laut Global Terancam Lenyap akibat Krisis Iklim
25 Juta Hektar Hutan Rumput Laut Global Terancam Lenyap akibat Krisis Iklim
Pemerintah
RUU Pangan Belum Cukup Mengatur Persoalan Sisa Pangan
RUU Pangan Belum Cukup Mengatur Persoalan Sisa Pangan
LSM/Figur
Bagaimana Asia Memenuhi Kebutuhan Energi untuk Lonjakan Pusat Data?
Bagaimana Asia Memenuhi Kebutuhan Energi untuk Lonjakan Pusat Data?
Pemerintah
RUU Pangan Dinilai Belum Cukup Antisipasi Krisis Iklim
RUU Pangan Dinilai Belum Cukup Antisipasi Krisis Iklim
LSM/Figur
Kebakaran Hutan Kalimantan: 60 Persen Habitat Orang Utan Terdampak
Kebakaran Hutan Kalimantan: 60 Persen Habitat Orang Utan Terdampak
Pemerintah
Rasio SPKLU dan Kendaraan Listrik 1:47, Pemerintah Relaksasi Aturan Investasi Asing
Rasio SPKLU dan Kendaraan Listrik 1:47, Pemerintah Relaksasi Aturan Investasi Asing
Pemerintah
Dekarbonisasi Rantai Nilai, IBC Akan Pasang PLTS Mulai 2027 Saat Daur Ulang Baterai Masih Terkendala Regulasi
Dekarbonisasi Rantai Nilai, IBC Akan Pasang PLTS Mulai 2027 Saat Daur Ulang Baterai Masih Terkendala Regulasi
BUMN
Dekarbonisasi Rantai Nilai, IBC Akan Pasang PLTS Mulai 2027 Saat Daur Ulang Baterai Masih Terkendala Regulasi
Dekarbonisasi Rantai Nilai, IBC Akan Pasang PLTS Mulai 2027 Saat Daur Ulang Baterai Masih Terkendala Regulasi
BUMN
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau