Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Fenomena "Overwork" Dirasakan Banyak Para Pekerja Muda...

Kompas.com, 17 Februari 2026, 20:07 WIB
Add on Google
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bekerja di atas 40 jam sepekan kini menjadi rutinitas sehari-hari banyak generasi muda. Iming-iming jam kerja fleksibel justru membuat mereka terpaksa bekerja berlebihan atau overwork.

Kondisi tersebut dirasakan Faiz, jurnalis salah satu media online di Indonesia. Pria berusia 25 tahun itu mengaku bisa bekerja 12 jam per hari selama lima hari.

Artinya ia bekerja 60 jam sepekan, di atas waktu rata-rata yang diatur Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Menjelang malam, pekerjaannya pun belum benar-benar selesai karena masih harus menunggu narasumber keluar dari gedung, berharap bisa mendapatkan pernyataan singkat (doorstop).

Baca juga: Generasi Sandwich Mudah Burnout akibat Beban Ekonomi dan Tekanan Kerja

"(Bekerja) 60 jam itu rata-rata ya, bisa lebih dari itu kalau menunggu agenda liputan di malam hari misalnya doorstop," kata Faiz kepada Kompas.com, Selasa (17/2/2026).

Setiap harinya, Faiz bisa bepergian ke beberapa lokasi yang berbeda. Pada kondisi seperti itu, waktu istirahat menjadi barang mewah baginya.

"Awalnya saya anggap bekerja dengan waktu fleksibel itu baik, menyesuaikan kondisi bisa tarik napas lebih lega, ternyata tidak," tutur Faiz.

Ketika ditanya apakah pekerjaannya senilai dengan upah yang diterima, ia hanya tersenyum tipis. Dalam satu bulan, Faiz menerima upah sekitar Rp 7 juta di tengah harga kebutuhan pokok yang makin mahal.

Oleh karenanya, Faiz kerap mengambil pekerjaan sampingan sebagai fotografer di saat senggang untuk menambah penghasilan. Di sisi lain, dia tetap menyukai pekerjaannya sebagai jurnalis.

Baca juga: PBB Sebut Kerja Sama Iklim Global Terancam, Ajak Negara untuk Bersatu

"Keuntungannya bisa menulis dari berbagai angle apapun, tanpa ada benturan kepentingan dengan pihak yang ingin ditulis. Itu menjadi salah satu kebebasan berekspresi ya," sebut dia.

Hal serupa dialami Karen (27), yang bekerja sebagai tenaga kesehatan di salah satu rumah sakit di Depok, Jawa Barat. Sehari-hari, Karen bisa bekerja antara enam hingga 10 jam dengan tambahan lembur dua jam.

"Pekerjaan ini termasuk overwork karena sering pulang lewat dari jam seharusnya. Biasanya karena menylesaikan kerjaan atau kondisi pasien perburukan," tutur Karen.

Karen menilai, pekerjaan menjadi perawat tak sepadan dengan gaji yang diterimanya yakni sekitar Rp 5,5 juta per bulan. Sebab, tuntutan di luar tanggung jawabnya masih harus dikerjakan setiap harinya.

"Saya merasa (gaji) tidak worth it karena ada beberapa jobdesk (pekerjaan) yang seharusnya bukan kerjaan perawat tetapi dikerjakan sama perawatnya. Beban dan tuntutan kerja makin nambah, tetapi gaji enggak nambah," beber dia.

Upah yang Minim 

Fenomena overwork lebih banyak terjadi di sektor informal. Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025 Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 25,47 persen penduduk Indonesia bekerja dengan jam kerja lebih dari 49 jam per pekan.

Upah minim menyebabkan banyak pekerja di Indonesia bekerja berlebihan (overwork), menurut Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).

Peneliti senior INDEF, Deniey A Purwanto mengatakan, overwork di Indonesia juga lebih sering terjadi pada pekerja sektor informal.

"Contoh, dengan rata-rata jam kerja yang paling tinggi, rata-rata upahnya justru paling rendah. Alasannya karena mereka sering harus menambah jam kerja untuk mencukupi kebutuhan hidup, dan tidak memiliki perlindungan jam kerja yang kuat," ungkap Deniey saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/2/2026).

Dampaknya pekerja merasakan kelelahan berlebih, gangguan kesehatan, stres, dan turunnya produktivitas jangka panjang. Deniey menambahkan, dalam jangka pendek, target kerja kemungkinan bisa meningkat karena waktu yang lebih panjang.

Namun, dalam jangka panjang, produktivitas per jam justru bisa menurun karena kelelahan dan penurunan fokus atau burnout.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
BNPB Catat Banjir Rendam Sejumlah Wilayah di Awal April 2026
BNPB Catat Banjir Rendam Sejumlah Wilayah di Awal April 2026
Pemerintah
Studi Ungkap 70 Persen Area Konservasi Laut Terkontaminasi Limbah Cair
Studi Ungkap 70 Persen Area Konservasi Laut Terkontaminasi Limbah Cair
LSM/Figur
Inovasi Guru di Gayo Lues Jaga Hutan Lewat Penyulingan Atsiri
Inovasi Guru di Gayo Lues Jaga Hutan Lewat Penyulingan Atsiri
LSM/Figur
Danantara Siapkan Platform Investasi Energi Berbasis Sampah
Danantara Siapkan Platform Investasi Energi Berbasis Sampah
Pemerintah
Pertagas Inisiasi Sedekah Pohon, Tanam 4.300 Pohon di Sejumlah Wilayah
Pertagas Inisiasi Sedekah Pohon, Tanam 4.300 Pohon di Sejumlah Wilayah
BUMN
Ini Daftar Pemenang Proper Emas 2026, Ada Perusahaan Tambang hingga Semen
Ini Daftar Pemenang Proper Emas 2026, Ada Perusahaan Tambang hingga Semen
Pemerintah
Hari Nelayan 2026, KIARA Soroti Tekanan yang Dihadapi Nelayan Tradisional di Indonesia
Hari Nelayan 2026, KIARA Soroti Tekanan yang Dihadapi Nelayan Tradisional di Indonesia
LSM/Figur
Bekas Tambang Garam Batu Disulap Jadi Fasilitas PLTB, Turbin Angin Ubah Citra China
Bekas Tambang Garam Batu Disulap Jadi Fasilitas PLTB, Turbin Angin Ubah Citra China
Pemerintah
Negara-negara Eropa akan Pajaki Keuntungan Tak Terduga dari Perusahaan Energi
Negara-negara Eropa akan Pajaki Keuntungan Tak Terduga dari Perusahaan Energi
Pemerintah
Ketertelusuran akan Jadi Bagian Tak Terpisahkan dari Laporan ESG
Ketertelusuran akan Jadi Bagian Tak Terpisahkan dari Laporan ESG
Swasta
KLH Sanksi 67 Perusahaan yang Terbukti Perparah Banjir di Sumatera
KLH Sanksi 67 Perusahaan yang Terbukti Perparah Banjir di Sumatera
Pemerintah
Laporan ING: Asia Pasifik Dominasi Tren Keuangan Berkelanjutan
Laporan ING: Asia Pasifik Dominasi Tren Keuangan Berkelanjutan
Pemerintah
Menteri LH: Pengelolaan Sampah Naik Jadi 26 Persen Dibanding 2024
Menteri LH: Pengelolaan Sampah Naik Jadi 26 Persen Dibanding 2024
Pemerintah
BNPB Siapkan 'Water Bombing' Hadapi Karhutla Selama Musim Kemarau
BNPB Siapkan "Water Bombing" Hadapi Karhutla Selama Musim Kemarau
Pemerintah
Menurut BMKG, Curah Hujan 2026 akan Lebih Rendah dari Curah Hujan 30 Tahun Terakhir
Menurut BMKG, Curah Hujan 2026 akan Lebih Rendah dari Curah Hujan 30 Tahun Terakhir
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau