JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI disebut menerima banyak laporan dari petani, perusahaan, dan masyarakat yang terdampak kegiatan satuan tugas (satgas) penertiban kawasan hutan (PKH) dalam setahun terakhir.
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo meminta Satgas PKH memperhatikan dampak kegiatan tersebut terhadap daya saing dan hilirisasi industri kelapa sawit.
Baca juga:
Ia berharap, kegiatan penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH dapat memberikan kepastian hukum dan investasi terhadap pelaku usaha kelapa sawit di Indonesia.
Ketidakpastian hukum dan investasi tersebut berdampak langsung terhadap penurunan produksi dari perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
Menurut Firman, persoalan tata kelola kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU) harus diselesaikan secepat mungkin agar pelaku usaha memperoleh kepastian berusaha.
"Kondisi sekarang ini, baik perusahaan dan petani serba salah untuk mengembangkan kebun dan pabriknya. Karena mereka khawatir apabila terjadi penindakan dari Satgas PKH,” ujar Firman di Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2025).
Ketidakpastian hukum dan investasi dinilai berdampak terhadap penurunan produksi dari perkebunan kelapa sawit di Indonesia.Ekspansi perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan berawal dari pengumuman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Saat itu, KLHK mengumumkan data keterlanjuran seluas 3,5 juta hektar. Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, permasalahan keterlanjuran perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan harus diselesaikan dalam kurun waktu tiga tahun.
Namun, Menteri Lingkunan Hidup dan Kehutanan saat itu, Siti Nurbaya Bakar, disebut tidak dapat merampungkan permasalahan keterlanjuran itu.
Imbasnya, menurut Firman, permasalahan keterlanjuran tersebut semakin berlarut-larut hingga berganti pemerintahan.
Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, lanjut dia, dibentuk Satgas PKH untuk menyelesaikan permasalahan keterlanjuran perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan.
Setelah setahun berjalan, luas perkebunan kelapa sawit yang ditertibkan oleh Satgas PKH mencapai 4,09 juta hektar.
Padahal berdasarkan data hanya 3,5 juta hektar perkebunan kelapa sawit yang terlanjur berada dalam kawasan hutan.
Ketidakpastian hukum dan investasi dinilai berdampak terhadap penurunan produksi dari perkebunan kelapa sawit di Indonesia.Ia menilai Satgas PKH sebaiknya bisa membedakan antara pelanggaran administratif dan pidana dalam penegakan hukum untuk menyelesaikan permasalahan keterlanjuran ini.
Sudah sepatutnya, perusahaan yang telah membayar denda 110 A sesuai Undang-Undang Cipta Kerja diberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam proses verifikasi dari pemerintah.
Bagi perusahaan yang telah membayar denda 110 A sesuai Undang-Undang Cipta Kerja lalu menunggu proses verifikasi dari pemerintah, seharusnya diberikan kemudahan dan kepastian hukum.
Firman mengingatkan, permasalahan keterlanjuran perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan bukan sekadar kesalahan petani atau perusahaan.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya