Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Soroti Penertiban 4,09 Juta Hektar Sawit oleh Satgas PKH, Minta Kepastian Hukum

Kompas.com, 20 Februari 2026, 18:18 WIB
Manda Firmansyah,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI disebut menerima banyak laporan dari petani, perusahaan, dan masyarakat yang terdampak kegiatan satuan tugas (satgas) penertiban kawasan hutan (PKH) dalam setahun terakhir.

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo meminta Satgas PKH memperhatikan dampak kegiatan tersebut terhadap daya saing dan hilirisasi industri kelapa sawit.

Baca juga:

Ia berharap, kegiatan penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH dapat memberikan kepastian hukum dan investasi terhadap pelaku usaha kelapa sawit di Indonesia.

Ketidakpastian hukum dan investasi tersebut berdampak langsung terhadap penurunan produksi dari perkebunan kelapa sawit di Indonesia.

Menurut Firman, persoalan tata kelola kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU) harus diselesaikan secepat mungkin agar pelaku usaha memperoleh kepastian berusaha.

"Kondisi sekarang ini, baik perusahaan dan petani serba salah untuk mengembangkan kebun dan pabriknya. Karena mereka khawatir apabila terjadi penindakan dari Satgas PKH,” ujar Firman di Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2025).

Penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH

Luas perkebunan kelapa sawit 4,09 juta hektar, lebih dari data

Ketidakpastian hukum dan investasi dinilai berdampak terhadap penurunan produksi dari perkebunan kelapa sawit di Indonesia.canva.com Ketidakpastian hukum dan investasi dinilai berdampak terhadap penurunan produksi dari perkebunan kelapa sawit di Indonesia.

Ekspansi perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan berawal dari pengumuman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Saat itu, KLHK mengumumkan data keterlanjuran seluas 3,5 juta hektar. Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, permasalahan keterlanjuran perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan harus diselesaikan dalam kurun waktu tiga tahun.

Namun, Menteri Lingkunan Hidup dan Kehutanan saat itu, Siti Nurbaya Bakar, disebut tidak dapat merampungkan permasalahan keterlanjuran itu.

Imbasnya, menurut Firman, permasalahan keterlanjuran tersebut semakin berlarut-larut hingga berganti pemerintahan.

Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, lanjut dia, dibentuk Satgas PKH untuk menyelesaikan permasalahan keterlanjuran perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan.

Setelah setahun berjalan, luas perkebunan kelapa sawit yang ditertibkan oleh Satgas PKH mencapai 4,09 juta hektar.

Padahal berdasarkan data hanya 3,5 juta hektar perkebunan kelapa sawit yang terlanjur berada dalam kawasan hutan.

Ketidakpastian hukum dan investasi dinilai berdampak terhadap penurunan produksi dari perkebunan kelapa sawit di Indonesia.freepik.com Ketidakpastian hukum dan investasi dinilai berdampak terhadap penurunan produksi dari perkebunan kelapa sawit di Indonesia.

Ia menilai Satgas PKH sebaiknya bisa membedakan antara pelanggaran administratif dan pidana dalam penegakan hukum untuk menyelesaikan permasalahan keterlanjuran ini.

Sudah sepatutnya, perusahaan yang telah membayar denda 110 A sesuai Undang-Undang Cipta Kerja diberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam proses verifikasi dari pemerintah.

Bagi perusahaan yang telah membayar denda 110 A sesuai Undang-Undang Cipta Kerja lalu menunggu proses verifikasi dari pemerintah, seharusnya diberikan kemudahan dan kepastian hukum. 

Firman mengingatkan, permasalahan keterlanjuran perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan bukan sekadar kesalahan petani atau perusahaan.

Baca juga:

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Menhut Dorong Hutan Berkelanjutan melalui Perhutanan Sosial
Menhut Dorong Hutan Berkelanjutan melalui Perhutanan Sosial
Pemerintah
DPR Soroti Penertiban 4,09 Juta Hektar Sawit oleh Satgas PKH, Minta Kepastian Hukum
DPR Soroti Penertiban 4,09 Juta Hektar Sawit oleh Satgas PKH, Minta Kepastian Hukum
Pemerintah
8 Kuskus Tembung Dilindungi Ditemukan Mati, Penjual di Sulawesi Utara Ditangkap
8 Kuskus Tembung Dilindungi Ditemukan Mati, Penjual di Sulawesi Utara Ditangkap
Pemerintah
RI Luncurkan Rencana Aksi 2025-2030 untuk Amankan 17 Persen Karbon Biru Dunia
RI Luncurkan Rencana Aksi 2025-2030 untuk Amankan 17 Persen Karbon Biru Dunia
Pemerintah
Kadar Garam di Samudra Hindia Menurun Drastis, Apa Dampaknya?
Kadar Garam di Samudra Hindia Menurun Drastis, Apa Dampaknya?
LSM/Figur
Dorong Investasi Berkelanjutan di Pasar Modal, KEHATI Kembali Gelar ESG Award 2026
Dorong Investasi Berkelanjutan di Pasar Modal, KEHATI Kembali Gelar ESG Award 2026
LSM/Figur
Asia-Pasifik Terancam Gagal Capai Target SDG PBB
Asia-Pasifik Terancam Gagal Capai Target SDG PBB
Pemerintah
Polusi Roket Masuk Atmosfer Diukur Pertama Kali, Ada Lonjakan Lithium
Polusi Roket Masuk Atmosfer Diukur Pertama Kali, Ada Lonjakan Lithium
LSM/Figur
Dari Bekas Tambang Jadi Hutan, Jejak Keberlanjutan PT Vale di Sorowako
Dari Bekas Tambang Jadi Hutan, Jejak Keberlanjutan PT Vale di Sorowako
Swasta
EY Luncurkan Kerangka Kerja untuk Integrasi Keberlanjutan Bisnis
EY Luncurkan Kerangka Kerja untuk Integrasi Keberlanjutan Bisnis
Swasta
Ratusan Ikan Salmon Mati akibat Pipa PLTA Pecah di Amerika Serikat
Ratusan Ikan Salmon Mati akibat Pipa PLTA Pecah di Amerika Serikat
LSM/Figur
Trump Mundur dari Komitmen Iklim, Indonesia Harus Berani Mandiri
Trump Mundur dari Komitmen Iklim, Indonesia Harus Berani Mandiri
Pemerintah
Hadapi Banjir Rob dan Abrasi, BRIN Rancang Tanggul Tegak Multifungsi
Hadapi Banjir Rob dan Abrasi, BRIN Rancang Tanggul Tegak Multifungsi
Pemerintah
Harga Tembaga Diprediksi Berlipat Ganda, Ini Alasannya
Harga Tembaga Diprediksi Berlipat Ganda, Ini Alasannya
LSM/Figur
Minyak Jelantah Jadi Pelapis Kayu Anti Rayap, Inovasi Siswa SMAN 59 Jakarta
Minyak Jelantah Jadi Pelapis Kayu Anti Rayap, Inovasi Siswa SMAN 59 Jakarta
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau