KOMPAS.com - Tak sedikit pekerja yang memilih mengundurkan diri alias resign setelah dapat Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran. Menurut Business Transformation Advisor Stanford Seed, Audi Lumbantoruan, praktik ini merupakan hal klasik yang terjadi di dunia kerja.
"Kenapa sesudah dapat THR, karena sudah dapat uangnya sudah masuk. Tetapi biasanya itu adalah bentuk di mana karyawan mencari jalan keluar, menunjukkan bahwa dia enggak mau kehilangan apa yang dia sudah lakukan, THR dan pasti gajinya kemudian dia pindah," kata Audi saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/3/2026).
Baca juga:
Audi menambahkan, Hari Raya Idul Fitri juga menjadi momen banyak perusahaan membuka lowongan kerja lantaran ditinggal karyawan sebelumnya. Peluang ini lantas dimanfaatkan para pekerja untuk berganti karier dan pindah perusahaan.
"Fenomena ini sebenarnya enggak cuman di Indonesia tetapu juga di berbagai negara. Seperti waktu saya di Singapore dan Malaysia juga, Singapore (karyawan resign) setelah Chinese New Year biasanya," tutur Audi.
Di sisi lain, Audi menekankan pentingnya perencanaan matang sebelum mengundurkan diri.
Ia mengingatkan agar pekerja tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk resign tanpa kepastian pekerjaan selanjutnya.
"Karena sekali lagi, kalau misalnya hati kita sudah tidak di situ, percuma kita mau ngapa-ngapain kan. Kalau misalnya kita tidak punya hati untuk pekerjaan kita, ya susah juga kita untuk mengembangkan karir," jelas Audi.
"Jadi kita harus bertanya diri kita masing-masing nih, 'Saya masih mau enggak mengembangkan karier, masih punya enggak kesempatan karier di tempat ini'," imbuh dia.
Baca juga:
Fenomena karyawan resign setelah menerima THR Lebaran kerap terjadi. Simak penjelasan pakar.Pencairan THR karyawan swasta diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Merujuk aturan tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7).
Artinya, pekerja sudah harus menerima THR sebelum memasuki pekan terakhir menjelang Lebaran, dilaporkan oleh Kompas.com, Jumat (27/2/2026).
Apabila Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada Sabtu (21/3/2026) atau Minggu (22/3/2026), batas akhir pembayaran THR karyawan swasta diperkirakan pada Jumat (13/2/2026) atau Sabtu (14/2/2026).
Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap (PKWTT) dan karyawan kontrak (PKWT) yang telah memenuhi persyaratan masa kerja sesuai regulasi.
Selain mengatur tenggat waktu, Permenaker tersebut juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Perusahaan yang terlambat membayarkan THR dapat dikenai denda sebesar lima persen dari total kewajiban THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Fenomena karyawan resign setelah menerima THR Lebaran kerap terjadi. Simak penjelasan pakar.Aturan THR 2026 tidak membedakan status hubungan kerja, baik pekerja dengan PKWT, PKWTT, maupun yang masih dalam masa probation. Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Besaran THR dibedakan berdasarkan masa kerja pekerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
Masa kerja 12 bulan atau lebih Pekerja berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah. Komponen upah yang dihitung meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.
Sementara itu, masa kerja kurang dari 12 bulan, pekerja berhak mendapatkan THR secara proporsional (prorata), dengan rumus: Masa kerja:12 × 1 bulan upah.
Selain pekerja PKWTT dan PKWT, pekerja harian lepas atau freelance juga berhak menerima THR. Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya