Rupanya, aksi kejahatan serupa pernah dilakukan para tersangka di sembilan lokasi selama 2024 hingga 2026.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan, tiga senjata laras api tiga laras senjata api, grendel senjata api, peredam senjata api, teleskop dan dua laser, peluru, serta 140 kilogram sisik trenggiling milik FS, empat empat bungkus kuku harimau, serta 12 taring harimau.
Sementara itu, Ade menjelaskan, usai menerima laporan gajah mati tim gabungan melakukan olah TKP dan nekropsi. Diketahui, gajah sumatera telah mati sekitar dua pekan lamanya.
"Ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala sebelah kanan, gajah mati disebabkan oleh cedera traumatik akibat luka tembak dengan pola luka dan hilangnya gading, mengindikasikan praktek perburuan ilegal dengan motif perdagangan bagian tubuh satwa," jelas Ade.
Atas perbuatannya, ke-15 tersangka dijerat Pasal 40A ayat 1 huruf D dan F, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 5 miliar.
"Kami juga melapis (pasal) kepada tersangka khususnya tersangka yang memiliki senjata api dan amunisi ban peledak dengan pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, Pasal 21 ayat 1 huruf A UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dipidana dengan pidana penjara dia per tiga dari anjaman pokok," ucap Ade.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya