Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IFRS Perbarui Standar Pelaporan Keberlanjutan Sektor Pertanian dan Utilitas

Kompas.com, 29 Maret 2026, 15:16 WIB
Monika Novena,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Sumber knowesg

KOMPAS.com - IFRS Foundation mengusulkan pembaruan aturan laporan keberlanjutan untuk industri penting, seperti pertanian, produksi pangan, dan pembangkit listrik.

Langkah ini diharapkan dapat memudahkan perusahaan dalam memberikan informasi yang lebih jelas kepada investor di seluruh dunia mengenai kinerja lingkungan, sosial, dan tata kelola (Environment, Social, Governance atau ESG) mereka.

Sebagai informasi, IFRS Foundation merupakan lembaga internasional yang membuat standar aturan akuntansi/laporan keuangan dunia.

Baca juga:

Pembaruan aturan laporan keberlanjutan

Fokus tiga sektor industri

IFRS Foundation usulkan pembaruan aturan laporan keberlanjutan untuk industri penting, seperti pertanian, produksi pangan, dan pembangkit listrik.Freepik IFRS Foundation usulkan pembaruan aturan laporan keberlanjutan untuk industri penting, seperti pertanian, produksi pangan, dan pembangkit listrik.

Usulan pembaruan laporan keberlanjutan tersebut dikeluarkan oleh Dewan Standar Keberlanjutan Internasional (ISSB) yang masih dalam satu naungan dengan IFRS, dilansir dari Know ESG, Sabtu (28/3/2026).

ISSB ini berfokus pada perbaikan tiga standar khusus industri yang sebelumnya dibuat oleh Dewan Standar Akuntansi Keberlanjutan (SASB).

Tiga sektor yang diperbarui aturannya adalah: Produk Pertanian, industri Daging, Unggas & Susu, serta sektor Listrik & Pembangkit Listrik.

Didirikan pada tahun 2011, SASB membuat standar laporan ESG berbasis sektor untuk membantu investor menilai bagaimana risiko lingkungan memengaruhi kinerja bisnis.

Pada tahun 2022, SASB resmi bergabung ke dalam ISSB guna menyatukan ukuran-ukuran khusus industri tersebut ke dalam sistem laporan global yang lebih luas.

Hingga saat ini, standar SASB tetap menjadi panduan bagi perusahaan yang menerapkan standar internasional terbaru, yaitu IFRS S1 dan IFRS S2.

ISSB pertama kali mengumumkan rencana untuk memperbarui standar SASB sebagai bagian dari rencana kerja tahun 2024–2026.

Ada 12 sektor yang menjadi prioritas perbaikan, yang mana draf aturan untuk sembilan sektor telah dirilis pada tahun 2025. Pengumuman terbaru ini melengkapi daftar tersebut dengan membahas tiga sektor yang tersisa.

Baca juga:

Revisi laporan keberlanjutan

IFRS Foundation usulkan pembaruan aturan laporan keberlanjutan untuk industri penting, seperti pertanian, produksi pangan, dan pembangkit listrik.Freepik/evening_tao IFRS Foundation usulkan pembaruan aturan laporan keberlanjutan untuk industri penting, seperti pertanian, produksi pangan, dan pembangkit listrik.

Menurut ISSB, usulan perubahan ini bertujuan agar aturan laporan menjadi lebih jelas, berlaku secara global, dan semakin selaras dengan standar utama yang mereka rilis pada tahun 2023.

Pembaruan ini juga dirancang agar laporan tersebut terkoneksi atau mudah digabungkan dengan sistem laporan keberlanjutan internasional lainnya yang sudah ada.

Selain itu, beberapa perubahan penting telah diusulkan.

Untuk standar Produk Pertanian, cakupannya diperluas hingga mencakup kegiatan pertanian langsung di lapangan.

Ada juga topik laporan baru yang ditambahkan yaitu tentang Makanan yang Terbuang (Food Loss & Waste) serta Penggunaan Lahan dan Dampak Ekosistem.

Hal ini dilakukan agar laporan perusahaan lebih mencerminkan tantangan lingkungan yang sebenarnya dihadapi sektor pertanian saat ini.

Standar untuk industri Daging, Unggas, dan Susu juga akan diperbarui ukuran-ukurannya, serta ditambah kategori laporan baru tentang Inovasi Produk.

Baca juga: Ratusan Perusahaan AS Tidak Rilis Laporan ESG 2025, Ini Alasannya

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
KLH Buka Pendaftaran Kalpataru 2026 untuk Pegiat Lingkungan, Cek Syaratnya
KLH Buka Pendaftaran Kalpataru 2026 untuk Pegiat Lingkungan, Cek Syaratnya
Pemerintah
GRI Perbarui Aturan Pelaporan Dampak Polusi bagi Perusahaan
GRI Perbarui Aturan Pelaporan Dampak Polusi bagi Perusahaan
LSM/Figur
Plastik Langka, Taiwan Fokus Stabilkan Pasokan dan Dorong Penggunaan kembali
Plastik Langka, Taiwan Fokus Stabilkan Pasokan dan Dorong Penggunaan kembali
Pemerintah
Warga Jakarta Bisa Donasi Pakaian Bekas untuk Didaur Ulang, Begini Caranya
Warga Jakarta Bisa Donasi Pakaian Bekas untuk Didaur Ulang, Begini Caranya
Swasta
Dampak Konflik AS-Israel Vs Iran, Industri Plastik Asia Terguncang
Dampak Konflik AS-Israel Vs Iran, Industri Plastik Asia Terguncang
Pemerintah
Pemerintah Percepat Strategi Mitigasi Kekeringan Hadapi El Nino
Pemerintah Percepat Strategi Mitigasi Kekeringan Hadapi El Nino
Pemerintah
Godzilla El Nino Picu Kekeringan, Banjir, dan Karhutla di Indonesia
Godzilla El Nino Picu Kekeringan, Banjir, dan Karhutla di Indonesia
Pemerintah
Mengenal 'Micromanagement', Gaya Kepemimpinan 'Tirani' yang Bisa Rusak Sistem Kerja Perusahaan
Mengenal "Micromanagement", Gaya Kepemimpinan "Tirani" yang Bisa Rusak Sistem Kerja Perusahaan
LSM/Figur
Titik Panas Karhutla Kalbar Melonjak di Tengah Ancaman Godzilla El Nino
Titik Panas Karhutla Kalbar Melonjak di Tengah Ancaman Godzilla El Nino
Pemerintah
Saat Pakaian Bekas Disulap Jadi Material Bangunan Peredam Suara...
Saat Pakaian Bekas Disulap Jadi Material Bangunan Peredam Suara...
Swasta
Kesenjangan Waktu Jadi Alasan Perempuan Sulit Berkarier
Kesenjangan Waktu Jadi Alasan Perempuan Sulit Berkarier
Pemerintah
Satgas Inovasi Pembiayaan Taman Nasional: Konservasi atau Komodifikasi?
Satgas Inovasi Pembiayaan Taman Nasional: Konservasi atau Komodifikasi?
Pemerintah
Perubahan Iklim Paksa Petani Padi Pensiun Dini
Perubahan Iklim Paksa Petani Padi Pensiun Dini
Pemerintah
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Beberapa Wilayah Selama Masa Peralihan Musim
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Beberapa Wilayah Selama Masa Peralihan Musim
Pemerintah
Tak Cuma Soal Polusi, Ekonomi Sirkular Juga Bisa Ciptakan Lapangan Kerja
Tak Cuma Soal Polusi, Ekonomi Sirkular Juga Bisa Ciptakan Lapangan Kerja
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau