KOMPAS.com - Meskipun ada komitmen global yang semakin kuat untuk mengurangi batu bara serta makin banyaknya dana transisi energi yang banyak, jumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara yang pensiun di Asia masih sangat terbatas karena masalah aturan dan tata kelola pemerintahan.
Hal ini terungkap dalam laporan baru dari Climate Finance Asia (CFA) yang berjudul “Mempercepat Pensiunnya PLTU Batu bara di Indonesia: Bukti Nyata dan Pemetaan Pemangku Kepentingan.”
Sebagai informasi Climate Finance Asia merupakan sebuah perusahaan dengan misi khusus untuk mengatasi tantangan perubahan iklim melalui sistem keuangan yang ramah lingkungan.
Melansir Eco Business, Jumat (5/6/2026) studi yang fokus pada Indonesia ini menemukan bahwa hambatan pensiun dini batu bara utamanya adalah masalah struktural.
Kontrak jual-beli listrik jangka panjang (PPA), pembuatan keputusan yang terpecah-pecah, serta risiko hukum dan keuangan yang dihadapi oleh lembaga pemerintah membuat kesepakatan pensiun PLTU sulit dijalankan, meskipun niat politik dan uangnya sudah siap.
Baca juga: Bukit Asam Catat Lonjakan Emisi Operasional Batu Bara dalam 5 Tahun Terakhir
Peneliti memberikan contoh macetnya proyek uji coba pensiun dini PLTU Cirebon-1. Studi menunjukkan meskipun ada dana transisi yang tertarik, proyek tetap mandek karena perubahan kontrak yang belum selesai, risiko audit, dan tidak adanya izin resmi dari pemerintah.
Indonesia sendiri terpilih untuk studi Tahap II dan menunjukkan bahwa Indonesia memiliki keterlibatan kebijakan yang lebih kuat, aktivitas pendanaan transisi energi yang mulai bermunculan, dan kecocokan yang tinggi untuk transisi batu bara, serta ketergantungan yang sangat besar pada batu bara.
Berdasarkan wawancara langsung, diskusi dengan berbagai pihak terkait, dan pemetaan lembaga, studi ini menunjukkan bahwa pensiun dini PLTU baru bisa dilakukan jika ada wadah aturan hukum yang jelas, rasa aman bagi pejabat dari pemeriksaan hukum dalam mengambil keputusan, serta kelenturan dalam kontrak kerja sama.
Tanpa kondisi-kondisi tersebut, sistem pendanaan transisi energi tidak akan bisa berjalan dengan baik.
Analisis ini fokus pada PLTU Jawa 7 dan Jawa 8 sebagai contoh kasus, dan menggunakan hasil wawancara dengan lembaga-lembaga Indonesia, perusahaan listrik negara PLN, operator pembangkit listrik, penyedia dana, serta investor energi asing yang memiliki aset batu bara di Indonesia.
Laporan ini juga menyoroti bahwa wewenang pembuatan keputusan hanya berkumpul di tangan sekelompok kecil pihak, termasuk kementerian-kementerian kunci dan PLN, sementara banyak pihak lain yang terkena dampak hanya memiliki pengaruh yang kecil.
Selain itu, wawancara dengan investor energi asing menunjukkan bahwa memensiunkan dini aset batu bara tetap sulit secara aturan tanpa adanya jaminan hukum yang aman dari negara asal mereka untuk penataan ulang aset yang ramah iklim.
Contoh kasus perbandingan dari Filipina, yaitu transaksi ACEN–SLTEC, menunjukkan bahwa pensiun dini batu bara bisa berjalan ketika kontraknya dapat dinegosiasikan ulang dan pembuatan keputusan dilakukan secara internal. Kondisi yang sangat berbeda jauh dengan sistem kelistrikan Indonesia yang dikendalikan penuh oleh negara.
“Temuan kami menunjukkan bahwa uang saja tidak cukup untuk menghentikan penggunaan batu bara,” kata Dr. Farhad Taghizadeh-Hesary, Kepala Ekonom Climate Finance Asia.
“Pensiun dini PLTU membutuhkan perintah aturan yang jelas, kepastian hukum, dan pembuatan keputusan yang kompak. Tanpa hal-hal ini, sistem pendanaan yang dirancang dengan sangat baik pun akan tetap anggur dan tidak terpakai,” katanya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya