Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
UNICEF juga menempatkan Indonesia pada ranking ke-46 dari 163 negara (high risk) pada Indeks Resiko Iklim Anak tahun 2021 dengan estimasi sebagian besar terpapar polusi udara, 28 juta anak terpapar banjir pesisir dan 15 juta anak terpapar gelombang panas.
WMO juga memperingatkan peluang terbentuknya fenomena super El Nino (peningkatan suhu permukaan air laut di Samudera Pasifik Tropis) bisa mencapai 80-90 persen pada Juni-November 2026.
Bahkan super El Nino “Godzilla” ini berpeluang terjadi hingga Februari 2027 menurut prediksi National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA), Amerika Serikat (AS), 14 Mei 2026. Gelombang panas ekstrem “Silent Killer” di Eropa saat ini dengan korban tewas lebih dari 1.300 orang menjadi bukti betapa mengerikan dampak perubahan iklim global dewasa ini.
Baca juga: Rp 414.000 untuk 40 Tahun
Potsdam Institute for Climate Impact Research, Jerman dalam Economic Commitment to Climate Change 2024 turut memproyeksi krisis iklim global akan memangkas pendapatan dunia hingga 38 dolar AS triliun per tahun atau sekitar 19 persen pada 2049.
Untuk Indonesia, Kementerian PPN/Bappenas RI mengestimasi nilai kerugian ekonomi nasional akibat perubahan iklim bisa tembus Rp 2.005 triliun pada tahun 2029.
Produk domestik bruto (PDB) Indonesia juga berpotensi berkurang hingga 3,45 persen pada 2050 akibat perubahan iklim menurut proyeksi UNICEF dan KLHK RI dalam Climate Landscape Analysis for Children (CLAC) in Indonesia tahun 2024.
Sebagai bagian dari gerakan moral masyarakat sipil global, NU memiliki tanggung jawab besar untuk ikut menyikapi isu lingkungan.
Untuk itu, NU didorong untuk semakin menggelorakan praksis ekoteologi melalui jihad menjaga lingkungan (jihad bi’iyyah).
Diantaranya melalui gerakan ekoliterasi, aksi mitigasi bencana, pengembangan pesantren hijau dan masjid hijau, program kontinuitas gerakan nasional dan lingkungan hidup, penguatan jejaring, kolaborasi serta kerja sama lintas sektoral nasional dan global hingga optimalisasi peran Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBPI NU).
NU juga perlu mengoptimalkan syiar dan implementasi fatwa-fatwa keagamaan terkait jihad bi’iyyah, seperti putusan Muktamar Ke-29 NU tahun 1994 di Cipasung, Jawa Barat tentang Hukum Pencemaran Lingkungan, hasil Munas) Alim Ulama dan Konbes NU tahun 2012 di Cirebon, Jawa Barat soal Undang-Undang Pertambangan.
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 2015 di Jombang, Jawa Timur tentang Kritik Eksploitasi Sumber Daya Alam oleh Korporasi Besar, putusan Muktamar Ke-33 di Jombang, Jawa Timur tentang Larangan Eksploitasi Alam secara Berlebihan, Fikih Energi Terbarukan tahun 2017 serta hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 2025 di Gresik, Jawa Timur tentang Hukum Kepemilikan Laut dan Jual Beli Karbon.
NU juga didorong dapat senantiasa bersikap kritis kepada pihak manapun – termasuk kepada pemerintah, parlemen, peradilan, korporasi - terkait isu lingkungan, tidak terkecuali soal tata kelola sumber daya alam (SDA) di Indonesia.
Jika sahih terbukti menyimpang dari ketentuan konstitusi, maka wajib hukumnya untuk dikritisi dan diluruskan. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) mengamanatkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara yang didistribusikan dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
Kritik publik atas sikap PBNU yang menerima konsesi tambang dari pemerintah juga patut menjadi perenungan mengingat soal adanya kekhawatiran atas dampak negatif terhadap lingkungan serta potensi pelemahan daya kritis NU kepada pemerintah.
Jihad menjaga lingkungan sesungguhnya bukan sekadar sebagai kewajiban secara dalil konstitusional dan spirit kemanusiaan, namun juga menjadi kewajiban secara moral agama (hifzhul bi’ah wajibun diniyyun). Selamat bermuktamar
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya