Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sri Herwindya Baskara Wijaya
dosen

Akademisi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

NU dan Jihad Menjaga Lingkungan

Kompas.com, 1 Juli 2026, 12:23 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

UNICEF juga menempatkan Indonesia pada ranking ke-46 dari 163 negara (high risk) pada Indeks Resiko Iklim Anak tahun 2021 dengan estimasi sebagian besar terpapar polusi udara, 28 juta anak terpapar banjir pesisir dan 15 juta anak terpapar gelombang panas.

WMO juga memperingatkan peluang terbentuknya fenomena super El Nino (peningkatan suhu permukaan air laut di Samudera Pasifik Tropis) bisa mencapai 80-90 persen pada Juni-November 2026.

Bahkan super El Nino “Godzilla” ini berpeluang terjadi hingga Februari 2027 menurut prediksi National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA), Amerika Serikat (AS), 14 Mei 2026. Gelombang panas ekstrem “Silent Killer” di Eropa saat ini dengan korban tewas lebih dari 1.300 orang menjadi bukti betapa mengerikan dampak perubahan iklim global dewasa ini.

Baca juga: Rp 414.000 untuk 40 Tahun

Potsdam Institute for Climate Impact Research, Jerman dalam Economic Commitment to Climate Change 2024 turut memproyeksi krisis iklim global akan memangkas pendapatan dunia hingga 38 dolar AS triliun per tahun atau sekitar 19 persen pada 2049.

Untuk Indonesia, Kementerian PPN/Bappenas RI mengestimasi nilai kerugian ekonomi nasional akibat perubahan iklim bisa tembus Rp 2.005 triliun pada tahun 2029.

Produk domestik bruto (PDB) Indonesia juga berpotensi berkurang hingga 3,45 persen pada 2050 akibat perubahan iklim menurut proyeksi UNICEF dan KLHK RI dalam Climate Landscape Analysis for Children (CLAC) in Indonesia tahun 2024.

Jihad Bi’iyyah 

Sebagai bagian dari gerakan moral masyarakat sipil global, NU memiliki tanggung jawab besar untuk ikut menyikapi isu lingkungan.

Untuk itu, NU didorong untuk semakin menggelorakan praksis ekoteologi melalui jihad menjaga lingkungan (jihad bi’iyyah).

Diantaranya melalui gerakan ekoliterasi, aksi mitigasi bencana, pengembangan pesantren hijau dan masjid hijau, program kontinuitas gerakan nasional dan lingkungan hidup, penguatan jejaring, kolaborasi serta kerja sama lintas sektoral nasional dan global hingga optimalisasi peran Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBPI NU).

NU juga perlu mengoptimalkan syiar dan implementasi fatwa-fatwa keagamaan terkait jihad bi’iyyah, seperti putusan Muktamar Ke-29 NU tahun 1994 di Cipasung, Jawa Barat tentang Hukum Pencemaran Lingkungan, hasil Munas) Alim Ulama dan Konbes NU tahun 2012 di Cirebon, Jawa Barat soal Undang-Undang Pertambangan.

Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 2015 di Jombang, Jawa Timur tentang Kritik Eksploitasi Sumber Daya Alam oleh Korporasi Besar, putusan Muktamar Ke-33 di Jombang, Jawa Timur tentang Larangan Eksploitasi Alam secara Berlebihan, Fikih Energi Terbarukan tahun 2017 serta hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 2025 di Gresik, Jawa Timur tentang Hukum Kepemilikan Laut dan Jual Beli Karbon.

NU juga didorong dapat senantiasa bersikap kritis kepada pihak manapun – termasuk kepada pemerintah, parlemen, peradilan, korporasi - terkait isu lingkungan, tidak terkecuali soal tata kelola sumber daya alam (SDA) di Indonesia.

Jika sahih terbukti menyimpang dari ketentuan konstitusi, maka wajib hukumnya untuk dikritisi dan diluruskan. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) mengamanatkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara yang didistribusikan dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

Kritik publik atas sikap PBNU yang menerima konsesi tambang dari pemerintah juga patut menjadi perenungan mengingat soal adanya kekhawatiran atas dampak negatif terhadap lingkungan serta potensi pelemahan daya kritis NU kepada pemerintah. 

Jihad menjaga lingkungan sesungguhnya bukan sekadar sebagai kewajiban secara dalil konstitusional dan spirit kemanusiaan, namun juga menjadi kewajiban secara moral agama (hifzhul bi’ah wajibun diniyyun). Selamat bermuktamar

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
KLH Finalisasi Aturan Pembagian Keuntungan dari Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati
KLH Finalisasi Aturan Pembagian Keuntungan dari Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati
Pemerintah
Menteri LH: Bisnis Karbon Bisa Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru
Menteri LH: Bisnis Karbon Bisa Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru
Pemerintah
Satelit Bisa Deteksi Metana Secara Real-Time, Tapi Dibiarkan Tanpa Penanganan
Satelit Bisa Deteksi Metana Secara Real-Time, Tapi Dibiarkan Tanpa Penanganan
Pemerintah
PWYP: Putusan MK soal Jalur Prioritas Izin Tambang Belum Selesaikan Persoalan Tata Kelola
PWYP: Putusan MK soal Jalur Prioritas Izin Tambang Belum Selesaikan Persoalan Tata Kelola
LSM/Figur
Ini Upaya Pertamina Membangun Desa Mandiri Energi
Ini Upaya Pertamina Membangun Desa Mandiri Energi
BUMN
FDKJ Perkuat Ketahanan Pangan lewat Pemberdayaan UMKM Hortikultura di Jonggol
FDKJ Perkuat Ketahanan Pangan lewat Pemberdayaan UMKM Hortikultura di Jonggol
Swasta
PT Astra International Tbk Hadir dalam Sesi Bincang Inspiratif Lestari Summit 2026
PT Astra International Tbk Hadir dalam Sesi Bincang Inspiratif Lestari Summit 2026
Swasta
Pengetahuan Masyarakat Adat Jadi Kunci Pengembangan Sistem Pangan Berkelanjutan
Pengetahuan Masyarakat Adat Jadi Kunci Pengembangan Sistem Pangan Berkelanjutan
Pemerintah
Transisi Energi Hadapi Risiko Krisis Air dan Pelanggaran HAM
Transisi Energi Hadapi Risiko Krisis Air dan Pelanggaran HAM
Pemerintah
UE Usul Tunda Penerapan Denda Aturan Metana Hingga Tiga Tahun
UE Usul Tunda Penerapan Denda Aturan Metana Hingga Tiga Tahun
Pemerintah
Studi: Kekeringan Dapat Meningkatkan Solidaritas Sosial dan Lembaga yang Inklusif
Studi: Kekeringan Dapat Meningkatkan Solidaritas Sosial dan Lembaga yang Inklusif
Pemerintah
Bappenas: Saatnya Menuju Pembangunan Regeneratif
Bappenas: Saatnya Menuju Pembangunan Regeneratif
Pemerintah
AHY: Pertumbuhan Ekonomi Harus Diimbangi Keberlanjutan Lingkungan
AHY: Pertumbuhan Ekonomi Harus Diimbangi Keberlanjutan Lingkungan
Pemerintah
Pos Lintas Batas Negara Diharapkan Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Terluar
Pos Lintas Batas Negara Diharapkan Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Terluar
Pemerintah
Ketika Festival Musik Tak Lagi Wariskan Gunungan Sampah dan Polusi Lingkungan
Ketika Festival Musik Tak Lagi Wariskan Gunungan Sampah dan Polusi Lingkungan
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau