Editor
JAKARTA, KOMPAS.com – Perusahaan konsultan pengelola properti Inner City Management (ICM) mengklaim mengolah sekitar 10,25 juta liter air limbah domestik setiap hari melalui sistem Sewage Treatment Plant (STP) di berbagai kawasan properti yang dikelolanya.
Pengolahan tersebut dilakukan untuk memenuhi standar baku mutu lingkungan sekaligus mendukung efisiensi penggunaan air.
Chief Executive Officer ICM Krisdiarto Adi Pranoto mengatakan, penerapan STP menjadi bagian dari upaya perusahaan memastikan setiap kawasan yang dikelola mampu mengolah air limbah secara aman sebelum dimanfaatkan kembali atau dialirkan ke badan air.
Baca juga: Pengolahan Limbah Kepala Ikan Tongkol Bisa Kurangi Sampah Organik hingga Jutaan Ton
Menurut dia, langkah tersebut juga sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik.
"Kami memastikan site-site yang kami kelola memiliki sistem pengolahan limbah yang mampu memenuhi standar lingkungan sesuai peraturan yang berlaku sekaligus mendukung operasional properti yang lebih berkelanjutan," ujar Krisdiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, saat ini ICM mengelola sekitar 10.258 meter kubik atau setara 10,25 juta liter air limbah per hari, atau sekitar 82 persen dari total penggunaan air bersih yang mencapai 12,5 juta liter per hari.
Menurut Krisdiarto, sebagian air hasil pengolahan dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan nonkonsumsi, seperti penyiraman ruang terbuka hijau dan area lanskap di kawasan properti.
Pemanfaatan kembali air olahan tersebut diharapkan dapat mengurangi konsumsi air bersih untuk kebutuhan operasional sekaligus mendukung upaya konservasi sumber daya air.
"Pengelolaan air limbah merupakan bagian penting dari tanggung jawab terhadap lingkungan. Dengan memanfaatkan kembali air hasil pengolahan, penggunaan air bersih untuk kebutuhan nonkonsumsi dapat dikurangi sehingga mendukung pelestarian lingkungan," katanya.
Selain memenuhi regulasi lingkungan, penerapan sistem pengolahan air limbah juga menjadi bagian dari implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam pengelolaan kawasan properti.
Saat ini ICM mengelola lebih dari 35 kawasan apartemen di Indonesia, selain kawasan rumah tapak dan pusat perdagangan.
Sejumlah properti di Jakarta yang telah menerapkan sistem STP antara lain Apartemen Kalibata City, Apartemen Gading Nias Residences, dan Apartemen CBD Pluit.
Baca juga: Pengembangan SAF dari Limbah Pertanian Terkendala Teknologi dan Keekonomian
Sementara di luar Pulau Jawa, sistem serupa telah diterapkan di Apartemen Podomoro City Deli Medan dengan kapasitas pengolahan sekitar 493.000 liter air limbah per hari.
Dengan penerapan sistem tersebut, pengelolaan air limbah di kawasan hunian diharapkan tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga berkontribusi terhadap pengurangan tekanan terhadap sumber daya air dan peningkatan kualitas lingkungan di kawasan perkotaan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya