Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Perpres Rencana Tata Ruang KPN di Kalimantan Harus Berwawasan Lingkungan

Kompas.com - 08/04/2023, 12:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai rangkaian dalam kegiatan Penyusunan Materi Teknis Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Perbatasan Negara (KPN) di Kalimantan, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar Rapat Wrap Up Peninjauan Kembali.

Rapat Wrap Up Peninjauan Kembali dilaksanakan untuk menyampaikan hasil kajian peninjauan kembali sebagai langkah awal dalam tahapan revisi Perpres RTR KPN di Kalimantan, serta menghimpun data dan informasi dalam pelaksanaan revisi.

Baca juga: Raksasa Otomotif Amerika Bangun Smelter Ramah Lingkungan di Indonesia

Dalam proses revisi Perpres RTR KPN di Kalimantan, adanya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) patut menjadi perhatian, dan akan memengaruhi konstelasi isu strategis pada RTR KPN di Kalimantan.

“Pastikan revisi Perpres RTR KPN di Kalimantan terintegrasi dengan Rencana Umum Wilayah Pertahanan dan Rencana Rinci Wilayah Pertahanan untuk memastikan terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” kata Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional Chriesty E. Lengkong.

Chriesty menegaskan, proses ini perlu memerhatikan dinamika pembangunan dan rencana pengembangan tata ruang secara Nasional maupun sektoral sebagai pertimbangan dalam penyusunan revisi Perpres RTR KPN di Kalimantan.

Isu lingkungan berupa keanekaragaman hayati di Pulau Kalimantan menjadi fokus utama untuk menghindari terjadinya deforestasi dan terjadinya kebakaran hutan di Kalimantan.

Selain itu, Program Pengamanan dan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan Kawasan Perbatasan yang perlu dimasukkan dalam Rencana Tata Ruang, untuk mengatasi adanya permasalahan Outstanding Boundary Problem yang belum terselesaikan.

Kegiatan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan selama satu bulan meliputi pengkajian dan penilaian terhadap isu strategis dan fokus penanganan Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang berdampak pada muatan RTR KSN.

Pengkajian tersebut meliputi, perkembangan kebijakan Nasional, hasil pemantauan dan evaluasi; hasil sinkronisasi program pemanfaatan ruang; dan rekomendasi atau persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Hasil dari rekomendasi kajian PK berupa, perlunya dilakukan revisi pada Perpres Nomor 31 Tahun 2015.

Rencana tindak lanjut terkait revisi Perpres RTR KPN di Kalimantan adalah pengumpulan, pengolahan dan analisis data, serta koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com