KOMPAS.com - Bencana banjir berulang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Jawa Barat. Maka dari itu, regulasi diperlukan guna mencegah pembangunan berisiko tinggi, sebagai bagian dari strategi mitigasi pra dan pasca-bencana.
Regulasi tersebut bertujuan mengurangi kerentanan dan meminimalisasi dampak bencana, serta mencakup perencanaan tata ruang, pelaksanaan, seta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian.
Baca juga:
Pelanggaran tata ruang meningkatkan kerentanan wilayah terhadap bencana. Misalnya, alih fungsi lahan menyebabkan tingginya limpasan (run off), air hujan yang tidak meresap ke daam tanah dan mengalir ke atas permukaan, menuju tempat lebih rendah.
"Apakah sudah dilakukan upaya-upayanya? Mungkin sebagian ada. Kita bisa melihat, mungkin kalau kami boleh sebut tahun lalu ketika banjir baru terjadi di Bekasi, Pak Gubernur Jawa Barat, Pak KDM (Kang Dedi Mulyadi) ya, masuk juga mungkin viral juga membongkar sebagian saluran air. Tapi apakah itu menjadi solusi?" ujar Kepala Program Studi Magister Doktor Perencanaan Wilayah Kota (PWK) dan Transportasi, Saut Sagala dalam webinar Transformasi Pengelolaan Banjir, Kamis (26/2/2026).
Saut menambahkan, Bekasi masih mengalami banjir, termasuk bulan lalu.
"Artinya, kita tidak hanya memerlukan tindakan yang bersifat viral, tetapi kita juga perlu melakukan regulasi untuk memastikan mana yang memang bisa dibangun (dan) mana yang tidak bisa dibangun," ucap dia.
Baca juga:
Banjir berulang di Jawa Barat dan Jabodetabek dinilai tak cukup diatasi dengan aksi viral. Ini pentingnya regulasi tata ruang untuk mitigasi bencana.Pengelolaan banjir di negara-negara maju, seperti Belanda dan Jepang, sangat ketat dalam mengatur tata ruang.
Bangunan permanen dilarang didirikan di zona rawan banjir, dataran banjir, dan sempadan sungai. Bahkan, dengan pengelolaan banjir yang kuat, Belanda dan Jepang juga masih tetap terdampak bencana.
Menurut Saut, rendahnya pemahaman risiko bencana di Indonesia tidak memandang kelas sosial-ekonomi masyarakat.
Biasanya memang kelompok masyarakat miskin, yang membangun permukiman di tepi sungai, memiliki kesadaran risiko bencana terbatas.
Namun, tidak serta merta disimpulkan bahwa kelompok masyarakat kaya lebih tinggi pemahaman risiko bencananya.
"Misalnya, fenomena di Bandung, di dekat Sesar Lembang, daerah yang sudah jelas-jelas disampaikan bahwa itu apa rawan terhadap gempa. Tetapi, masyarakat yang tinggal di sana, vila-vila itu masih banyak dan ini dapat menjelaskan dengan jelas kelompok masyarakat yang berada juga," tutur Saut.
Baca juga:
Warga melintasi genangan banjir di kawasan Perumahan Karang Satria 2 Green Residence, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (18/1/2026). Banjir berulang di Jawa Barat dan Jabodetabek dinilai tak cukup diatasi dengan aksi viral. Ini pentingnya regulasi tata ruang untuk mitigasi bencana.Banjir di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tahun 2025 dipicu curah hujan ekstrem. Salah satunya curah hujan di Bogor yang mencapai 230 milimeter per hari.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya