Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 30 Maret 2023, 09:34 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) melaporkan, sejak 2019 hingga 2022, terdapat 1.789 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Fakta ini mengindikasikan bahwa perdagangan orang semakin dekat dengan kehidupan kita dengan modus yang makin beragam.

Untuk itu, menurut Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati perdagangan orang harus dicegah melalui diseminasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penananganan TPPO (RAN PP TPPO) menjadi Peraturan Presiden (PP) Nomor 19 Tahun 2023.

Beleid ini mengatur tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO (RAN PP TPPO) Tahun 2020-2024.

Baca juga: Pemberdayaan Perempuan, Modal Delta Dunia Jaga Pembangunan Berkelanjutan

"Hal ini merupakan kekuatan kita bersama dalam melakukan pencegahan dan penanganan TPPO," ujar Ratna, dikutip dari laman KemenPPPA, Kamis (30/3/2023).

Diseminasi dilakukan kepada 27 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Gugus Tugas PP TPPO Pusat. Kegiatan ini merupakan upaya mendorong Kementerian dan Lembaga Pusat untuk menyelaraskan program kerjanya sesuai dengan RAN PP TPPO yang telah diusulkan.

Terdapat enam strategi RAN PP TPPO, yaitu peningkatan upaya pencegahan TPPO; penguatan rehabilitasi kesehatan; dan penguatan rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi.

Kemudian pengembangan norma hukum; penguatan penegakan hukum; dan peningkatan koordinasi dan kerja sama.

Strategi RAN PP TPPO tersebut juga telah disinergikan dengan Rencana Aksi ASEAN Tahun 2015 sehingga diharapkan koordinasi di tingkat regional dan internasional akan lebih mudah terjalin.

Meskipun PP Nomor 19 Tahun 2023 baru saja diundangkan namun beriringan dengan proses penyusunannya, masing-masing Kementerian dan Lembaga terkait tetap melaksanakan program-programnya dalam pencegahan dan penanganan TPPO.

Baca juga: Banyak Perempuan Korban Pinjol Alami Kekerasan Berbasis Gender Online, Ini Upaya Pemerintah

Sehingga pada diseminasi ini Gugus Tugas PP TPPO juga saling bertukar praktik baik dan tantangan yang dihadapi.

Berikut tujuh praktik baik RAN PP TPPO yang telah dilakukan:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan advokasi pecegahan TPPO terhadap anak, hingga pemantauan kasus TPPO Anak, sehingga korban TPPO anak bisa mendapatkan haknya dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) telah membentuk Tim TPPO yang berperan untuk mengoordinasikan Pencegahan dan Penanganan TPPO yang berperspektif HAM.

3. Badan Intelijen Negara (BIN) berupaya memperkuat jaringan pengawasan TPPO di bandara dan pelabuhan. Jaringan ini telah tersebar di 13 titik rawan perpidahan korban TPPO.

4. Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai anggota baru GT PP TPPO, juga turut melakukan pencegahan TPPO di sektor perikanan dengan memperkuat kebijakan dan implementasi pelindungan awak kapal.

5. Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia yang didalamnya termasuk pemberantasan kejahatan lintas batas seperti perdagangan orang.

6. Kementerian Luar Negeri telah memulangkan 1.150 WNI yang menjadi korban online scamming di Kamboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam.

7. Kementerian Dalam Negeri terus mendorong Pemerintah Daerah baik tingkat provinsi maupun kab/kota untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan TPPO (RAD PP TPPO). Agar selaras dengan kebijakan nasional, RAD PP TPPO berpedoman kepada RAN PP TPPO.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
AI Jadi Ancaman Jutaan Pekerjaan di Asia, Ini Peringatan PBB
AI Jadi Ancaman Jutaan Pekerjaan di Asia, Ini Peringatan PBB
Pemerintah
Asia Pasifik Diprediksi Makin Panas, Ancaman untuk Kesehatan dan Infrastruktur
Asia Pasifik Diprediksi Makin Panas, Ancaman untuk Kesehatan dan Infrastruktur
Pemerintah
Mikroplastik Cemari Pakan Ternak, Bisa Masuk ke Produk Susu dan Daging
Mikroplastik Cemari Pakan Ternak, Bisa Masuk ke Produk Susu dan Daging
LSM/Figur
Krisis Iklim Perparah Bencana di Asia Tenggara, Ketergantungan Energi Fosil Harus Dihentikan
Krisis Iklim Perparah Bencana di Asia Tenggara, Ketergantungan Energi Fosil Harus Dihentikan
LSM/Figur
Ada Perusahaan Sawit Diduga Beroperasi di Area Hutan dan Tak Lolos Verifikasi, Sertifikasi Dipertanyakan
Ada Perusahaan Sawit Diduga Beroperasi di Area Hutan dan Tak Lolos Verifikasi, Sertifikasi Dipertanyakan
Swasta
Emisi Kebakaran Hutan Global Jauh Lebih Tinggi dari Prediksi
Emisi Kebakaran Hutan Global Jauh Lebih Tinggi dari Prediksi
LSM/Figur
Indonesia Berpotensi Manfaatkan Panas Bumi Generasi Terbaru, Bisa Penuhi 90 Persen Kebutuhan Industri
Indonesia Berpotensi Manfaatkan Panas Bumi Generasi Terbaru, Bisa Penuhi 90 Persen Kebutuhan Industri
LSM/Figur
Banjir Ancam Kota Pesisir di Dunia, Risikonya Terus Meningkat
Banjir Ancam Kota Pesisir di Dunia, Risikonya Terus Meningkat
Pemerintah
Lubang Ozon di Antartika Menyusut, Tanda Bumi Mulai Pulih?
Lubang Ozon di Antartika Menyusut, Tanda Bumi Mulai Pulih?
Pemerintah
Tanah, Tangan, dan Tutur: Model Komunikasi Budaya Lokal Melawan Komodifikasi
Tanah, Tangan, dan Tutur: Model Komunikasi Budaya Lokal Melawan Komodifikasi
LSM/Figur
Penelitian Ungkap Kaitan Terumbu Karang dan Kenaikan Suhu Bumi
Penelitian Ungkap Kaitan Terumbu Karang dan Kenaikan Suhu Bumi
Swasta
Ekoteologi Didorong jadi Gerakan Pendidikan Nasional
Ekoteologi Didorong jadi Gerakan Pendidikan Nasional
Pemerintah
Lebih dari 70 Jenis Hiu Kini Dilindungi dan Diperketat Perdagangannya
Lebih dari 70 Jenis Hiu Kini Dilindungi dan Diperketat Perdagangannya
Pemerintah
Cuaca Ekstrem di Sumatera Dipicu Anomali Siklon Tropis, Ini Penjelasan Pakar
Cuaca Ekstrem di Sumatera Dipicu Anomali Siklon Tropis, Ini Penjelasan Pakar
LSM/Figur
6 Cara Sederhana Mengurangi Food Waste di Rumah
6 Cara Sederhana Mengurangi Food Waste di Rumah
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau