Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 30 Maret 2023, 09:34 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) melaporkan, sejak 2019 hingga 2022, terdapat 1.789 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Fakta ini mengindikasikan bahwa perdagangan orang semakin dekat dengan kehidupan kita dengan modus yang makin beragam.

Untuk itu, menurut Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati perdagangan orang harus dicegah melalui diseminasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penananganan TPPO (RAN PP TPPO) menjadi Peraturan Presiden (PP) Nomor 19 Tahun 2023.

Beleid ini mengatur tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO (RAN PP TPPO) Tahun 2020-2024.

Baca juga: Pemberdayaan Perempuan, Modal Delta Dunia Jaga Pembangunan Berkelanjutan

"Hal ini merupakan kekuatan kita bersama dalam melakukan pencegahan dan penanganan TPPO," ujar Ratna, dikutip dari laman KemenPPPA, Kamis (30/3/2023).

Diseminasi dilakukan kepada 27 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Gugus Tugas PP TPPO Pusat. Kegiatan ini merupakan upaya mendorong Kementerian dan Lembaga Pusat untuk menyelaraskan program kerjanya sesuai dengan RAN PP TPPO yang telah diusulkan.

Terdapat enam strategi RAN PP TPPO, yaitu peningkatan upaya pencegahan TPPO; penguatan rehabilitasi kesehatan; dan penguatan rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi.

Kemudian pengembangan norma hukum; penguatan penegakan hukum; dan peningkatan koordinasi dan kerja sama.

Strategi RAN PP TPPO tersebut juga telah disinergikan dengan Rencana Aksi ASEAN Tahun 2015 sehingga diharapkan koordinasi di tingkat regional dan internasional akan lebih mudah terjalin.

Meskipun PP Nomor 19 Tahun 2023 baru saja diundangkan namun beriringan dengan proses penyusunannya, masing-masing Kementerian dan Lembaga terkait tetap melaksanakan program-programnya dalam pencegahan dan penanganan TPPO.

Baca juga: Banyak Perempuan Korban Pinjol Alami Kekerasan Berbasis Gender Online, Ini Upaya Pemerintah

Sehingga pada diseminasi ini Gugus Tugas PP TPPO juga saling bertukar praktik baik dan tantangan yang dihadapi.

Berikut tujuh praktik baik RAN PP TPPO yang telah dilakukan:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan advokasi pecegahan TPPO terhadap anak, hingga pemantauan kasus TPPO Anak, sehingga korban TPPO anak bisa mendapatkan haknya dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) telah membentuk Tim TPPO yang berperan untuk mengoordinasikan Pencegahan dan Penanganan TPPO yang berperspektif HAM.

3. Badan Intelijen Negara (BIN) berupaya memperkuat jaringan pengawasan TPPO di bandara dan pelabuhan. Jaringan ini telah tersebar di 13 titik rawan perpidahan korban TPPO.

4. Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai anggota baru GT PP TPPO, juga turut melakukan pencegahan TPPO di sektor perikanan dengan memperkuat kebijakan dan implementasi pelindungan awak kapal.

5. Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia yang didalamnya termasuk pemberantasan kejahatan lintas batas seperti perdagangan orang.

6. Kementerian Luar Negeri telah memulangkan 1.150 WNI yang menjadi korban online scamming di Kamboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam.

7. Kementerian Dalam Negeri terus mendorong Pemerintah Daerah baik tingkat provinsi maupun kab/kota untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan TPPO (RAD PP TPPO). Agar selaras dengan kebijakan nasional, RAD PP TPPO berpedoman kepada RAN PP TPPO.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pemerintah Diminta Susun Mekanisme Penyelesaian Wilayah Masyarakat Adat dengan Area Konsesi
Pemerintah Diminta Susun Mekanisme Penyelesaian Wilayah Masyarakat Adat dengan Area Konsesi
Pemerintah
Hanya 10 dari 516 Masyarakat Adat yang Diakui di Kaltim, Ini Penyebabnya
Hanya 10 dari 516 Masyarakat Adat yang Diakui di Kaltim, Ini Penyebabnya
Pemerintah
Karier Perempuan Sering Terhambat, Khususnya pada Posisi Dewan Direksi
Karier Perempuan Sering Terhambat, Khususnya pada Posisi Dewan Direksi
Pemerintah
Target WHO 2030: Deteksi Wabah Baru Hanya dalam 24 Jam
Target WHO 2030: Deteksi Wabah Baru Hanya dalam 24 Jam
Pemerintah
Perubahan Iklim Ancam Kesehatan Kulit Negara Berpendapatan Rendah
Perubahan Iklim Ancam Kesehatan Kulit Negara Berpendapatan Rendah
Pemerintah
Kerugian Hunian Akibat Bencana Capai 228 Miliar Dolar AS Setiap Tahunnya
Kerugian Hunian Akibat Bencana Capai 228 Miliar Dolar AS Setiap Tahunnya
Pemerintah
Astra Boyong 37 Peserta Binaan ke Trade Expo Indonesia 2026
Astra Boyong 37 Peserta Binaan ke Trade Expo Indonesia 2026
Desa Sejahtera Astra
Dua Tahun 'Water for Banuan', Dampak Nyata Air Bersih Berkelanjutan di Pelosok NTT
Dua Tahun "Water for Banuan", Dampak Nyata Air Bersih Berkelanjutan di Pelosok NTT
LSM/Figur
Kepemimpinan 'Human-Centered' Jadi Kunci Ukur Kesejahteraan Karyawan
Kepemimpinan "Human-Centered" Jadi Kunci Ukur Kesejahteraan Karyawan
Swasta
Antisipasi Ancaman Penyakit Pes, RI Perlu Perkuat Pemantauan Tikus
Antisipasi Ancaman Penyakit Pes, RI Perlu Perkuat Pemantauan Tikus
LSM/Figur
Satelit Ungkap Kota Dunia Alami Penurunan Tanah: Medan dan Bandung Masuk Daftar
Satelit Ungkap Kota Dunia Alami Penurunan Tanah: Medan dan Bandung Masuk Daftar
Pemerintah
Studi Ungkap Hubungan Lingkungan dan Kesehatan Mental Anak Muda
Studi Ungkap Hubungan Lingkungan dan Kesehatan Mental Anak Muda
Pemerintah
Strategi Para Petambak di Surabaya agar Mampu Bertahan dari Limbah Kiriman
Strategi Para Petambak di Surabaya agar Mampu Bertahan dari Limbah Kiriman
LSM/Figur
Kemiskinan Global Naik, PBB: Alarm Pengingat untuk Dunia
Kemiskinan Global Naik, PBB: Alarm Pengingat untuk Dunia
Pemerintah
BRIN Kembangkan Enzim dari Jamur Lokal untuk Urai Limbah Pewarna Tekstil
BRIN Kembangkan Enzim dari Jamur Lokal untuk Urai Limbah Pewarna Tekstil
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau