KOMPAS.com – Sustainable Development Goals (SDGs) adalah kesepakatan pembangunan berkelanjutan berdasarkan hak asasi manusia (HAM) dan kesetaraan.
Di Indonesia, SDGs dialihbahasakan menjadi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas.
SDGs merupakan komitmen bersama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat sekaligus tetap melestarikan lingkungan.
Baca juga: SDGs: Pengertian, Sejarah, dan 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
SDGs memiliki tiga prinsip utama yaitu universal, integrasi, dan inklusif untuk meyakinkan bahwa tidak ada satu pun yang tertinggal atau no one left behind.
Di dalam SDGs terdapat 17 tujuan dengan 169 target. Masing-masing tujuan memiliki makna dan target yang diharapkan dapat tercapai pada 2030.
Artikel ini akan membahas tujuan ke-14 SDGs yaitu ekosistem lautan atau life below water beserta target turunannya.
Baca juga: Mengenal 17 Tujuan SDGs Pembangunan Berkelanjutan Beserta Penjelasannya
Ekosistem lautan (life below water)
Tujuan nomor 14 dari 17 tujuan SDGs adalah ekosistem lautan yaitu melestarikan dan memanfaatkan samudera, laut, dan sumber daya laut secara berkelanjutan untuk pembangunan berkelanjutan.
Dalam bahasa Inggris, tujuan ini disebut sebagai life below water yaitu conserve and sustainably use the oceans, seas and marine resources for sustainable development.
Segala sesuatu di samudera dan lautan adalah penggerak sistem global yang membuat Bumi bisa dihuni oleh manusia. Cara mengelola samudera dan lautan sangat penting bagi kehidupan manusia secara keseluruhan.
Baca juga: 4 Pilar SDGs di Indonesia
Target dalam tujuan ekosistem lautan
Tujuan nomor 14 dari 17 tujuan SDGs yaitu ekosistem lautan, sebagaimana dilansir Kementerian PPN/Bappenas, memiliki 10 target yaitu:
- Pada 2025 mencegah dan secara signifikan mengurangi semua jenis pencemaran laut, khususnya dari kegiatan berbasis lahan, termasuk sampah laut dan polusi nutrisi.
- Pada 2020 mengelola dan melindungi ekosistem laut dan pesisir secara berkelanjutan untuk menghindari dampak buruk yang signifikan, termasuk dengan memperkuat ketahanannya, dan melakukan restorasi untuk mewujudkan lautan yang sehat dan produktif.
- Meminimalisasi dan mengatasi dampak pengasaman laut, termasuk melalui kerjasama ilmiah yang lebih baik di semua tingkatan.
- Pada 2020 secara efektif mengatur pemanenan dan menghentikan penangkapan ikan yang berlebihan, penangkapan ikan ilegal dan praktek penangkapan ikan yang merusak, serta melaksanakan rencana pengelolaan berbasis ilmu pengetahuan, untuk memulihkan persediaan ikan secara layak dalam waktu yang paling singkat yang memungkinkan, setidaknya ke tingkat yang dapat memproduksi hasil maksimum yang berkelanjutan sesuai karakteristik biologisnya.
- Pada 2020 melestarikan setidaknya 10 persen dari wilayah pesisir dan laut, konsisten dengan hukum nasional dan internasional dan berdasarkan informasi ilmiah terbaik yang tersedia.
- Pada 2020, melarang bentuk-bentuk subsidi perikanan tertentu yang berkontribusi terhadap kelebihan kapasitas dan penangkapan ikan berlebihan, menghilangkan subsidi yang berkontribusi terhadap penangkapan ikan ilegal, yang tidak dilaporkan dan tidak diatur serta menahan jenis subsidi baru, dengan mengakui bahwa perlakuan khusus dan berbeda yang tepat dan efektif untuk negara berkembang dan negara kurang berkembang harus menjadi bagian integral dari negosiasi subsidi perikanan pada the World Trade Organization.
- Pada 2030, meningkatkan manfaat ekonomi bagi negara berkembang kepulauan kecil dan negara kurang berkembang dari pemanfaatan berkelanjutan sumber daya laut, termasuk melalui pengelolaan perikanan, budidaya air dan pariwisata yang berkelanjutan.
- Meningkatkan pengetahuan ilmiah, mengembangkan kapasitas penelitian dan alih teknologi kelautan, dengan mempertimbangkan the Intergovernmental Oceanographic Commission Criteria and Guidelines tentang Alih Teknologi Kelautan, untuk meningkatkan kesehatan laut dan meningkatkan kontribusi keanekaragaman hayati laut untuk pembangunan negara berkembang, khususnya negara berkembang kepulauan kecil dan negara kurang berkembang.
- Menyediakan akses untuk nelayan skala kecil (small-scale artisanal fishers) terhadap sumber daya laut dan pasar.
- Meningkatkan pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan lautan dan sumber dayanya dengan menerapkan hukum internasional yang tercermin dalam the United Nations Convention on the Law of the Sea, yang menyediakan kerangka hukum untuk pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan lautan dan sumber dayanya.
Baca juga: Daftar 169 Target SDGs
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.