KOMPAS.com – Taman nasional adalah kawasan pelestarian yang berfungsi untuk melindungi keanekaragaman hayati.
Selain itu, fungsi taman nasional juga melindungi sistem penyangga kehidupan serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Menurut Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 1990, taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli.
Baca juga: Daftar Lengkap 54 Taman Nasional di Indonesia
Taman nasional dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Secara total, ada 54 kawasan yang tersebar dari seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke yang ditetapkan sebagai taman nasional.
Khusus untuk Pulau Jawa, ada 12 taman nasional yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Berikut daftar taman nasional yang ada di Pulau Jawa.
Baca juga: Daftar Taman Nasional di Pulau Sumatera
Kawasan Taman nasional Ujung Kulon secara administratif terletak di Kecamatan Sumur dan Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Taman Nasional Ujung Kulon memiliki luas 105.694,46 hektare (ha) yang terdiri dari 61.357,46 ha daratan dan 44.337 ha lautan.
Taman Nasional Ujung Kulon ditetapkan sebagai Natural World Heritage Site pada 1 Februari 1992 oleh Komisi Warisan Dunia UNESCO.
Salah satu keistimewaan Taman Nasional Ujung Kulon adalah sebagai habitat alami Badak Jawa dan Owa Jawa yang terancam punah.
Informasi mengenai Taman Nasional Ujung Kulon dapat dilihat di sini.
Taman Nasional Kepulauan Seribu terletak di utara Jakarta, secara administratif berada di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Taman Nasional Kepulauan Seribu adalah kawasan perairan laut sampai batas pasang tertinggi yang meliputi tiga kelurahan yaitu Kelurahan Pulau Panggang, Kelurahan Pulau Kelapa, dan Kelurahan Pulau Harapan.
Menurut SK Menteri Kehutanan Nomor 6310/Kpts-II/2002, kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu terbentang seluas 107.489 ha.
Dalam SK yang sama, Taman Nasional Kepulauan Seribu ditetapkan sebagai taman nasional karena memiliki keunikan dan keindahan alam laut dan untuk melindungi penyu sisik, penyu hijau, kima raksasa, dan biota laut langka lainnya.
Taman Nasional Kepulauan Seribu juga memiliki ekosistem pesisir yang lengkap dan mewakili perairan laut dangkal mulai dari ekosistem karang, lamun, mangrove dan pantai.
Informasi mengenai Taman Nasional Kepulauan Seribu dapat ditemukan di sini.
Taman Nasional Gunung Halimun Salak terletak di lintas provinsi yaitu Kabupaten Lebak Provinsi Banten serta Kabupaten Bogor dan Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
Munaya, baru Taman Nasional Gunung Halimun yang ditetapkan sebagai salah satu taman nasional berawal dari SK Menteri Kehutanan nomor 282/Kpts-II/1992 28 Pebruari 1992 dengan luas 40.000 ha.
Pada 2003 Taman Nasional Gunung Halimun ditambah dengan memasukkan kawasan hutan Gunung Salak serta Gunung Endut.
Akhirnya menjadi Taman Nasional Gunung Halimun Salak melalui SK Menteri Kehutanan nomor 175/Kpts-II/2003 dengan luas total 113.357 ha pada 2003.
Keistimewaan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak adalah menjadi habitat harimau jawa dan badak jawa.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya