KOMPAS.com – Sustainable Development Goals (SDGs) berisi 17 tujuan dengan 169 target internasional yang diharapkan dapat tercapai pada 2030 mendatang.
SDGs merupakan agenda internasional yang disepakati oleh negara-negara PBB. Di Indonesia, SDGs dialihbahasakan menjadi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
SDGs bertujuan untuk mendorong berbagai perubahan yang didasarkan atas hak asasi manusia (HAM) serta kesetaraan pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup.
Baca juga: SDGs: Pengertian, Sejarah, dan 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Indonesia merespons SDGs melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2017 dan Perpres No 111 Tahun 2022.
Dari 17 tujuan dan 169 target SDGs secara internasional, dialihbahasakan menjadi tujuan dalam bahasa Indonesia dan pelaksanannya dikoordinasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas.
Selain itu, tujuan-tujuan dan target-target tersebut dirangkum ke dalam Empat Pilar Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Pilar ketiga dalam SDGs Indonesia adalah Pembangunan Lingkungan. Berikut Penjelasannya.
Baca juga: Mengenal 17 Tujuan SDGs Pembangunan Berkelanjutan Beserta Penjelasannya
Pilar Pembangunan Lingkungan memiliki tujuan tercapainya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan sebagai penyangga seluruh kehidupan.
Di dalam Pilar Pembangunan Lingkungan terdiri dari enam tujuan SDGs yaitu air bersih dan sanitasi layak, kota dan pemukiman layak, konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab, penanganan perubahan iklim, ekosistem laut, dan ekosistem darat.
Baca juga: 4 Pilar SDGs di Indonesia
Tujuan nomor enam dari 17 tujuan SDGs yaitu air bersih dan sanitasi layak masuk dalam Pilar Pembangunan Lingkungan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.