KOMPAS.com – Kebanyakan dari kita pasti sudah mendengar cagar alam atau suaka margasatwa. Keduanya adalah kawasan konservasi yang sekilas mirip namun memiliki perbedaan.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 ada dua kawasan perlindungan keanekaragaman hayati yaitu kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian.
Kawasan suaka alam berfungsi sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Baca juga: Kasus Perusakan Cagar Alam Wae Wuul Manggarai Barat, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Nah, kawasan suaka alam terbagi menjadi dua yaitu cagar alam atau suaka margasatwa.
Apa perbedaan cagar alam dan suaka margasatwa? Kedua istilah tersebut rupanya memiliki definisi dan kriteria yang berbeda.
Berikut perbedaan cagar alam dan suaka margasatwa menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2011.
Baca juga: Peringati 4 Tahun Banjir Bandang di Sentani, 1.000 Bibit Pohon Ditanam di Cagar Alam Cycloop
Definisi cagar alam adalah kawasan suaka alam yang memiliki kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu.
Karena kekhasan itulah, kawasan tersebut perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Di dalam cagar alam dapat dilakukan beberapa kegiatan yaitu kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.