KOMPAS.com – Kebanyakan dari kita pasti sudah mendengar cagar alam atau suaka margasatwa. Keduanya adalah kawasan konservasi yang sekilas mirip namun memiliki perbedaan.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 ada dua kawasan perlindungan keanekaragaman hayati yaitu kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian.
Kawasan suaka alam berfungsi sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Baca juga: Kasus Perusakan Cagar Alam Wae Wuul Manggarai Barat, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Nah, kawasan suaka alam terbagi menjadi dua yaitu cagar alam atau suaka margasatwa.
Apa perbedaan cagar alam dan suaka margasatwa? Kedua istilah tersebut rupanya memiliki definisi dan kriteria yang berbeda.
Berikut perbedaan cagar alam dan suaka margasatwa menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2011.
Baca juga: Peringati 4 Tahun Banjir Bandang di Sentani, 1.000 Bibit Pohon Ditanam di Cagar Alam Cycloop
Definisi cagar alam adalah kawasan suaka alam yang memiliki kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu.
Karena kekhasan itulah, kawasan tersebut perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Di dalam cagar alam dapat dilakukan beberapa kegiatan yaitu kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.
Dilansir dari situs web Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), sejauh ini ada 212 kawasan yang ditetapkan sebagai cagar alam.
Ada beberapa kriteria mengapa suatu wilayah ditetapkan sebagai cagar alam, yaitu:
Baca juga: 216 Ekor Burung Sitaan Dilepasliarkan di Cagar Alam Rogojampi Banyuwangi
Definisi suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa.
Karena ciri khas tersebut, dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya demi kelangsungan hidup keunikan jenis satwa.
Sama seperti cagar alam, di dalam suaka margasatwa dapat dilakukan beberapa kegiatan yaitu kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.
Dilansir dari situs web Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian LHK, sejauh ini ada 79 kawasan yang ditetapkan sebagai suaka margasatwa.
Ada beberapa kriteria mengapa suatu wilayah ditetapkan sebagai suaka margasatwa, yaitu:
Baca juga: 191 Hektare Cagar Alam Wae Wuul Kawasan Perlindungan Komodo Terbakar
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya