Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Cagar Alam dan Suaka Margasatwa

Kompas.com, 3 Juni 2023, 10:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Kebanyakan dari kita pasti sudah mendengar cagar alam atau suaka margasatwa. Keduanya adalah kawasan konservasi yang sekilas mirip namun memiliki perbedaan.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 ada dua kawasan perlindungan keanekaragaman hayati yaitu kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian.

Kawasan suaka alam berfungsi sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

Baca juga: Kasus Perusakan Cagar Alam Wae Wuul Manggarai Barat, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Nah, kawasan suaka alam terbagi menjadi dua yaitu cagar alam atau suaka margasatwa.

Apa perbedaan cagar alam dan suaka margasatwa? Kedua istilah tersebut rupanya memiliki definisi dan kriteria yang berbeda.

Berikut perbedaan cagar alam dan suaka margasatwa menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2011.

Baca juga: Peringati 4 Tahun Banjir Bandang di Sentani, 1.000 Bibit Pohon Ditanam di Cagar Alam Cycloop

Cagar alam

Orangutan Tapanuli saat dilepasliarkan di Cagar Alam Dolok Sipirok, Tapanuli Selatan, Sumut. Senin 23 November 2020.BBKSDA Sumut Orangutan Tapanuli saat dilepasliarkan di Cagar Alam Dolok Sipirok, Tapanuli Selatan, Sumut. Senin 23 November 2020.

Definisi cagar alam adalah kawasan suaka alam yang memiliki kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu.

Karena kekhasan itulah, kawasan tersebut perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

Di dalam cagar alam dapat dilakukan beberapa kegiatan yaitu kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.

Dilansir dari situs web Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), sejauh ini ada 212 kawasan yang ditetapkan sebagai cagar alam.

Ada beberapa kriteria mengapa suatu wilayah ditetapkan sebagai cagar alam, yaitu:

  • Memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan atau satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem.
  • Mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan dan atau satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum terganggu.
  • Terdapat komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaannya terancam punah.
  • Memiliki formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya.
  • Mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami.
  • Mempunyai ciri khas potensi dan keberadaan ekosistemnya memerlukan upaya konservasi.

Baca juga: 216 Ekor Burung Sitaan Dilepasliarkan di Cagar Alam Rogojampi Banyuwangi

Suaka margasatwa

Kawanan babirusa sulawesi yang tengah menikmati air bergaram (salt lick) di Adudu Suaka Margasatwa Nantu Provinsi Gorontalo.KOMPAS.COM/ROSYID A AZHAR Kawanan babirusa sulawesi yang tengah menikmati air bergaram (salt lick) di Adudu Suaka Margasatwa Nantu Provinsi Gorontalo.

Definisi suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa.

Karena ciri khas tersebut, dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya demi kelangsungan hidup keunikan jenis satwa.

Sama seperti cagar alam, di dalam suaka margasatwa dapat dilakukan beberapa kegiatan yaitu kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.

Dilansir dari situs web Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian LHK, sejauh ini ada 79 kawasan yang ditetapkan sebagai suaka margasatwa.

Ada beberapa kriteria mengapa suatu wilayah ditetapkan sebagai suaka margasatwa, yaitu:

  • Merupakan tempat hidup dan berkembang biak satu atau beberapa jenis satwa langka atau hampir punah.
  • Memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi.
  • Merupakan tempat kehidupan bagi jenis satwa migrasi tertentu.
  • Mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa.

Baca juga: 191 Hektare Cagar Alam Wae Wuul Kawasan Perlindungan Komodo Terbakar

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Riset CELIOS: Lapangan Kerja dari Program MBG Terbatas dan Tak Merata
Riset CELIOS: Lapangan Kerja dari Program MBG Terbatas dan Tak Merata
LSM/Figur
Presiden Prabowo Beri 20.000 Hektar Lahan di Aceh untuk Gajah
Presiden Prabowo Beri 20.000 Hektar Lahan di Aceh untuk Gajah
Pemerintah
IWGFF: Bank Tak Ikut Tren Investasi Hijau, Risiko Reputasi akan Tinggi
IWGFF: Bank Tak Ikut Tren Investasi Hijau, Risiko Reputasi akan Tinggi
LSM/Figur
MBG Bikin Anak Lebih Aktif, Fokus, dan Rajin Belajar di Sekolah?, Riset Ini Ungkap Persepsi Orang Tua
MBG Bikin Anak Lebih Aktif, Fokus, dan Rajin Belajar di Sekolah?, Riset Ini Ungkap Persepsi Orang Tua
LSM/Figur
Mikroplastik Bisa Sebarkan Patogen Berbahaya, Ini Dampaknya untuk Kesehatan
Mikroplastik Bisa Sebarkan Patogen Berbahaya, Ini Dampaknya untuk Kesehatan
LSM/Figur
Greenpeace Soroti Krisis Iklim di Tengah Minimnya Ruang Aman Warga Jakarta
Greenpeace Soroti Krisis Iklim di Tengah Minimnya Ruang Aman Warga Jakarta
LSM/Figur
Interpol Sita 30.000 Satwa dan Tanaman Ilegal di 134 Negara, Perdagangan Daging Meningkat
Interpol Sita 30.000 Satwa dan Tanaman Ilegal di 134 Negara, Perdagangan Daging Meningkat
Pemerintah
PHE Konsisten Lestarikan Elang Jawa di Kamojang Jawa Barat
PHE Konsisten Lestarikan Elang Jawa di Kamojang Jawa Barat
Pemerintah
Indeks Investasi Hijau Ungkap Bank Nasional di Posisi Teratas Jalankan ESG
Indeks Investasi Hijau Ungkap Bank Nasional di Posisi Teratas Jalankan ESG
LSM/Figur
Korea Selatan Larang Label Plastik di Botol Air Minum per Januari 2026
Korea Selatan Larang Label Plastik di Botol Air Minum per Januari 2026
Pemerintah
Aturan Baru Uni Eropa, Wajibkan 25 Persen Plastik Daur Ulang di Mobil Baru
Aturan Baru Uni Eropa, Wajibkan 25 Persen Plastik Daur Ulang di Mobil Baru
Pemerintah
BRIN Soroti Banjir Sumatera, Indonesia Dinilai Tak Belajar dari Sejarah
BRIN Soroti Banjir Sumatera, Indonesia Dinilai Tak Belajar dari Sejarah
Pemerintah
KLH Periksa 8 Perusahaan Diduga Picu Banjir di Sumatera Utara
KLH Periksa 8 Perusahaan Diduga Picu Banjir di Sumatera Utara
Pemerintah
Banjir Sumatera, BMKG Dinilai Belum Serius Beri Peringatan Dini dan Dampaknya
Banjir Sumatera, BMKG Dinilai Belum Serius Beri Peringatan Dini dan Dampaknya
LSM/Figur
Mengenal Kemitraan Satu Atap Anak Usaha TAPG di Kalimantan Tengah, Apa Itu?
Mengenal Kemitraan Satu Atap Anak Usaha TAPG di Kalimantan Tengah, Apa Itu?
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau