KOMPAS.com - Perlindungan terhadap lingkungan dorong untuk ada dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN).
Saat ini, pembaruan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEN tengah dikebut oleh Dewan Energi Nasional (DEN).
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DEN dengan akademisi, Jumat (16/6/2023), sejumlah pihak merasa perlindungan penting untuk dimasukkan dalam KEN yang baru.
Baca juga: Emisi Karbon Sektor Energi Baru Terpangkas 95 Juta Ton
Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada Haryono Budi Santosa menyampaikan, perlu adanya paragraf baru tentang perlindungan lingkungan dalam RPP KEN pada Bab III Arah Kebijakan Energi Nasional.
Sementara itu, Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Hasanuddin Anwar Daud juga berkata senada.
Menurut Anwar, mengingat usaha energi dapat menimbulkan dampak buruk pada lingkungan, definisi perlindungan lingkungan dirasa perlu ada dalam RPP KEN pada Bab I Ketentuan Umum.
Dilansir dari situs web DEN, Anggota DEN Satya Widya Yudha menjelaskan, salah satu sasaran pembaruan KEN adalah ketahanan energi dan dekarbonisasi untuk mencapai target nol emisi karbon atau net zero emission (NZE) pada 2060.
Baca juga: Interkoneksi Jaringan Lintas ASEAN Jadi Solusi Kelemahan Energi Terbarukan
Guna mencapai NZE, sektor energi yang berbasis energi fosil perlu diganti dengan energi bersih dan terbarukan.
Beberapa contoh energi terbarukan seperti pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB), pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dirasa perlu digenjot untuk mencapai NZE.
Anggota DEN Herman Darnel Ibrahim menyampaikan, DEN menargetkan supaya RPP KEN dapat diselesaikan tahun ini.
Baca juga: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin ASEAN Lakukan Transisi Energi
Dia menambahkan, penyusunan RPP KEN perlu didukung kajian akademis sebagaimana dengan arahan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif selaku Ketua Harian DEN.
Herman berujar, RPP KEN diharapkan dapat memenuhi kebutuhan energi nasional secara adil dan merata.
Kebijakan yang diambil diharapkan dapat mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan melalui transisi energi dengan tetap mengutamakan ketahanan energi dan kemandirian energi nasional.
Baca juga: Norwegia Akan Guyur Rp 3,7 Triliun untuk Transisi Energi Indonesia
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya