Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 17 Juni 2023, 19:00 WIB
Add on Google
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Perlindungan terhadap lingkungan dorong untuk ada dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN).

Saat ini, pembaruan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEN tengah dikebut oleh Dewan Energi Nasional (DEN).

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DEN dengan akademisi, Jumat (16/6/2023), sejumlah pihak merasa perlindungan penting untuk dimasukkan dalam KEN yang baru.

Baca juga: Emisi Karbon Sektor Energi Baru Terpangkas 95 Juta Ton

Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada Haryono Budi Santosa menyampaikan, perlu adanya paragraf baru tentang perlindungan lingkungan dalam RPP KEN pada Bab III Arah Kebijakan Energi Nasional.

Sementara itu, Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Hasanuddin Anwar Daud juga berkata senada.

Menurut Anwar, mengingat usaha energi dapat menimbulkan dampak buruk pada lingkungan, definisi perlindungan lingkungan dirasa perlu ada dalam RPP KEN pada Bab I Ketentuan Umum.

Dilansir dari situs web DEN, Anggota DEN Satya Widya Yudha menjelaskan, salah satu sasaran pembaruan KEN adalah ketahanan energi dan dekarbonisasi untuk mencapai target nol emisi karbon atau net zero emission (NZE) pada 2060.

Baca juga: Interkoneksi Jaringan Lintas ASEAN Jadi Solusi Kelemahan Energi Terbarukan

Guna mencapai NZE, sektor energi yang berbasis energi fosil perlu diganti dengan energi bersih dan terbarukan.

Beberapa contoh energi terbarukan seperti pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB), pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dirasa perlu digenjot untuk mencapai NZE.

Anggota DEN Herman Darnel Ibrahim menyampaikan, DEN menargetkan supaya RPP KEN dapat diselesaikan tahun ini.

Baca juga: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin ASEAN Lakukan Transisi Energi

Dia menambahkan, penyusunan RPP KEN perlu didukung kajian akademis sebagaimana dengan arahan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif selaku Ketua Harian DEN.

Herman berujar, RPP KEN diharapkan dapat memenuhi kebutuhan energi nasional secara adil dan merata.

Kebijakan yang diambil diharapkan dapat mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan melalui transisi energi dengan tetap mengutamakan ketahanan energi dan kemandirian energi nasional.

Baca juga: Norwegia Akan Guyur Rp 3,7 Triliun untuk Transisi Energi Indonesia

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Peringati Kemenangan Lawan Nazi, Rusia Tanam Mangrove di Jakarta
Peringati Kemenangan Lawan Nazi, Rusia Tanam Mangrove di Jakarta
LSM/Figur
Perusahaan yang Punya Komitmen pada ESG Lebih Cepat Bangkit dari Krisis
Perusahaan yang Punya Komitmen pada ESG Lebih Cepat Bangkit dari Krisis
LSM/Figur
Memilah Berulang Jadi Kesulitan Para Ibu Pengelola Sampah
Memilah Berulang Jadi Kesulitan Para Ibu Pengelola Sampah
LSM/Figur
ASN di Bekasi Bisa Berhemat BBM sejak Kebijakan WFH
ASN di Bekasi Bisa Berhemat BBM sejak Kebijakan WFH
Pemerintah
Meleset dari Janji, Emisi Karbon Penerbangan Eropa Malah Melonjak Tinggi
Meleset dari Janji, Emisi Karbon Penerbangan Eropa Malah Melonjak Tinggi
Pemerintah
Studi Ungkap Perilaku Laki-Laki Cenderung Punya Jejak Karbon Lebih Besar
Studi Ungkap Perilaku Laki-Laki Cenderung Punya Jejak Karbon Lebih Besar
Pemerintah
Tukang Sampah dan Warga di Daerah Langganan Banjir Paling Berisiko Terinfeksi Hantavirus
Tukang Sampah dan Warga di Daerah Langganan Banjir Paling Berisiko Terinfeksi Hantavirus
LSM/Figur
Perubahan Iklim Jadi Risiko Bisnis, Dunia Usaha Didorong Lakukan Mitigasi Secara Terukur
Perubahan Iklim Jadi Risiko Bisnis, Dunia Usaha Didorong Lakukan Mitigasi Secara Terukur
Pemerintah
Perusahaan Raksasa Dunia Ramai-ramai PHK Karyawan, Ada Meta dan Amazon
Perusahaan Raksasa Dunia Ramai-ramai PHK Karyawan, Ada Meta dan Amazon
Swasta
PBB: Kekerasan Online Terhadap Perempuan di Ranah Publik Semakin Canggih
PBB: Kekerasan Online Terhadap Perempuan di Ranah Publik Semakin Canggih
Pemerintah
WHO Selidiki Risiko Hantavirus Menular Antar Manusia, Apakah Mengulang Pandemi Covid-19?
WHO Selidiki Risiko Hantavirus Menular Antar Manusia, Apakah Mengulang Pandemi Covid-19?
LSM/Figur
Danantara Dinilai Mampu Percepat Transisi Energi
Danantara Dinilai Mampu Percepat Transisi Energi
LSM/Figur
Pekerja Migran Indonesia di Jepang Perkuat Jejaring Lewat Pentas Budaya
Pekerja Migran Indonesia di Jepang Perkuat Jejaring Lewat Pentas Budaya
Pemerintah
Praktik 'Open Dumping' Masih Marak Terjadi Imbas Minimnya Anggaran Daerah
Praktik "Open Dumping" Masih Marak Terjadi Imbas Minimnya Anggaran Daerah
LSM/Figur
Kampanye Tahun Petani Perempuan, Tingkatkan Ketahanan Pangan di Tengah Krisis Iklim
Kampanye Tahun Petani Perempuan, Tingkatkan Ketahanan Pangan di Tengah Krisis Iklim
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau