KOMPAS.com - Indonesia dikaruniai kekayaan alam dan keanekaragaman hayati yang melimpah ruah.
Kekayaan ini sudah sepatutnya dijaga demi kelestarian alam dan merupakan titipan dari generasi mendatang.
Salah satu kekayaan keanekaragaman hayati di Indonesia tercermin melalui aneka tumbuhan dan satwa dari berbagai jenis.
Baca juga: Daftar Satwa Mamalia yang Dilindungi di Indonesia
Perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa adalah hal yang mutlak demi menjaga ekosistem di seluruh wilayah Tanah Air.
Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pemerintah mengatur perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa.
Ada dua alasan mengapa tumbuhan dan satwa ditetapkan masuk dalam kategori yang dilindungi.
Pertama, tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan. Kedua, tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang.
UU tersebut menjadi landasan utama perlindungan tumbuhan dan satwa yang ada di Indonesia. Dan peraturan di bawahnya mengatur daftar tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Baca juga: Nairobi, Satu-satunya Ibu Kota di Dunia yang Punya Taman Nasional Satwa Liar
Pada 2018, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan daftar terbaru tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 yang terbit pada tanggal 29 Juni 2018. Melalui Permen ini, ada 919 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Jumlah tersebut dirinci menjadi 562 jenis burung, 137 jenis mamalia, 37 jenis reptil, 26 jenis insekta, 20 jenis ikan, 127 jenis tumbuhan, 9 jenis krustasea, muluska, dan xiphosura, serta satu jenis amphibi.
Baca juga: Tol Pulau Balang IKN Bakal Dilengkapi Koridor Satwa
Untuk jenis reptil, berikut daftar 37 satwa yang dilindungi.
Baca juga: Taman Balekambang Direvitalisasi, Satwa dan Pohon Tua Dipertahankan
Untuk diketahui, penetapan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan menteri tersebut bersifat dinamis.
Daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi bisa berubah melalui peraturan terbaru, seperti peraturan menteri.
Status tumbuhan dan satwa yang dilindungi bisa berubah menjadi tidak dilindungi dan sebaliknya setelah mendapat pertimbangan otoritas keilmuan.
Baca juga: Dukung Konservasi Satwa Liar, Taman Safari Indonesia Dapat Penghargaan dari Malaysia
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya