Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Keselamatan Terjamin, Calon PMI Diimbau Gunakan Jalur Resmi

Kompas.com, 15 Agustus 2023, 12:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengimbau calon pekerja migran Indonesia (PMI) agar menggunakan jalur resmi atau sesuai prosedur agar terjamin keselamatannya.

Kepala BP2MI Benny Ramdhani mengatakan, tercatat sekitar 2.200 PMI pulang dalam keadaan meninggal selama tiga tahun dirinya memimpin BP2MI.

"Sekitar 95 persen dari mereka berangkat secara tidak resmi," ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/8/2023).

Baca juga: Cara Memutus Peran Jadi Kasir Keluarga, Pekerja Migran Ikut Bimbingan Ciputra

Dia menambahkan, sekitar 3.500 PMI yang kembali ke Indonesia dalam keadaan sakit, cacat secara fisik karena penganiayaan, depresi ringan, dan depresi berat.

Sementara itu, mereka yang dideportasi sebanyak 103.000 orang, sebagaimana dilansir Antara.

"Kenapa mereka mengalami hal itu, karena mereka yang secara tidak resmi bekerja di luar negeri tidak diikat oleh perjanjian kerja, tidak ada yang mengikat secara hukum apa yang menjadi kewajiban dari majikan kepada PMI," ucap Benny.

Menurutnya, pekerja migran yang tidak resmi alias ilegal rentan mengalami eksploitasi.

Baca juga: 4,4 Juta PMI Bekerja Tidak Resmi, Rawan Jadi Korban Kekerasan

Benny mengatakan, bekerja di luar negeri adalah hak setiap warga negara.

Dia menuturkan, negara akan mempersiapkan semua fasilitas yang dibutuhkan untuk anak-anak bangsa bisa bekerja di luar negeri.

"Namun, hindari bekerja dengan cara tidak resmi, hindari bujuk rayu para calo sindikat karena akan berisiko. Sesungguhnya bekerja secara resmi mudah," ujarnya.

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri secara resmi, Benny mengemukakan masyarakat bisa datang ke dinas ketenagakerjaan daerah setempat atau mendatangi kantor BP2MI di daerah setempat.

Baca juga: Greenpeace Anggap Deklarasi Perlindungan Nelayan Migran sebagai Kemenangan AKP

"Tanyakan negara mana yang memiliki peluang kerja dan apa saja syaratnya, hanya butuh kesabaran dua sampai tiga bulan untuk mengikuti pelatihan agar lebih terampil," katanya.

Dalam kesempatan itu, Benny juga mengatakan bahwa penempatan calon PMI secara non-prosedural lebih banyak dilakukan perseorangan, bukan perusahaan resmi.

"Perusahaan resmi memiliki hak yang dilindungi UU untuk menempatkan PMI. Kalau penempatannya non-prosedural, maka pada tahapan tertentu diverifikasi oleh BP2MI," tutur Benny.

Baca juga: Cara Memutus Peran Jadi Kasir Keluarga, Pekerja Migran Ikut Bimbingan Ciputra

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
El Nino dan La Nina Picu Kekeringan dan Banjir Ekstrem Bersamaan
El Nino dan La Nina Picu Kekeringan dan Banjir Ekstrem Bersamaan
LSM/Figur
Ilmuwan Usulkan Tenggelamkan Pohon di Samudera Arktik untuk Serap Karbon
Ilmuwan Usulkan Tenggelamkan Pohon di Samudera Arktik untuk Serap Karbon
LSM/Figur
KKP Perketat Pengawasan 25 Spesies Ikan dan Penyu, Cegah Penyelundupan
KKP Perketat Pengawasan 25 Spesies Ikan dan Penyu, Cegah Penyelundupan
Pemerintah
CDP Umumkan 877 Perusahaan Raih Skor A Tahun 2025, Kinerja Lingkungan Meningkat
CDP Umumkan 877 Perusahaan Raih Skor A Tahun 2025, Kinerja Lingkungan Meningkat
Swasta
Preferensi Investor Bergeser ke Skrining ESG Positif, Ini Penjelasannya
Preferensi Investor Bergeser ke Skrining ESG Positif, Ini Penjelasannya
Pemerintah
Survei Ungkap Pasar Karbon Sukarela Diprediksi Tumbuh Pesat
Survei Ungkap Pasar Karbon Sukarela Diprediksi Tumbuh Pesat
Swasta
Pengelolaan Sampah di Indonesia Buruk, Wamendagri Ingatkan Ancaman Kesehatan dan Krisis Iklim
Pengelolaan Sampah di Indonesia Buruk, Wamendagri Ingatkan Ancaman Kesehatan dan Krisis Iklim
Pemerintah
99 Ton Ikan Salem Ilegal Gagal Masuk Indonesia, Kerugiannya Bisa Capai Rp 4,8 Miliar
99 Ton Ikan Salem Ilegal Gagal Masuk Indonesia, Kerugiannya Bisa Capai Rp 4,8 Miliar
Pemerintah
Darurat Sampah, Pemkot Tangsel Salahkan Pedagang Kaki Lima
Darurat Sampah, Pemkot Tangsel Salahkan Pedagang Kaki Lima
Pemerintah
Sri Mulyani Masuk Dewan Gates Foundation Milik Bill Gates, Ini Jejaknya di Indonesia
Sri Mulyani Masuk Dewan Gates Foundation Milik Bill Gates, Ini Jejaknya di Indonesia
Pemerintah
Sekjen PBB: Investasi Energi Bersih Global tembus 2,2 Triliun Dollar AS
Sekjen PBB: Investasi Energi Bersih Global tembus 2,2 Triliun Dollar AS
Pemerintah
Kemandirian BUMN Jadi Fondasi Strategis Menuju ESG dan Negara Kesejahteraan
Kemandirian BUMN Jadi Fondasi Strategis Menuju ESG dan Negara Kesejahteraan
LSM/Figur
IEA: Keluarnya AS Tak Pengaruhi Komitmen Transisi Energi di Asean
IEA: Keluarnya AS Tak Pengaruhi Komitmen Transisi Energi di Asean
Pemerintah
Kubah Es Raksasa di Greenland Berpotensi Mencair Lagi, Ini Penjelasan Pakar
Kubah Es Raksasa di Greenland Berpotensi Mencair Lagi, Ini Penjelasan Pakar
LSM/Figur
Empat Negara Asia Ini Layak Jadi Referensi Implementasi Program WTE
Empat Negara Asia Ini Layak Jadi Referensi Implementasi Program WTE
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau