JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Climate Exchange (ICX) sebagai bagian dari Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) Group siap menjadi penyelenggara bursa karbon di Indonesia.
CEO ICX Megain Widjaja memastikan, ICX telah mempersiapkan infrastruktur dan sistem untuk perdagangan karbon itu. Sebab, jual beli karbon merupakan salah satu masa depan perekonomian di Indonesia.
“Kami benar-benar punya kerinduan untuk memberikan infrastruktur perdagangan modern di Indonesia karena ini masa depannya Indonesia,” ujar Megain Widjaja dalam diskusi media di Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Dia menjelaskan, ICX memiliki pandangan bahwa karbon hanya sebagian dari perubahan iklim. Sebab, iklim merupakan payung yang bersifat lebih inklusif terhadap instrumen-instrumen lain.
Baca juga: ICDX Group Fasilitasi Perdagangan Perdana Lelang Renewable Energy Certificate
Pilihan kata “Climate” pada ICX juga sebagai bentuk membangun kesadaran kepada publik bahwa Indonesia tak lepas dari krisis iklim. Bahkan, menurut Megain, krisis ini bisa dikatakan lebih besar daripada krisis keuangan.
Hal itu menjadi filosofi mendasar bagi ICX supaya masyarakat luas dan pelaku industri memiliki tanggung jawab bersama berkaitan dengan perubahan iklim.
Maka dari itu, perlu dibuat standardisasi di Indonesia dengan mengadaptasi aturan yang sudah berlaku dalam perdagangan karbon di negara lain.
“Kami happy sudah ada benchmark di luar, Indonesia tinggal modifikasi dan itu menjadi bekal kita,” ucap Megain.
Melalui bursa karbon nanti, dia pun berharap ada demokratisasi harga sehingga semua pihak mengetahui harga karbon di Indonesia secara terbuka.
“Ada price discovery, ada benchmark, supaya proyek-proyek yang akan datang punya validasi harga,” imbuhnya.
Baca juga: Aturan Perdagangan Karbon Disahkan, Ini 10 Poin Pentingnya
Untuk menjadi penyelenggara bursa karbon di Indonesia, ICX pun akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Regulasi ini akan menjadi pedoman perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggaranya.
POJK tersebut merupakan perwujudan dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Menurut rencana, bursa karbon akan mulai dibuka pada September tahun ini.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya