Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 25 Agustus 2023, 09:00 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Climate Exchange (ICX) sebagai bagian dari Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) Group siap menjadi penyelenggara bursa karbon di Indonesia.

CEO ICX Megain Widjaja memastikan, ICX telah mempersiapkan infrastruktur dan sistem untuk perdagangan karbon itu. Sebab, jual beli karbon merupakan salah satu masa depan perekonomian di Indonesia.

“Kami benar-benar punya kerinduan untuk memberikan infrastruktur perdagangan modern di Indonesia karena ini masa depannya Indonesia,” ujar Megain Widjaja dalam diskusi media di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Dia menjelaskan, ICX memiliki pandangan bahwa karbon hanya sebagian dari perubahan iklim. Sebab, iklim merupakan payung yang bersifat lebih inklusif terhadap instrumen-instrumen lain.

Baca juga: ICDX Group Fasilitasi Perdagangan Perdana Lelang Renewable Energy Certificate

Pilihan kata “Climate” pada ICX juga sebagai bentuk membangun kesadaran kepada publik bahwa Indonesia tak lepas dari krisis iklim. Bahkan, menurut Megain, krisis ini bisa dikatakan lebih besar daripada krisis keuangan.

Hal itu menjadi filosofi mendasar bagi ICX supaya masyarakat luas dan pelaku industri memiliki tanggung jawab bersama berkaitan dengan perubahan iklim.

Maka dari itu, perlu dibuat standardisasi di Indonesia dengan mengadaptasi aturan yang sudah berlaku dalam perdagangan karbon di negara lain.

“Kami happy sudah ada benchmark di luar, Indonesia tinggal modifikasi dan itu menjadi bekal kita,” ucap Megain.

Melalui bursa karbon nanti, dia pun berharap ada demokratisasi harga sehingga semua pihak mengetahui harga karbon di Indonesia secara terbuka.

“Ada price discovery, ada benchmark, supaya proyek-proyek yang akan datang punya validasi harga,” imbuhnya.

Baca juga: Aturan Perdagangan Karbon Disahkan, Ini 10 Poin Pentingnya

Untuk menjadi penyelenggara bursa karbon di Indonesia, ICX pun akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Regulasi ini akan menjadi pedoman perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggaranya.

POJK tersebut merupakan perwujudan dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Menurut rencana, bursa karbon akan mulai dibuka pada September tahun ini.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Diam Bisa Jadi Strategi, Ini Cara PR Tanggapi Isu dan Cegah Krisis di Media Sosial
Diam Bisa Jadi Strategi, Ini Cara PR Tanggapi Isu dan Cegah Krisis di Media Sosial
LSM/Figur
Padang Rumput Hilang 4 Kali Lebih Cepat dari Hutan, Ini Penyebabnya
Padang Rumput Hilang 4 Kali Lebih Cepat dari Hutan, Ini Penyebabnya
LSM/Figur
PFOS Zat Kimia Abadi Ditemukan pada Lebah dan Madu, Apa Dampaknya pada Manusia?
PFOS Zat Kimia Abadi Ditemukan pada Lebah dan Madu, Apa Dampaknya pada Manusia?
LSM/Figur
Krisis Iklim dan Keringat Bikin Warna Lukisan Michelangelo di Vatikan Memudar
Krisis Iklim dan Keringat Bikin Warna Lukisan Michelangelo di Vatikan Memudar
LSM/Figur
Mangrove di Teluk Benoa Bali Disebut Mati Massal
Mangrove di Teluk Benoa Bali Disebut Mati Massal
LSM/Figur
1 Miliar Orang Khawatir Kehilangan Tanah dan Rumah Menurut Laporan PBB
1 Miliar Orang Khawatir Kehilangan Tanah dan Rumah Menurut Laporan PBB
Pemerintah
Tak Semua Harus Diganti, Ini Cara Service Hub Batam Milik Schneider Optimalkan Aset
Tak Semua Harus Diganti, Ini Cara Service Hub Batam Milik Schneider Optimalkan Aset
Swasta
Milenial Jadi Pengguna AI Paling Efektif 2025, Mengapa?
Milenial Jadi Pengguna AI Paling Efektif 2025, Mengapa?
Swasta
Paparan CO2 Meningkat, Studi Ungkap Dampaknya pada Darah Anak dan Remaja
Paparan CO2 Meningkat, Studi Ungkap Dampaknya pada Darah Anak dan Remaja
LSM/Figur
Tumpahan Minyak Kapal Cemari Pantai di Phuket Thailand, Pariwisata Terancam
Tumpahan Minyak Kapal Cemari Pantai di Phuket Thailand, Pariwisata Terancam
LSM/Figur
Craftsmanship dan Sustainability, Strategi Filoposy Bertahan di Industri Fesyen
Craftsmanship dan Sustainability, Strategi Filoposy Bertahan di Industri Fesyen
Swasta
Krisis Iklim dan Kapal Besar Ancam Laut Karimunjawa, Bagaimana Nasib Nelayan?
Krisis Iklim dan Kapal Besar Ancam Laut Karimunjawa, Bagaimana Nasib Nelayan?
LSM/Figur
Risiko di Balik Label Microwave-Safe, Ratusan Ribu Mikroplastik Bisa Masuk ke Makanan
Risiko di Balik Label Microwave-Safe, Ratusan Ribu Mikroplastik Bisa Masuk ke Makanan
LSM/Figur
Ruang Jelajah Gajah dan Harimau di TN Bukit Tigapuluh Jambi Makin Sempit
Ruang Jelajah Gajah dan Harimau di TN Bukit Tigapuluh Jambi Makin Sempit
Pemerintah
Pemerintah Targetkan Aturan Turunan Nilai Ekonomi Karbon Terbit Maret 2026
Pemerintah Targetkan Aturan Turunan Nilai Ekonomi Karbon Terbit Maret 2026
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau