KOMPAS.com – Aturan teknis mengenai perdagangan karbon akhirnya diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peraturan teknis perdagangan karbon dituangkan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023).
Baca juga: Gonjang-ganjing Pasar Karbon Sukarela di Tataran Dunia
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyampaikan, SE tersebut berisi ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon, operasional, dan pengendalian internal penyelenggara bursa karbon.
“Serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Penyelenggara Bursa Karbon dalam POJK 14/2023,” kata Aman dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).
Dalam SEOJK 12/2023 terdapat 10 pokok peraturan teknis mengenai perdagangan karbon yakni:
Baca juga: Perdagangan Karbon: Pengertian, Tujuan, dan Manfaat
Aman mengatakan, adanya aturan teknis tersebut diharapkan menjadi landasan hukum serta pedoman bagi setiap pihak yang akan mengajukan permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon kepada OJK.
Pedoman tersebut meliputi dokumentasi persyaratan perizinan usaha, tata cara permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon, dan operasional kegiatan usaha penyelenggara bursa karbon.
Baca juga: Perlunya Transparansi Radikal untuk Pasar Karbon Sukarela
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya