KOMPAS.com – Suaka Margasatwa adalah salah satu kawasan yang kelestarian keanekaragaman hayatinya dilindungi oleh hukum di Indonesia.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 ada dua kawasan perlindungan keanekaragaman hayati yaitu kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian.
Kawasan suaka alam berfungsi sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Baca juga: Daftar Lengkap 54 Taman Nasional di Indonesia
Kawasan suaka alam sendiri terbagi menjadi dua yaitu Cagar Alam atau Suaka Margasatwa.
Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa.
Karena ciri khas tersebut, dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya demi kelangsungan hidup keunikan jenis satwa.
Di dalam Suaka Margasatwa dapat dilakukan beberapa kegiatan yaitu kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.
Baca juga: Daftar Lengkap Taman Hutan Raya (Tahura) di Indonesia
Hingga saat ini, ada 79 wilayah yang ditetapkan sebagai Suaka Margasatwa sebagaimana dilansir dari situs web Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pengelolaan Suaka Margasatwa dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam sesuai peraturan yang ditetapkan.
Berikut daftar 79 Suaka Margasatwa di Indonesia.
Baca juga: Daftar Lengkap 212 Cagar Alam di Indonesia
Baca juga: Perbedaan Cagar Alam dan Suaka Margasatwa
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya