Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokumen Rencana Investasi JETP Diluncurkan, Bauran Energi Terbarukan Ditarget 44 Persen

Kompas.com, 21 November 2023, 18:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Dokumen rencana investasi dan kebijakan komprehensif atau Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP) Just Energy Transition Partnership (JETP) resmi diluncurkan pada Selasa (21/11/2023).

Dokumen CIPP JETP diluncurkan 20 hari setelah rancangan atau draf dokumen tersebut dirilis untuk mendapat masukan publik pada 1 November lalu.

Kepala Sekretariat JETP Edo Mahendra mengatakan, dengan diluncurkannya CIPP tersebut, sekretariat beralih ke mode implementasi pendanaan sekitar 20 miliar dollar AS atau sekitar Rp 300 triliun tersebut.

Baca juga: Rancangan Dokumen JETP Harusnya Lebih Memihak Masyarakat

"Pada hakikatnya, CIPP ini merupakan proposal investasi yang memuat peta jalan impementasi JETP di berbagai skenario yang dianialisis serta kebutuhan pendaan yg diindentifikasi," kata Edo dalam peluncuran JETP yang dipantau secara daring, Selasa.

Dia menambahkan, dokumen CIPP tersebut membuat rekomendasi kebijakan transisi energi berkeadilan bagi implementasi JETP di Indonesia.

Dokumen CIPP menargetkan, pada 2030 kapasitas pembangkit energi terbarukan dapat mencapai 44 persen dari bauran nasional.

Pada tahun yang sama, total emisi sektor ketenagalistrikan yang tersambung jaringan PLN atau on-grid dapat mencapai puncaknya sebesar 250 juta ton karbon dioksida.

Dokumen CIPP JETP juga menargetkan netralitas karbon atau net zero emission (NZE) di sektor ketenagalistrikan pada 2050.

Baca juga: Rancangan Dokumen JETP Dinilai Setengah Hati Wujudkan Transisi Energi Berkadilan di Indonesia

Ada beberapa proyek prioritas yang mendapat pendanaan JETP seperti pembangunan jaringan listri, pengembangan energi terbarukan seperti pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), dan pensiun dini PLTU baru bara.

Edo menegaskan, CIPP JETP bukanlah dokumen kebijakan pemerintah. Akan tetapi, dokumen ini dapat menjadi salah satu landasan penyusunan kebijakan dan pengambilan keuputusan pemerintah.

"Semua analisis permodelan dan rekomendasi di sini bersifat rekomendasi yang bisa dipertimbangkan oleh pemerintah Indonesia," kata Edo.

Dia menyampaikan, dokumen CIPP ini bersifat living document yang akan diperbarui setiap tahunnya.

Baca juga: Draf Rencana Investasi JETP Dirilis, Ketenagalistrikan Jadi Sorotan

"Untuk mencerminkan perkembangan global dan prioritas nasional yang termutakhir," jelas Edo.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Ad Interim Erick Thohir menyampaikan dokumen CIPP JETP tersebut memberikan peta jalan strategis bagi transisi energi di Indonesia.

Dia menambahkan, dokumen tersebut mempertimbangkan tantangan-tantangan yang mencakup teknis, keuangan, kebijakan, dan keadilan sosial.

Erick menuturkan, pemerintah mempunyai tiga langkah penting untuk mendorong transisi energi di Indonesia.

Baca juga: Draf Rencana Investasi JETP Dirilis, Pembangkit Energi Terbarukan Ditarget 44 Persen

Pertama, mengembangkan energi terbarukan untuk dekarbonisasi ketenagalistrikan dan industri. Selain itu, membangun rantai pasok energi terbarukan agar industri dalam negeri terbangun dengan kuat.

Kedua, mendorong industrialisasi hijau dan kawasan industri berbasis ekonomi hijau. Langkah ini didukung oleh sumber energi hijau serta optimalisasi potensi mineral kritis yntuk hilirisasi.

Ketiga, mendorong elektrifikasi di sektor-sektor kunci seperti transportasi. Langkah ini diambil untuk menekan intensitas emisi dan mewujudkan industri serta lapangan kerja baru.

"Karena 2030 kurang tujuh tahun lagi. Kerja sama perlu ditingkatkan dan diakselerasi untuk melaksanakan proyek prioritas sesuai kesepakatan bersama," kata Erick.

Baca juga: Dana JETP Jauh dari Cukup untuk Transisi Energi Indonesia

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Studi Ungkap 25 Persen Emisi Karbon Sektor Pelayaran Dunia dari Kapal di Sungai
Studi Ungkap 25 Persen Emisi Karbon Sektor Pelayaran Dunia dari Kapal di Sungai
Pemerintah
Dampak Karhutla Tak Cukup Dihitung dari Luas Lahan dan Emisi Karbon
Dampak Karhutla Tak Cukup Dihitung dari Luas Lahan dan Emisi Karbon
LSM/Figur
Emisi Gas Rumah Kaca dari Sawah Dunia Naik 2 Kali Lipat dalam 60 Tahun
Emisi Gas Rumah Kaca dari Sawah Dunia Naik 2 Kali Lipat dalam 60 Tahun
Pemerintah
Cara Mengenalkan Alam Tentukan Respons Anak Terhadap Lingkungan
Cara Mengenalkan Alam Tentukan Respons Anak Terhadap Lingkungan
Pemerintah
Konservasi Spesies Indonesia Tak Cukup Andalkan Data, Perlu Kolaborasi Lintas Pihak
Konservasi Spesies Indonesia Tak Cukup Andalkan Data, Perlu Kolaborasi Lintas Pihak
LSM/Figur
Harga Gandum Terancam Naik 3 Kali Lipat Akibat Perubahan Iklim
Harga Gandum Terancam Naik 3 Kali Lipat Akibat Perubahan Iklim
Pemerintah
Perempuan Timur Indonesia dalam Transisi Energi
Perempuan Timur Indonesia dalam Transisi Energi
Pemerintah
Pertemanan Perempuan di Kantor Berkontribusi pada Stabilitas Perusahaan
Pertemanan Perempuan di Kantor Berkontribusi pada Stabilitas Perusahaan
Pemerintah
Minyak Sawit dari Lahan Bekas Karhutla 2026 Berisiko Tak Bisa Masuk Pasar Eropa
Minyak Sawit dari Lahan Bekas Karhutla 2026 Berisiko Tak Bisa Masuk Pasar Eropa
LSM/Figur
Super El Nino Berpotensi Ubah Pola Cuaca Ekstrem di 12 Kota Besar Asia
Super El Nino Berpotensi Ubah Pola Cuaca Ekstrem di 12 Kota Besar Asia
Pemerintah
Sektor Agribisnis Terancam Rugi Rp112,9 Triliun Akibat Biaya Air Tersembunyi
Sektor Agribisnis Terancam Rugi Rp112,9 Triliun Akibat Biaya Air Tersembunyi
Pemerintah
Cetak Rekor, El Niño Saat Ini Resmi Jadi Yang Terkuat dalam Sejarah
Cetak Rekor, El Niño Saat Ini Resmi Jadi Yang Terkuat dalam Sejarah
Pemerintah
Tekan Risiko Kebakaran Gambut, Sinergi Lintas Sektor di Cengal Diperkuat
Tekan Risiko Kebakaran Gambut, Sinergi Lintas Sektor di Cengal Diperkuat
Pemerintah
Pulihkan Pelayanan Pascabencana Sumatera, Kemendagri Konsolidasi Satu Data Desa
Pulihkan Pelayanan Pascabencana Sumatera, Kemendagri Konsolidasi Satu Data Desa
Pemerintah
APBN Harus Punya Alokasi Khusus Pemulihan dan Penanggulangan Bencana Iklim
APBN Harus Punya Alokasi Khusus Pemulihan dan Penanggulangan Bencana Iklim
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau