Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Ekonomi Karbon Diusulkan Masuk RUU EBET

Kompas.com - 21/11/2023, 16:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengusulkan agar nilai ekonomi karbon (NEK) masuk dalam daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Hal tersebut disampaikan Arifin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senin (20/11/2023).

Arifin menuturkan, pemerintah mengusulkan agar NEK di dalam Pasal 7B RUU EBET, sebagaimana dilansir dari siaran pers Kementerian ESDM.

Baca juga: Harga Sertifikat Karbon Disarankan Minimal Rp 540.000 per Ton

Dia menuturkan, implementasi NEK dapat menghasilkan insentif dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).

Insentif yang diperoleh tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pengusahaan EBET dan atau kegiatan konservasi yang dilakukan oleh badan usaha.

Upaya pengurangan emisi GRK tersebut, sambung Arifin, dapat menjadi bagian dari mekanisme perdagangan karbon.

Contohnya adalah melalui perdagangan emisi, pengimbangan atau offset emisi GRK, pungutan atas karbon, dan mekanisme lain.

Baca juga: Kejar Netralitas Karbon, Indonesia Perlu Tarik Investasi EBT dalam APEC

"Kami ingin menambahkan kata mekansime perdagangan karbon," jelas Arifin.

Arifin menyampaikan, pemerintah menegaskan mekanisme perdagangan karbon harus mempertimbangkan aturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Ketentuan ini bakal berlaku serupa bila ada kegiatan investasi pengembangan EBET dan atau kegiatan konservasi energi sebagai upaya pengurangan emisi GRK yang bersumber dari pendanaan luar negeri dalam kerangka kerja sama antarpemerintah.

"Ini tambahan untuk pelengkap ketentuan nilai ekonomi karbon," ucap Arifin.

Baca juga: Pengembangan Industri Remanufaktur Berperan Penting Capai Netralitas Karbon

Tingkat komponen dalam negeri

Arifin menuturkan, pengembangan EBET di masa mendatang juga meninjau penerapan konten lokal atau tingkat komponen kandungan dalam negeri (TKDN).

Langkah tersebut perlu memperhitungkan ketersediaan atau kemampuan produk dan potensi dalam negeri, harga EBET yang tetap kompetitif, dan pemberian fleksibilitas sesuai sumber pendanaan EBET.

"Ini adalah tambahan kami (pemerintah), mungkin perlu pendalaman lebih lanjut untuk tercapainya kesepakatan," ungkap Arifin.

Baca juga: Komitmen Reduksi Karbon, Amartha Tanam Pohon dengan Metode Miyawaki

Sebelumnya, pada Pasal 24/39 DIM RUU EBET, badan usaha yang mengusahakan EBET diharuskan mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.

Produk dan potensi yang dimaksud meliputi tenaga kerja Indonesia, teknologi dalam negeri, bahan-bahan material dalam negeri, dan komponen dalam negeri lainnya terkait Energi Baru/Energi Terbarukan.

Dalam RUU EBET, pemerintah juga telah memberikan syarat ketat kepada badan usaha untuk melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi jika ingin berinvetasi EBET di Indonesia.

Baca juga: Emisi Gas Rumah Kaca Global Pecahkan Rekor, Karbon Dioksida Melonjak 50 Persen

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Eropa Siapkan Bantuan Dana untuk Negara Terdampak Pajak Karbon Perbatasan
Eropa Siapkan Bantuan Dana untuk Negara Terdampak Pajak Karbon Perbatasan
Pemerintah
Antara Karbon dan Kedaulatan: Menakar Arah Transisi Energi Indonesia
Antara Karbon dan Kedaulatan: Menakar Arah Transisi Energi Indonesia
Pemerintah
Nelayan Sumba Didorong Kelola Laut Berbasis Data dan Kearifan Lokal
Nelayan Sumba Didorong Kelola Laut Berbasis Data dan Kearifan Lokal
LSM/Figur
Malaumkarta Raya Sahkan Aturan Laut, Adat dan Negara Bisa Bersatu Jaga Alam
Malaumkarta Raya Sahkan Aturan Laut, Adat dan Negara Bisa Bersatu Jaga Alam
LSM/Figur
Mikroplastik Naik ke Langit, Turun Bersama Hujan Jakarta, Saatnya Kita Putus Siklusnya
Mikroplastik Naik ke Langit, Turun Bersama Hujan Jakarta, Saatnya Kita Putus Siklusnya
Pemerintah
Menanam Mangrove, Menumbuhkan Harapan: Cara Lestari KG Media Melampaui Berita
Menanam Mangrove, Menumbuhkan Harapan: Cara Lestari KG Media Melampaui Berita
Swasta
SEAMEO CCEP: Bangun PAUD yang Sesuai Realita agar Anak Bisa Belajar dari Kehidupan
SEAMEO CCEP: Bangun PAUD yang Sesuai Realita agar Anak Bisa Belajar dari Kehidupan
Pemerintah
Pertamina Dorong Kolaborasi Nasional Menuju Langit Rendah Emisi
Pertamina Dorong Kolaborasi Nasional Menuju Langit Rendah Emisi
BUMN
KG Media Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Indramayu, Bisnis Bisa Lestari
KG Media Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Indramayu, Bisnis Bisa Lestari
Swasta
RI Butuh Pembiayaan Berkelanjutan untuk Lindungi 30 Persen Area Laut pada 2045
RI Butuh Pembiayaan Berkelanjutan untuk Lindungi 30 Persen Area Laut pada 2045
Pemerintah
RI Butuh Dana Rp 3.000 T untuk Bangun EBT, PLN Dorong Investasi Swasta
RI Butuh Dana Rp 3.000 T untuk Bangun EBT, PLN Dorong Investasi Swasta
BUMN
Hutan Miskin Pendanaan, Butuh Rp 3500 T per Tahun agar Tetap Kaya Manfaat
Hutan Miskin Pendanaan, Butuh Rp 3500 T per Tahun agar Tetap Kaya Manfaat
LSM/Figur
CEO Connect Digelar, Pertemukan Pemerintah-Swasta untuk Wujudkan Kemandirian Energi
CEO Connect Digelar, Pertemukan Pemerintah-Swasta untuk Wujudkan Kemandirian Energi
Swasta
Wujudkan Hak Dasar Anak, GNI dan Puskesmas Hadirkan Program Cek Kesehatan Gratis di SD Kelapa Gading
Wujudkan Hak Dasar Anak, GNI dan Puskesmas Hadirkan Program Cek Kesehatan Gratis di SD Kelapa Gading
LSM/Figur
Respon Purbaya, Pertamina Percepat Transformasi Perusahaan
Respon Purbaya, Pertamina Percepat Transformasi Perusahaan
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau