Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Ekonomi Karbon Diusulkan Masuk RUU EBET

Kompas.com, 21 November 2023, 16:00 WIB
Add on Google
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengusulkan agar nilai ekonomi karbon (NEK) masuk dalam daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Hal tersebut disampaikan Arifin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senin (20/11/2023).

Arifin menuturkan, pemerintah mengusulkan agar NEK di dalam Pasal 7B RUU EBET, sebagaimana dilansir dari siaran pers Kementerian ESDM.

Baca juga: Harga Sertifikat Karbon Disarankan Minimal Rp 540.000 per Ton

Dia menuturkan, implementasi NEK dapat menghasilkan insentif dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).

Insentif yang diperoleh tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pengusahaan EBET dan atau kegiatan konservasi yang dilakukan oleh badan usaha.

Upaya pengurangan emisi GRK tersebut, sambung Arifin, dapat menjadi bagian dari mekanisme perdagangan karbon.

Contohnya adalah melalui perdagangan emisi, pengimbangan atau offset emisi GRK, pungutan atas karbon, dan mekanisme lain.

Baca juga: Kejar Netralitas Karbon, Indonesia Perlu Tarik Investasi EBT dalam APEC

"Kami ingin menambahkan kata mekansime perdagangan karbon," jelas Arifin.

Arifin menyampaikan, pemerintah menegaskan mekanisme perdagangan karbon harus mempertimbangkan aturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Ketentuan ini bakal berlaku serupa bila ada kegiatan investasi pengembangan EBET dan atau kegiatan konservasi energi sebagai upaya pengurangan emisi GRK yang bersumber dari pendanaan luar negeri dalam kerangka kerja sama antarpemerintah.

"Ini tambahan untuk pelengkap ketentuan nilai ekonomi karbon," ucap Arifin.

Baca juga: Pengembangan Industri Remanufaktur Berperan Penting Capai Netralitas Karbon

Tingkat komponen dalam negeri

Arifin menuturkan, pengembangan EBET di masa mendatang juga meninjau penerapan konten lokal atau tingkat komponen kandungan dalam negeri (TKDN).

Langkah tersebut perlu memperhitungkan ketersediaan atau kemampuan produk dan potensi dalam negeri, harga EBET yang tetap kompetitif, dan pemberian fleksibilitas sesuai sumber pendanaan EBET.

"Ini adalah tambahan kami (pemerintah), mungkin perlu pendalaman lebih lanjut untuk tercapainya kesepakatan," ungkap Arifin.

Baca juga: Komitmen Reduksi Karbon, Amartha Tanam Pohon dengan Metode Miyawaki

Sebelumnya, pada Pasal 24/39 DIM RUU EBET, badan usaha yang mengusahakan EBET diharuskan mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.

Produk dan potensi yang dimaksud meliputi tenaga kerja Indonesia, teknologi dalam negeri, bahan-bahan material dalam negeri, dan komponen dalam negeri lainnya terkait Energi Baru/Energi Terbarukan.

Dalam RUU EBET, pemerintah juga telah memberikan syarat ketat kepada badan usaha untuk melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi jika ingin berinvetasi EBET di Indonesia.

Baca juga: Emisi Gas Rumah Kaca Global Pecahkan Rekor, Karbon Dioksida Melonjak 50 Persen

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Begini Nasib Hewan dan Tumbuhan Pasca Ledakan Nuklir Chernobyl
Begini Nasib Hewan dan Tumbuhan Pasca Ledakan Nuklir Chernobyl
Pemerintah
Jerman Jadi Pengeskpor Sampah Plastik Terbesar di Dunia, Indonesia Tujuan Utamanya
Jerman Jadi Pengeskpor Sampah Plastik Terbesar di Dunia, Indonesia Tujuan Utamanya
Pemerintah
Di Jawa, Mengapa Macan Tutul Lebih Bisa Bertahan ketimbang Harimau?
Di Jawa, Mengapa Macan Tutul Lebih Bisa Bertahan ketimbang Harimau?
LSM/Figur
PBB: Pekerja Media Jadi Salah Satu Profesi Paling Berisiko di Dunia
PBB: Pekerja Media Jadi Salah Satu Profesi Paling Berisiko di Dunia
Pemerintah
'The Silent Deep': Ketidaktahuan Kita tentang Laut adalah Bencana yang Sebenarnya
"The Silent Deep": Ketidaktahuan Kita tentang Laut adalah Bencana yang Sebenarnya
Pemerintah
Bukan Malas, Gen Z Mulai Tinggalkan Budaya Kerja yang Bikin 'Burnout'
Bukan Malas, Gen Z Mulai Tinggalkan Budaya Kerja yang Bikin "Burnout"
LSM/Figur
Kekerasan Daring terhadap Jurnalis Perempuan Meningkat akibat AI
Kekerasan Daring terhadap Jurnalis Perempuan Meningkat akibat AI
LSM/Figur
Tiga Bayi Harimau Benggala Lahir di Taman Safari Prigen
Tiga Bayi Harimau Benggala Lahir di Taman Safari Prigen
Pemerintah
Konferensi Santa Marta: 60 Negara Bahas Peralihan Energi Fosil ke Energi Terbarukan
Konferensi Santa Marta: 60 Negara Bahas Peralihan Energi Fosil ke Energi Terbarukan
Pemerintah
Induk dan Anak Gajah Ditemukan Tewas di Bengkulu, Kemenhut Telusuri Penyebabnya
Induk dan Anak Gajah Ditemukan Tewas di Bengkulu, Kemenhut Telusuri Penyebabnya
Pemerintah
Percepat Transisi Energi, PLN Garap PLTS Mentari Nusantara I Berkapasitas 1,225 GW
Percepat Transisi Energi, PLN Garap PLTS Mentari Nusantara I Berkapasitas 1,225 GW
BUMN
Perancis Targetkan Bebas Energi Fosil pada 2050
Perancis Targetkan Bebas Energi Fosil pada 2050
Pemerintah
Jadi Masalah Lingkungan dan Inefisiensi, Limbah Makanan Industri Perhotelan Disorot
Jadi Masalah Lingkungan dan Inefisiensi, Limbah Makanan Industri Perhotelan Disorot
Pemerintah
Waspada Krisis Energi, India Imbau Warganya Pakai Listrik Sampai Pukul 17.00
Waspada Krisis Energi, India Imbau Warganya Pakai Listrik Sampai Pukul 17.00
Pemerintah
Awas Ikan Sapu-sapu Rusak Ekosistem dan Ancam Ikan Lokal di Indonesia
Awas Ikan Sapu-sapu Rusak Ekosistem dan Ancam Ikan Lokal di Indonesia
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau