Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 29 November 2023, 12:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Menaikkan pajak terhadap aktivitas yang menimbulkan polusi dan memotong subsidi bahan bakar fosil dapat menghasilkan triliunan dollar AS untuk membiayai perlawanan perubahan iklim.

Saran itu disampaikan oleh panel penasihat COP28 yang menggelar pertemuan sebelum KTT iklim akbar tersebut dimulai pada 30 November di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

Panel tersebut merekomendasikan penerapan pajak karbon yang lebih tinggi, termasuk pungutan atas emisi dari sektor maritim dan penerbangan, harus menjadi salah satu pilihan studi COP28.

Baca juga: Jelang COP28, Industri Migas Dituntut Tetapkan Strategi Jelas Capai Netralitas Karbon

Salah satu anggota panel, Amar Bhattacharya dari Brookings' Center for Sustainable Development mengatakan, potensi penerapan pajak sangatlah besar.

“Kami melihat potensi besar, terutama dari mengenakan pajak kepada ‘the bad’ secara internasional dan menggunakan uang tersebut untuk menghasilkan sumber daya yang dapat diprediksi,” kata Bhattacharya, sebagaimana dilansir Reuters, Rabu (29/11/2023).

Dalam bidang ekonomi, memajaki “the bad” mengacu pada pungutan sebagai cara untuk meningkatkan pendapatan dan menghambat kegiatan yang berdampak buruk.

Panel tersebut memperkirakan, negara-negara berkembang, kecuali China, akan membutuhkan total investasi sebesar 2,4 triliun dollar AS per tahun pada 2030.

Baca juga: Investigasi BBC: UEA Dorong Kesepakatan Gas Bumi Jelang KTT Iklim COP28

Investasi tersebut dipakai untuk melakukan transisi energi, menyesuaikan perekonomian mereka, dan menangani kerusakan iklim.

Meskipun sebagian besar dana tersebut dapat dikumpulkan dari dalam negeri, mereka meminta negara-negara kaya untuk melipatgandakan volume pinjaman lunak yang ditawarkan pada tahun 2030.

Sementara itu, dalam , laporan berjudul “Finance for climate action: scaling up investment for climate and development” yang dibuat oleh sekelompok ekonom independen menyebutkan, aliran pendapatan yang ada juga dapat direalokasikan.

Untuk diketahui, investasi terhadap sektor bahan bakar fosil masih terus melampaui investasi terhadap perekonomian bersih.

Baca juga: Menghitung Hari, Ini 5 Hal yang Patut Diperhatikan dalam COP28

Subsidi untuk bahan bakar fosil juga mencapai total 1,3 triliun dollar AS, dan jumlah tersebut jauh lebih besar jika memperhitungkan kerugian sosial dalam menangani emisi dan polusi.

Mantan ekonom Bank Dunia Vera Songwe mengatakan, fokus laporan tersebut adalah bagaimana meningkatkan investasi yang dibutuhkan dunia untuk mengejar target Perjanjian Paris untuk membatasi pemanasan global tidak melampaui 1,5 derajat celsius.

“Itulah mengapa kami menekankan kecepatan dan skala. Semakin lama kita menunggu, semakin mahal biayanya,” kata Songwe.

Baca juga: Presiden COP28 Bela Kehadiran Industri Besar: Semua Harus Diminta Pertanggungjawaban

Migas untung besar

Laporan itu menyebutkan, pajak atas keuntungan besar yang diperoleh perusahaan-perusahaan migas karena dari kenaikan harga energi kemungkinan besar tidak akan mendapatkan daya tarik politik.

Pasalnya, sebagian besar perusahaan migas, seperti ADNOC di Uni Emirat Arab (UEA), merupakan perusahaan milik negara.

Salah satu penulis laporan, Nicholas Stern, profesor di LSE/Grantham Research Institute, mengatakan ada alasan kuat bagi perusahaan energi untuk memberikan kontribusi sukarela.

Baca juga: OIKN Luncurkan Cetak Biru Perubahan Iklim pada COP28 di Dubai

“Saya kira kewajiban moral adalah sesuatu yang akan ditekankan pada COP28, bahkan sebelum dan sesudahnya,” ujarnya.

Selain itu, ada semakin banyak seruan untuk mengenakan pungutan karbon pada pelayaran, yang mengangkut sekitar 90 persen perdagangan dunia dan menyumbang hampir 3 persen emisi karbon dioksida dunia.

Penerbangan, yang menyumbang sekitar 2-3 persen emisi, tidak secara langsung tercakup dalam Perjanjian Paris.

Akan tetapi, sektor transportasi udara telah berjanji untuk menyelaraskan diri dengan tujuan-tujuannya.

Baca juga: Brasil Akan Minta Dana Konservasi Hutan Jumbo dalam COP28

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Riset CELIOS: Lapangan Kerja dari Program MBG Terbatas dan Tak Merata
Riset CELIOS: Lapangan Kerja dari Program MBG Terbatas dan Tak Merata
LSM/Figur
Presiden Prabowo Beri 20.000 Hektar Lahan di Aceh untuk Gajah
Presiden Prabowo Beri 20.000 Hektar Lahan di Aceh untuk Gajah
Pemerintah
IWGFF: Bank Tak Ikut Tren Investasi Hijau, Risiko Reputasi akan Tinggi
IWGFF: Bank Tak Ikut Tren Investasi Hijau, Risiko Reputasi akan Tinggi
LSM/Figur
MBG Bikin Anak Lebih Aktif, Fokus, dan Rajin Belajar di Sekolah?, Riset Ini Ungkap Persepsi Orang Tua
MBG Bikin Anak Lebih Aktif, Fokus, dan Rajin Belajar di Sekolah?, Riset Ini Ungkap Persepsi Orang Tua
LSM/Figur
Mikroplastik Bisa Sebarkan Patogen Berbahaya, Ini Dampaknya untuk Kesehatan
Mikroplastik Bisa Sebarkan Patogen Berbahaya, Ini Dampaknya untuk Kesehatan
LSM/Figur
Greenpeace Soroti Krisis Iklim di Tengah Minimnya Ruang Aman Warga Jakarta
Greenpeace Soroti Krisis Iklim di Tengah Minimnya Ruang Aman Warga Jakarta
LSM/Figur
Interpol Sita 30.000 Satwa dan Tanaman Ilegal di 134 Negara, Perdagangan Daging Meningkat
Interpol Sita 30.000 Satwa dan Tanaman Ilegal di 134 Negara, Perdagangan Daging Meningkat
Pemerintah
PHE Konsisten Lestarikan Elang Jawa di Kamojang Jawa Barat
PHE Konsisten Lestarikan Elang Jawa di Kamojang Jawa Barat
Pemerintah
Indeks Investasi Hijau Ungkap Bank Nasional di Posisi Teratas Jalankan ESG
Indeks Investasi Hijau Ungkap Bank Nasional di Posisi Teratas Jalankan ESG
LSM/Figur
Korea Selatan Larang Label Plastik di Botol Air Minum per Januari 2026
Korea Selatan Larang Label Plastik di Botol Air Minum per Januari 2026
Pemerintah
Aturan Baru Uni Eropa, Wajibkan 25 Persen Plastik Daur Ulang di Mobil Baru
Aturan Baru Uni Eropa, Wajibkan 25 Persen Plastik Daur Ulang di Mobil Baru
Pemerintah
BRIN Soroti Banjir Sumatera, Indonesia Dinilai Tak Belajar dari Sejarah
BRIN Soroti Banjir Sumatera, Indonesia Dinilai Tak Belajar dari Sejarah
Pemerintah
KLH Periksa 8 Perusahaan Diduga Picu Banjir di Sumatera Utara
KLH Periksa 8 Perusahaan Diduga Picu Banjir di Sumatera Utara
Pemerintah
Banjir Sumatera, BMKG Dinilai Belum Serius Beri Peringatan Dini dan Dampaknya
Banjir Sumatera, BMKG Dinilai Belum Serius Beri Peringatan Dini dan Dampaknya
LSM/Figur
Mengenal Kemitraan Satu Atap Anak Usaha TAPG di Kalimantan Tengah, Apa Itu?
Mengenal Kemitraan Satu Atap Anak Usaha TAPG di Kalimantan Tengah, Apa Itu?
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau