Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 13 Desember 2023, 15:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com – Para calon presiden (capres) yang berkontestasi dalam Pilpres 2024 didesak memikirkan solusi pemulihan para korban kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Sejauh ini, menurut Manajer Program Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Ahmad Mustafad Vauzi, belum ada satu pun dari ketiga capres yang secara spesifik memaparkan upaya pemulihan karhutla.

“Mendekati pergantian pemimpin, kami melihat sangat minim visi-misi calon presiden yang membicarakan tentang kasus karhutla,” kata Ahmad dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (12/12/2023), sebagaimana dilansir Antara.

Baca juga: Walhi Sebut Mayoritas Titik Api Karhutla Berasal dari 194 Perusahaan

“Kalaupun ada (pembicaraan kasus karhutla), itu membicarakan hanya pada porsi ekonomi dan juga porsi lingkungan saja,” sambungnya.

Ahmad menuturkan, kasus karhutla selalu terjadi setiap tahun dan solusi efektif untuk memulihkan korban masih belum ada.

Oleh karena itu, para calon pemimpin perlu memiliki visi dan misi jelas yang terkait pemulihan korban karhutla.

Pasalnya, kabut asap menyebabkan jutaan orang menderita infeksi saluran pernapasan sepanjang tahun, bahkan merenggut nyawa.

Baca juga: Karhutla di Kalbar Terbesar se-Indonesia, Setara 215.920 Lapangan Sepak Bola

“Saya rasa ini penting untuk para kandidat mencari jalan keluar, semoga ke depan ada solusi untuk pemulihan korban karhutla,"”harap Ahmad.

Pada 2015, Bank Dunia menghitung jumlah kerugian yang dialami oleh Indonesia akibat karhutla gambut seluas 2,61 juta hektare adalah senilai Rp 220 triliun.

Pada 2019, Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 72 triliun akibat peristiwa karhutlagambut seluas 1,64 juta hektare.

Kerugian itu timbul akibat dampak langsung maupun tidak langsung, mulai dari perkantoran libur, sekolah libur, pembatalan berbagai penerbangan pesawat, aktivitas ekonomi yang berhenti, hingga dampak kesehatan.

Baca juga: Karhutla Makin Menggila, 4 Kali Lebih Luas dari Tahun Lalu

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luas karhutla di Indonesia sudah mencapai 994.313 hektare selama periode Januari hingga Oktober 2023.

Dari total tersebut, KLHK mencatat areal hutan yang terbakar seluas 66.287 hektare atau setara 7 persen.

Sedangkan, areal non-hutan yang mengalami kebakaran tercatat mencapai 928.025 hektare atau setara 93 persen.

Baca juga: Manggala Agni Ajak Korporasi Tanggulangi Karhutla

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau