Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Mengkritisi Gagasan Pengelolaan Hutan Para Cawapres

Kompas.com, 20 Desember 2023, 12:00 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ADA pertanyaan menarik dalam dialog calon wakil presiden (cawapres) yang diselenggarakan oleh TV One pada 8 Desember 2023 lalu, yang diikuti oleh cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar dan cawapres nomor urut tiga Mahfud MD (cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka tidak hadir).

Pertanyaan dilontarkan oleh Achmad Fauzan, mahasiswa dari Badan Perwakilan mahasiswa (BPM) Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar.

Fauzan menyebut bahwa sektor kehutanan dulu adalah penyumbang devisa negara kedua terbesar setelah sektor migas pada era orde baru. Namun dari tahun ke tahun, telah mengalami degradasi dan deforestasi.

Pertanyaannya adalah apa solusi para cawapres untuk mengembalikan kejayaan sektor kehutanan, selain reboisasi, revitalisasi dan penghijauan yang nampaknya tidak/belum ada dampak yang signifikan selain menghabiskan anggaran.

Pertanyaannya sederhana, namun sangat mendasar karena menggugat masalah pengelolaan hutan, khususnya hutan alam tropika Indonesia yang selama ini telah dilakukan.

Pertanyaan sederhana mahasiswa Unhas tersebut seharusnya tidak dijawab dengan sederhana pula, apalagi normatif karena menyangkut masalah pengelolaan hutan seluas 120,3 juta hektare, baik kawasan yang masih ada tutupan hutannya (forest coverage) maupun kawasan hutan yang sudah tidak mempunyai tutupan hutannya (unforested).

Jawaban singkat kedua cawapres tersebut selengkapnya sebagai berikut:

Muhaimin Iskandar:

Hutan kita bukan hanya menjadi harapan ekonomi nasional kita atau solusi krisis iklim yang terjadi, tetapi hutan kita pada tingkat global menjadi salah satu penyumbang oksigen terbesar didunia.

Bahkan pertemuan COP, pertemuan organisasi di bawah PBB menyangkut lingkungan hidup ini memberikan harapan dan siap memberikan uang bagi Indonesia, untuk menanamkan berbagai kerja sama yang diharapkan kontribusi oksigennya mengurangi panas global. Sayangnya ini tidak dimanfaatkan dengan baik.

Dana-dana yang dijanjikan Amerika, Kanada, Eropa dan negara-negara besar agar kebutuhan oksigen global itu terjadi dapat kita ambil sebetulnya. Ini kreatifitas kita berkurang.

Maka salah satu menyelamatkan hutan kita karena anggaran kita terbatas. Uang untuk forestrasy atau penghutanan kembali juga terbatas, mau tidak mau harus melibatkan tingkat global.

Mereka juga menunggu, mereka cemas sekali dengan pemanasan global ini. Di COP di Inggris beberapa waktu lalu, bahkan komitmen untuk mengeluarkan dana besar, kita belum follow up dengan baik.

Di sisi lain manajemen pengelolaan hutan, ini gara-garanya lahan kita dikuasai segelintir orang yang seenaknya. Kita ingin ambil alih, untuk satu tekat kita hutankan kembali. Kita jadikan ekonomi yang melibatkan rakyat, adat dan sebagainya. Karena sentralisme segelintir orang menguasai lahan maka lahan itu tidak diurus.

Mahfud MD:

Saya kita standar. Apa yang harus dilakukan adalah reboisasi atau penghutanan kembali. Tetapi memang yang menarik dari itu kenapa itu harus dilakukan dan kenapa itu menjadi penting. Karena sekarang itu hak pengusahaan hutan (HPH), distribusi HPH sungguh tidak merata.

Sekelompok kecil orang menguasai ratusan ribu atau jutaan hektare dan pertanggungjawabannya tidak jelas dan tampak kolutif. Karena ini kok tampak perusahaan tertentu yang dapat, yang sana berusaha tidak dapat, yang satunya lagi susah.

Sehingga yang harus dilakukan pertama adalah penataan kembali HPH itu. Diratakan dan diperiksa kembali dan apakah syarat-syarat yang diperlukan untuk itu dipenuhi selama ini.

Tata kelola Kehutanan dari masa ke masa

Masalah tata kelola kehutanan di Indonesia pernah saya tulis dalam Kolom Kompas.com yang berjudul “Sengkarut Pengelolaan Hutan Indonesia” (12/08/2023).

Dari awal negara ini dibentuk 1945, pengelolaan hutan alam bertumpu pada regulasi undang-undang (UU) No. 5 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan.

Dalam UU tersebut yang dimaksud dengan pengelolaan hutan diartikan sebagai pengurusan hutan dalam arti luas, untuk mencapai manfaat hutan sebaik serta sebesar mungkin secara serba guna dan terus-menerus, baik langsung maupun tidak langsung.

Kegiatan pengurusan hutan termasuk di dalamnya antara lain pengusahaan hutan. Pengusahaan hutan bertujuan memperoleh dan meningggikan produksi hasil hutan guna pembangunan ekonomi nasional dan kemakmuran rakyat.

Dalam pengusahaan hutan diselenggarakan berdasarkan azas kelestarian hutan (forest sustainability). Disusul dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1970 tentang hak pengusahaan hutan (HPH) dan hak pemungutan hasil hutan (HPHH).

Sejak saat itu, mulailah hutan alam dieksplotasi untuk kepentingan pembangunan ekonomi nasional dan kemakmuran rakyat.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Baca tentang


Terkini Lainnya
Manfaatkan AI, Serangan Siber Naik 2 Kali Lipat
Manfaatkan AI, Serangan Siber Naik 2 Kali Lipat
Swasta
Prakiraan Cuaca  yang Akurat Tekan Angka Kematian Akibat Gelombang Panas
Prakiraan Cuaca yang Akurat Tekan Angka Kematian Akibat Gelombang Panas
Pemerintah
Gen Z Ramai-ramai Tinggalkan Pekerjaan Kantoran, Apa Alasannya?
Gen Z Ramai-ramai Tinggalkan Pekerjaan Kantoran, Apa Alasannya?
LSM/Figur
Imbangi Pembangunan, Kota di China Ini Sulap Lahan Telantar Tepi Sungai Jadi Ruang Hijau
Imbangi Pembangunan, Kota di China Ini Sulap Lahan Telantar Tepi Sungai Jadi Ruang Hijau
Pemerintah
Sumur Minyak Tak Aktif Keluarkan Metana 1.000 Kali Lebih Banyak dari Dugaan
Sumur Minyak Tak Aktif Keluarkan Metana 1.000 Kali Lebih Banyak dari Dugaan
Pemerintah
Tekanan Ekonomi Global Bikin Perusahaan Kurangi Inisiatif Keberlanjutan
Tekanan Ekonomi Global Bikin Perusahaan Kurangi Inisiatif Keberlanjutan
LSM/Figur
Inggris Kucurkan Rp 115 Miliar untuk Krematorium agar Beralih ke EBT
Inggris Kucurkan Rp 115 Miliar untuk Krematorium agar Beralih ke EBT
Pemerintah
Jelang Penerapan EUDR, Sepertiga Perusahaan Masih Minim Komitmen Deforestasi
Jelang Penerapan EUDR, Sepertiga Perusahaan Masih Minim Komitmen Deforestasi
Pemerintah
Danantara Kaji Wacana Pembangunan PSEL di 31 Wilayah Aglomerasi
Danantara Kaji Wacana Pembangunan PSEL di 31 Wilayah Aglomerasi
Pemerintah
Microsoft Stop Sementara Pembelian Carbon Removal
Microsoft Stop Sementara Pembelian Carbon Removal
Pemerintah
KLH Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Longsor Bantargebang yang Tewaskan 7 Orang
KLH Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Longsor Bantargebang yang Tewaskan 7 Orang
Pemerintah
Deloitte: Physical AI Diprediksi Ubah Operasi Bisnis dalam Tiga Tahun
Deloitte: Physical AI Diprediksi Ubah Operasi Bisnis dalam Tiga Tahun
Swasta
MAN 4 Jakarta Raih ASRI Awards Berkat Rakit Sabut untuk Kurangi Bau Ciliwung
MAN 4 Jakarta Raih ASRI Awards Berkat Rakit Sabut untuk Kurangi Bau Ciliwung
Pemerintah
Tambang Batu Bara Kini Jadi Sumber Kerentanan, Daerah Penghasil Harus Beralih Rupa
Tambang Batu Bara Kini Jadi Sumber Kerentanan, Daerah Penghasil Harus Beralih Rupa
LSM/Figur
'Blue Carbon' Dinilai Lebih Potensial, Namun Tata Kelola Jadi Tantangan
"Blue Carbon" Dinilai Lebih Potensial, Namun Tata Kelola Jadi Tantangan
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau