Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Bagi-bagi Proyek, Posisi, dan Kavling, OIKN Teken MoU dengan KPK

Kompas.com, 20 Desember 2023, 05:30 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta pengimplementasian hak asasi manusia (HAM) dalam tahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Otorita IKN memperkuat sinergi dengan sejumlah lembaga.

Langkah awal yang dilakukan adalah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang diselenggarakan di Hunian Pekerja Konstruksi (HPK), Nusantara, Selasa (19/12/2023).

Kepala OIKN Bambang Susantono menyambut baik kolaborasi dengan KPK dan Komnas HAM. Sejak awal pihaknya ingin pola Environmental, Social, Governance (ESG) bisa terlaksana dan memiliki rekam jejak yang baik.

"Oleh karenanya supervisi ini sangat membantu kami mencapai cita-cita tersebut,” ucap Bambang.

Baca juga: Masyarakat Sipil Dorong Kejagung Usut Grup Korporasi Sawit Dalam Korupsi Ekspor CPO

Bambang juga menyebut keinginannya untuk mengantisipasi adanya ‘bagi-bagi’ di dalam otorita ini.

Menurutnya, ada tiga ‘bagi-bagi' yang patut diwaspadai dan tidak akan dilakukan, yaitu ‘bagi-bagi proyek’, 'bagi-bagi posisi', dan ‘bagi-bagi kavling'.

"Dalam 'bagi-bagi' posisi, kami sudah mencegahnya melalui seleksi terbuka yang transparan. Sementara 'bagi-bagi' kavling' kami selalu meminta audit darI Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tegas Bambang.

Ketua KPK Nawawi Pomolango mendukung penuh diterapkannya sistem pengawasan dijalin KPK bersama Otorita IKN.

Menurutnya, dua tugas utama KPK yaitu pencegahan tindak pidana korupsi serta pengawasan penyelenggaraan sistem pemerintah akan mampu berjalan maksimal dengan penandatanganan MoU ini.

"KPK percaya bahwa langkah penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah yang benar dengan memaksimalkan kerja sama serta fungsi pengawasan yang kami laksanakan dalam penyelenggaran sistem pemerintahan di OIKN,” terang Nawawi.

Baca juga: Koalisi Transisi Bersih Sebut Industri Sawit Rentan Jadi Ruang Korupsi

Adapun ruang lingkup kerjaasama ini mencakup pencegahan tindak pidana korupsi; monitoring penyelenggaraan pemerintah; peningkatan kapasitas sumber daya manusia; sosialisasi dan kampanye antikorupsi; penyediaan narasumber dan ahli; dan pertukaran informasi dan/atau data.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sirigo antusias untuk bisa melakukan pengawasan secara langsung terhadap berjalanya pemenuhan HAM dalam pembangunan IKN.

Dia melihat ada dua bentuk pemenuhan HAM yang baik. Pertama bagaimana penyediaan Hunian Pekerja Konstruksi yang memberikan kondisi layak pada pekerja dan tidak membebani psikologis mereka.

Hal kedua adalah upaya reforestasi yang dicanangkan di Ibu Kota Nusantara sebagai bentuk penghargaan terhadap lingkungan.

"Dengan adanya MoU ini, kami akan melakukan pengawasan secara langsung dan membantu advokasi pemenuhan hak bagi semua pihak dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara," imbuhnya.

Kerja sama dalam memastikan HAM ditegakkan dalam pembangunan IKN mencakup ruang lingkup pengamatan situasi HAM dalam proses pembangunan; penyusunan kajian HAM dalam proses pembangunan; pengarusutamaan HAM dalam penyusunan kebijakan pembangunan; penguatan kesadaran HAM; dan dukungan sarana dan prasarana pelaksanaan mandat Komnas HAM.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
AI Jadi Ancaman Jutaan Pekerjaan di Asia, Ini Peringatan PBB
AI Jadi Ancaman Jutaan Pekerjaan di Asia, Ini Peringatan PBB
Pemerintah
Asia Pasifik Diprediksi Makin Panas, Ancaman untuk Kesehatan dan Infrastruktur
Asia Pasifik Diprediksi Makin Panas, Ancaman untuk Kesehatan dan Infrastruktur
Pemerintah
Mikroplastik Cemari Pakan Ternak, Bisa Masuk ke Produk Susu dan Daging
Mikroplastik Cemari Pakan Ternak, Bisa Masuk ke Produk Susu dan Daging
LSM/Figur
Krisis Iklim Perparah Bencana di Asia Tenggara, Ketergantungan Energi Fosil Harus Dihentikan
Krisis Iklim Perparah Bencana di Asia Tenggara, Ketergantungan Energi Fosil Harus Dihentikan
LSM/Figur
Ada Perusahaan Sawit Diduga Beroperasi di Area Hutan dan Tak Lolos Verifikasi, Sertifikasi Dipertanyakan
Ada Perusahaan Sawit Diduga Beroperasi di Area Hutan dan Tak Lolos Verifikasi, Sertifikasi Dipertanyakan
Swasta
Emisi Kebakaran Hutan Global Jauh Lebih Tinggi dari Prediksi
Emisi Kebakaran Hutan Global Jauh Lebih Tinggi dari Prediksi
LSM/Figur
Indonesia Berpotensi Manfaatkan Panas Bumi Generasi Terbaru, Bisa Penuhi 90 Persen Kebutuhan Industri
Indonesia Berpotensi Manfaatkan Panas Bumi Generasi Terbaru, Bisa Penuhi 90 Persen Kebutuhan Industri
LSM/Figur
Banjir Ancam Kota Pesisir di Dunia, Risikonya Terus Meningkat
Banjir Ancam Kota Pesisir di Dunia, Risikonya Terus Meningkat
Pemerintah
Lubang Ozon di Antartika Menyusut, Tanda Bumi Mulai Pulih?
Lubang Ozon di Antartika Menyusut, Tanda Bumi Mulai Pulih?
Pemerintah
Tanah, Tangan, dan Tutur: Model Komunikasi Budaya Lokal Melawan Komodifikasi
Tanah, Tangan, dan Tutur: Model Komunikasi Budaya Lokal Melawan Komodifikasi
LSM/Figur
Penelitian Ungkap Kaitan Terumbu Karang dan Kenaikan Suhu Bumi
Penelitian Ungkap Kaitan Terumbu Karang dan Kenaikan Suhu Bumi
Swasta
Ekoteologi Didorong jadi Gerakan Pendidikan Nasional
Ekoteologi Didorong jadi Gerakan Pendidikan Nasional
Pemerintah
Lebih dari 70 Jenis Hiu Kini Dilindungi dan Diperketat Perdagangannya
Lebih dari 70 Jenis Hiu Kini Dilindungi dan Diperketat Perdagangannya
Pemerintah
Cuaca Ekstrem di Sumatera Dipicu Anomali Siklon Tropis, Ini Penjelasan Pakar
Cuaca Ekstrem di Sumatera Dipicu Anomali Siklon Tropis, Ini Penjelasan Pakar
LSM/Figur
6 Cara Sederhana Mengurangi Food Waste di Rumah
6 Cara Sederhana Mengurangi Food Waste di Rumah
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau