Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Bagi-bagi Proyek, Posisi, dan Kavling, OIKN Teken MoU dengan KPK

Kompas.com - 20/12/2023, 05:30 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta pengimplementasian hak asasi manusia (HAM) dalam tahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Otorita IKN memperkuat sinergi dengan sejumlah lembaga.

Langkah awal yang dilakukan adalah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang diselenggarakan di Hunian Pekerja Konstruksi (HPK), Nusantara, Selasa (19/12/2023).

Kepala OIKN Bambang Susantono menyambut baik kolaborasi dengan KPK dan Komnas HAM. Sejak awal pihaknya ingin pola Environmental, Social, Governance (ESG) bisa terlaksana dan memiliki rekam jejak yang baik.

"Oleh karenanya supervisi ini sangat membantu kami mencapai cita-cita tersebut,” ucap Bambang.

Baca juga: Masyarakat Sipil Dorong Kejagung Usut Grup Korporasi Sawit Dalam Korupsi Ekspor CPO

Bambang juga menyebut keinginannya untuk mengantisipasi adanya ‘bagi-bagi’ di dalam otorita ini.

Menurutnya, ada tiga ‘bagi-bagi' yang patut diwaspadai dan tidak akan dilakukan, yaitu ‘bagi-bagi proyek’, 'bagi-bagi posisi', dan ‘bagi-bagi kavling'.

"Dalam 'bagi-bagi' posisi, kami sudah mencegahnya melalui seleksi terbuka yang transparan. Sementara 'bagi-bagi' kavling' kami selalu meminta audit darI Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tegas Bambang.

Ketua KPK Nawawi Pomolango mendukung penuh diterapkannya sistem pengawasan dijalin KPK bersama Otorita IKN.

Menurutnya, dua tugas utama KPK yaitu pencegahan tindak pidana korupsi serta pengawasan penyelenggaraan sistem pemerintah akan mampu berjalan maksimal dengan penandatanganan MoU ini.

"KPK percaya bahwa langkah penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah yang benar dengan memaksimalkan kerja sama serta fungsi pengawasan yang kami laksanakan dalam penyelenggaran sistem pemerintahan di OIKN,” terang Nawawi.

Baca juga: Koalisi Transisi Bersih Sebut Industri Sawit Rentan Jadi Ruang Korupsi

Adapun ruang lingkup kerjaasama ini mencakup pencegahan tindak pidana korupsi; monitoring penyelenggaraan pemerintah; peningkatan kapasitas sumber daya manusia; sosialisasi dan kampanye antikorupsi; penyediaan narasumber dan ahli; dan pertukaran informasi dan/atau data.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sirigo antusias untuk bisa melakukan pengawasan secara langsung terhadap berjalanya pemenuhan HAM dalam pembangunan IKN.

Dia melihat ada dua bentuk pemenuhan HAM yang baik. Pertama bagaimana penyediaan Hunian Pekerja Konstruksi yang memberikan kondisi layak pada pekerja dan tidak membebani psikologis mereka.

Hal kedua adalah upaya reforestasi yang dicanangkan di Ibu Kota Nusantara sebagai bentuk penghargaan terhadap lingkungan.

"Dengan adanya MoU ini, kami akan melakukan pengawasan secara langsung dan membantu advokasi pemenuhan hak bagi semua pihak dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara," imbuhnya.

Kerja sama dalam memastikan HAM ditegakkan dalam pembangunan IKN mencakup ruang lingkup pengamatan situasi HAM dalam proses pembangunan; penyusunan kajian HAM dalam proses pembangunan; pengarusutamaan HAM dalam penyusunan kebijakan pembangunan; penguatan kesadaran HAM; dan dukungan sarana dan prasarana pelaksanaan mandat Komnas HAM.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Tingkatkan Akses Air Bersih, Germany Brilliant Renovasi Fasilitas Sanitary Masjid Atta’awun
Tingkatkan Akses Air Bersih, Germany Brilliant Renovasi Fasilitas Sanitary Masjid Atta’awun
Swasta
Perubahan Iklim Pangkas Panen Global Meski Petani Sudah Beradaptasi
Perubahan Iklim Pangkas Panen Global Meski Petani Sudah Beradaptasi
LSM/Figur
Cuma 4 dari 30 Perusahaan Tuna Laporkan Tangkapan, Bahayakan Keberlanjutan
Cuma 4 dari 30 Perusahaan Tuna Laporkan Tangkapan, Bahayakan Keberlanjutan
LSM/Figur
Isu Emisi Karbon Tenggelam
Isu Emisi Karbon Tenggelam
Pemerintah
Lahan Bekas Tambang Solusi Pembiayaan Pembangunan PLTS
Lahan Bekas Tambang Solusi Pembiayaan Pembangunan PLTS
LSM/Figur
Viral Busa Muncul di Kanal Banjir Timur Jakut, DLH DKI Cek Sampel Air
Viral Busa Muncul di Kanal Banjir Timur Jakut, DLH DKI Cek Sampel Air
Pemerintah
Bioteknologi Kurangi Emisi Pertanian, Selamatkan 231 Juta Hektar Lahan
Bioteknologi Kurangi Emisi Pertanian, Selamatkan 231 Juta Hektar Lahan
LSM/Figur
Terancam Punah, Kakatua Jambul Kuning Pulau Moyo Dipantau dengan Camera Trap
Terancam Punah, Kakatua Jambul Kuning Pulau Moyo Dipantau dengan Camera Trap
Pemerintah
Mengurai Jejak Pohon, Begini Kiprah 2 Perempuan Peneliti di Garis Depan Forensik Kayu Indonesia
Mengurai Jejak Pohon, Begini Kiprah 2 Perempuan Peneliti di Garis Depan Forensik Kayu Indonesia
LSM/Figur
Petani NTB Ungkap Manfaat Tanaman Bioteknologi, Hemat dan Tahan Kering
Petani NTB Ungkap Manfaat Tanaman Bioteknologi, Hemat dan Tahan Kering
Swasta
Tujuh Spesies Baru Lobster Ditemukan lewat Riset Spesies Eksotik
Tujuh Spesies Baru Lobster Ditemukan lewat Riset Spesies Eksotik
LSM/Figur
40.000 Hektar Ditanami Sawit, Kawasan Tesso Nilo Akan Ditertibkan
40.000 Hektar Ditanami Sawit, Kawasan Tesso Nilo Akan Ditertibkan
Pemerintah
Perkuat Kompetensi Nakes, Kalbe Farma Luncurkan Kalbe Academia
Perkuat Kompetensi Nakes, Kalbe Farma Luncurkan Kalbe Academia
Swasta
Pemanfaatan PLTS Atap Capai 445 MW, Terbanyak dari Sektor Rumah Tangga
Pemanfaatan PLTS Atap Capai 445 MW, Terbanyak dari Sektor Rumah Tangga
Pemerintah
25 Satwa Dikirim dari Jakarta ke Maluku Sebelum Dilepasliarkan
25 Satwa Dikirim dari Jakarta ke Maluku Sebelum Dilepasliarkan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau