Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Mengkritisi Gagasan Pengelolaan Hutan Para Cawapres

Kompas.com, 20 Desember 2023, 12:00 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KLHK masih juga menggunakan paradigma lama dengan menyodorkan angka-angka dan data luas tanaman yang ditanami tanaman hutan saja setiap tahun, tanpa mampu melaporkan berapa luas tanaman hutan yang benar-benar menjadi hutan dalam arti yang sebenarnya.

Dalam refleksi akhir 2022 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan menyatakan bahwa luas rehabilitasi hutan dan lahan 2022 seluas 77.103 hektare, termasuk rehabilitasi mangrove.

Tak ada penjelasan nasib rehabilitasi hutan tahun-tahun sebelumnya. Apakah masuk kategori berhasil, setengah berhasil atau bahkan gagal total.

Di era krisis iklim, rehabilitasi hutan mestinya menjadi kegiatan prioritas karena menaikkan serapan emisi karbon sebagai satu cara mitigasi iklim.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa MRV (measurement, reporting and verification) untuk program RHL, baik rehabilitasi hutan maupun rehabilitasi mangrove hingga saat ini belum terdapat perubahan signifikan dan tata kelola administrasinya sangat lemah.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23/2021 menyebutkan laporan hasil pengawasan dan berita acara penilaian untuk kegiatan reboisasi pada pemeliharaan II (tanaman umur tiga tahun) yang telah diserahterimakan dari pemerintah pusat kepada pemangku kawasan, pengelola kawasan, dinas provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya dilakukan pemeliharaan lanjutan dan pengamanan. Sinergi ini yang belum ada.

Tata kelola administrasi pengukuran, pemantauan, dan verifikasi (MRV) rehabilitasi hutan belum menjadi portofolio pemerintah dan terdokumentasi dengan baik.

Rehabilitasi tak sekadar menanam, karena pohon yang berfungsi menciptakan iklim mikro biasanya pohon dewasa dengan usia 15 tahun.

Dalam buku Status Hutan dan Kehutanan Indonesia 2018, ada data rehabilitasi hutan dan lahan pada 2015 seluas 200.447 hektare, 2016 seluas 198.346 hektare, 2017 seluas 200.900 hektare, 2018 seluas 188.630 hektare, 2019 seluas 396.168 hektare, 2021 seluas 152.454 hektare, dan 2022 seluas 112.418 hektare.

Dari data terlihat bahwa luas data rehabilitasi hutan tahun 2015, 2016, dan 2017 sampai akhir 2022 ini tidak berubah. Padahal waktu membuat pohon bertumbuh.

Sehingga datanya mestinya tersaji setiap tahun untuk mengukur keberhasilan rehabilitasi hutan tahun sebelumnya.

KLHK sebagai otoritas dan penanggung jawab kegiatan RHL di Indonesia, belum mampu menyusun dan menyajikan data keberhasilan RHL (khususnya hutan yang telah dibangun seperti hutan Wanagama di Gunung Kidul, DIY) berdasarkan time series yang runut dan logis berikut bukti portofolionya.

Konsep penyelesaian dangkal

Gagasan penyelesaian solusi pengelolaan hutan yang disampaikan oleh kedua cawapres 2024 nomor urut 1 dan nomor urut 3, tidak ada hal yang baru karena telah dilakukan semua pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Pemanfaatan hutan alam tropika basah yang masih utuh di Indonesia, sebagai tempat menyerap karbon untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) secara global telah dilakukan Indonesia dengan membuat road map (peta jalan) kontribusi yang ditetapkan secara nasional (nasionally determined contributions/NDC).

Demikian halnya dengan pemanfaatan nilai ekonomi karbon, Indonesia telah memanfaatkan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang telah diresmikan Presiden pada September 2023 lalu.

Usul tentang keterlibatan masyarakat untuk mengelolas kawasan hutan, telah dibuka seluas-luasnya melalui UU Cipta Kerja bidang kehutanan dan PP no. 23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan.

Masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan termasuk masyarakat hukum adat diberikan akses seluas-luasnya melalui kegiatan perhutanan sosial.

Penguasaan lahan hutan oleh segelintir atau sekelompok orang/koorporasi, sejak era reformasi berangsur-angsur lambat, tapi pasti telah berkurang dengan sendirinya karena habis kontraknya atau dicabut oleh pemerintah di tengah jalan karena melanggar aturan yang telah disepakati.

Hanya korporasi berkinerja baik saja yang mampu bertahan, baik karena kontraknya diperpanjang atau memperoleh perizinan baru.

Buktinya dari kurang lebih 600 unit HPH pada 2000 lalu, hingga 2020, HPH (sekarang disebut Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Kayu Hutan Alam/ IUPHHK-HA) yang mampu bertahan tinggal 257 unit korporasi dengan luas 18,75 juta hektare.

Sementara hutan tanaman industri (HTI) yang sekarang berubah namanya menjadi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman/IUPHHK-HT) tersisa 292 unit korporasi dengan luas 11,19 juta hektare.

Kesimpulannya, konsepsi pengelolaan hutan yang ditawarkan Muhaimin dan Mahfud belum menyentuh pada akar permasalahan pengelolaan hutan Indonesia yang kompleks dan sangat luas bila dikaitkan dengan perubahan iklim global saat ini.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Baca tentang


Terkini Lainnya
Manfaatkan AI, Serangan Siber Naik 2 Kali Lipat
Manfaatkan AI, Serangan Siber Naik 2 Kali Lipat
Swasta
Prakiraan Cuaca  yang Akurat Tekan Angka Kematian Akibat Gelombang Panas
Prakiraan Cuaca yang Akurat Tekan Angka Kematian Akibat Gelombang Panas
Pemerintah
Gen Z Ramai-ramai Tinggalkan Pekerjaan Kantoran, Apa Alasannya?
Gen Z Ramai-ramai Tinggalkan Pekerjaan Kantoran, Apa Alasannya?
LSM/Figur
Imbangi Pembangunan, Kota di China Ini Sulap Lahan Telantar Tepi Sungai Jadi Ruang Hijau
Imbangi Pembangunan, Kota di China Ini Sulap Lahan Telantar Tepi Sungai Jadi Ruang Hijau
Pemerintah
Sumur Minyak Tak Aktif Keluarkan Metana 1.000 Kali Lebih Banyak dari Dugaan
Sumur Minyak Tak Aktif Keluarkan Metana 1.000 Kali Lebih Banyak dari Dugaan
Pemerintah
Tekanan Ekonomi Global Bikin Perusahaan Kurangi Inisiatif Keberlanjutan
Tekanan Ekonomi Global Bikin Perusahaan Kurangi Inisiatif Keberlanjutan
LSM/Figur
Inggris Kucurkan Rp 115 Miliar untuk Krematorium agar Beralih ke EBT
Inggris Kucurkan Rp 115 Miliar untuk Krematorium agar Beralih ke EBT
Pemerintah
Jelang Penerapan EUDR, Sepertiga Perusahaan Masih Minim Komitmen Deforestasi
Jelang Penerapan EUDR, Sepertiga Perusahaan Masih Minim Komitmen Deforestasi
Pemerintah
Danantara Kaji Wacana Pembangunan PSEL di 31 Wilayah Aglomerasi
Danantara Kaji Wacana Pembangunan PSEL di 31 Wilayah Aglomerasi
Pemerintah
Microsoft Stop Sementara Pembelian Carbon Removal
Microsoft Stop Sementara Pembelian Carbon Removal
Pemerintah
KLH Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Longsor Bantargebang yang Tewaskan 7 Orang
KLH Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Longsor Bantargebang yang Tewaskan 7 Orang
Pemerintah
Deloitte: Physical AI Diprediksi Ubah Operasi Bisnis dalam Tiga Tahun
Deloitte: Physical AI Diprediksi Ubah Operasi Bisnis dalam Tiga Tahun
Swasta
MAN 4 Jakarta Raih ASRI Awards Berkat Rakit Sabut untuk Kurangi Bau Ciliwung
MAN 4 Jakarta Raih ASRI Awards Berkat Rakit Sabut untuk Kurangi Bau Ciliwung
Pemerintah
Tambang Batu Bara Kini Jadi Sumber Kerentanan, Daerah Penghasil Harus Beralih Rupa
Tambang Batu Bara Kini Jadi Sumber Kerentanan, Daerah Penghasil Harus Beralih Rupa
LSM/Figur
'Blue Carbon' Dinilai Lebih Potensial, Namun Tata Kelola Jadi Tantangan
"Blue Carbon" Dinilai Lebih Potensial, Namun Tata Kelola Jadi Tantangan
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau