JAKARTA, KOMPAS.com- Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah.
Terjadi ledakan tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), anak usaha Tsingsham Group asal China, pada Minggu (24/12/2023) pukul 05.30 Wita.
Kepala Advokasi dan Kampanye Walhi Sulawesi tengah Aulia Hakin berdasarkan informasi di lapangan yang dihimpun, menuturkan, salah seorang karyawan Ferosilikon PT ITSS tengah melakukan perbaikan tungku.
Kemudian melakukan pemasangan pelat besi pada bagian tungku tersebut sehingga mengakibatkan ledakan yang memicu beberapa tabung oksigen di sekitar area juga ikut meledak.
Tercatat hingga saat ini, setidaknya korban sebanyak 35 orang, 12 di antaranya meninggal dunia, selain itu korban lainnya mengalami luka bakar berat dan dalam pertolongan medis.
Baca juga: Masifnya Tambang Nikel di Sulawesi Picu Deforestasi dan Dampak Lingkungan
Saat ini semua korban masih dirawat di klinik 1 dan klinik 2 milik PT IMIP, namun dengan keterbatasan fasilitas dan daya tampung yang besar, sehingga para korban dirujuk ke RSUD Morowali untuk penanganan lebih lanjut.
Oleh karena itu, Walhi mendesak pemerintah pusat untuk tidak hanya diam. Produksi PT IMIP harus segera dihentikan, dan diberikan sanksi tegas, mengingat korban tidak sedikit dan seringkali terjadi kecelakaan kerja.
"Pemerintah jangan hanya kampanye hilirisasi nikel dengan angin surga atas keuntungan yang diperoleh tanpa melihat kenyataan di lapangan, nyawa melayang hidup sengsara akibat kawasan yang kacau dan amburadul,” tegas Aulia dalam rilis yang diterima Kompas.com.
Walhi juga mendesak pemerintah menghentikan situasi yang tidak kondusif di lingkungan PT IMIP, sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 113 disebutkan bahwa suspensi Kegiatan Usaha Pertambangan dapat diberikan kepada Pemegang IUP dan IUPK jika terjadi keadaan yang kahar seperti yang disebutkan huruf (a) dalam pasal 113.
"Penjelasan keadaan kahar antara lain, perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemik, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam maupun non alam di luar kemampuan manusia," tegasnya.
Menurut Aulia, kejadian kecelakaan kerja di kawasan industri nikel ini bukan kali pertama. Walhi Sulawesi Tengah mencatat, pada 22 Desember 2022 lalu, kecelakaan serupa akibat ledakan tungku terjadi di kawasan industri nikel milik PT Gunbuster Nickel Industri, sebuah perusahaan besar asal China yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara, sehingga merenggut nyawa Nirwana Sale dan Made Defri.
Belum lagi pada 27 april 2023 lalu, dua pekerja dumping milik PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Industry, yang juga berada dalam kawasan PT IMIP mengalami kecelakaan kerja sehingga merenggut nyawa Arif dan Masriadi.
Baca juga: Hilirisasi Nikel Akselerasi Perekonomian Indonesia
“Lagi-lagi kita melihat bagaimana pekerja yang ditumbalkan guna mengejar keuntungan semata, kecelakaan kerja diakibatkan karena penyediaan APD atau alat keselamatan yang tidak pernah dipatuhi oleh perusahaan, ditambah paraturan jam kerja yang semena-mena, rotasi kerja yang kacau, dan juga perlatan yang dioperasikan tidak terkontrol merupakan pemicu kecelakaan itu terjadi," ungkap Aulia.
Prosedur K3 pertambangan seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 38 Tahun 2018 tentang penerapan SMK3 Pertambangan dan Mineral.
Sehingga ketika kecelakaan terjadi dan terjadi berkali-kali menjadi pertanyaan serius, perlu ditelusuri, apakah PT IMIP telah menerapkan sistem Manajemen Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja Pertambangan (SMK3P) dengan ketentuan yang berlaku.
Kecelakaan yang terjadi seperti sebelumnya sampai dengan saat ini mewajibkan pemerintah untuk mendesak IMIP segera melakukan audit eksternal atas kecelakaan yang terjadi.
Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dinilai abai atas kecelakaan kerja yang terjadi. Dalam catatan Walhi Sulawesi Tengah, selama periode 2022-2023 tidak pernah satupun perusahaan yang diberikan sanksi tegas atas kejadian kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pekerja.
Sebaliknya perusahaan malah memberikan sanksi terhadap para pekerja yang menuntut hak-hak mereka, seperti kejadian yang dialami oleh Minggu Bulu dan Amirullah.
Baca juga: Hilirisasi Nikel Jadi Harta Karun Baru, Telapak Kaji 5 Perusahaan Besar
Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa bentrokan antar pekerja pada 14 Januari 2023 lalu, sebagai buntut dari aktivitasnya dalam mengadvokasi hak-hak pekerja lainnya.
Untuk diketahui, IMIP tumbuh dengan modal yang besar, China–Asean Invesment Cooperation Fun memegang saham 24 persen di PT Sulawesi Mining Investment (SMI).
Sementara Shanghai Decent mengontrol 46,55 persen saham di PT SMI, ditambah lagi beberapa modal dari Bank asing seperti Bank of China, EXIM Bank of China, HSBC, yang diresmikan pada 2013 silam.
Menurut Aulia hal ini menunjukkan kepesatannya dalam mendapatkan keuntungan, terbukti dengan menjadikan Thingshan Group menjadi perusahaan terbesar di dunia dalam bidang pengelolaan nikel.
Sehingga PT IMIP memperoleh inestasi sebesar Rp 147 triliun dengan pajak dan royalti yang disetor ke negara sejak 2015-2020 sejumlah Rp 306,87 miliar (2015) naik menjadi Rp 5,38 triliun (2020).
"Permasalahan ketenagakerjaan di IMIP sejalan dengan keprihatinan besar di Indonesia mengenai dampak lingkungan dari industri nikel," kata Aulia.
Baca juga: Walhi: PLTU Captive di Smelter Nikel Jadi Ironi Transisi Energi
Dia menyitir laporan Brookings Institute pada bulan September tahun lalu, sektor nikel di Indonesia “sangat intensif karbon dan merusak lingkungan", karena ketergantungannya pada batubara.
Lebih dari 8.700 hektar hutan hujan telah hancur di Kabupaten Morowali Utara, tempat IMIP bermarkas, sejak tahun 2000.
Menurut analisis Greenpeace Indonesia pohon-pohon ditebangi untuk dijadikan lahan pertambangan, pabrik peleburan, dan infrastruktur yang dibutuhkan untuk mendukungnya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya