Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Dugaan Korupsi di Lahan Timah Negara, Kejagung Sita Dokumen Smelter Swasta

Kompas.com, 23 Desember 2023, 21:48 WIB
Heru Dahnur ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam serangkaian penggeledahan di Kepulauan Bangka Belitung.

Proses hukum yang digelar Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu terkait dugaan korupsi di lahan Izin Usaha Penambangan (IUP) perusahaan negara, PT Timah Tbk.

Sebelumnya kejaksaan menerima banyak informasi terkait pelanggaran, salah satunya soal pasir timah mentah hasil penambangan yang diduga mengalir ke pihak tertentu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, serangkaian tindakan penggeledahan dilakukan sejak Rabu (20/12/2023) sampai Jumat (22/12/2023).

Baca juga: Giliran Bareskrim Polri Soroti Produksi Timah Ilegal

Lokasinya tersebar di beberapa tempat yakni kantor, perusahaan dan rumah tinggal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, salah satunya kantor RBT.

"Dari kegiatan tersebut Tim Penyidik berhasil menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana," kata Ketut dalam keterangan pers tertulis, Sabtu (23/12/2023).

Ketut menuturkan, tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang sedang diselidiki dalam rentang 2015 sampai 2022.

"Hingga saat ini, Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan penyidikan," ujar Ketut.

Uang puluhan miliar

Dua pekan lalu kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan pada sejumlah rumah dan smelter timah swasta di daerah Bangka.

Pada penggeledahan tersebut, tim Penyidik menyita berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga.

Baca juga: Penertiban Terkendala, Timah di Babel Banyak Dikelola Pendatang

Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang.

Barang bukti tersebut terdiri dari 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram dan Uang tunai senilai Rp 76,4 miliar.

Kemudian ada mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300 dan mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400.

"Selanjutnya, Tim Penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," ujar Ketut.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Ketika AI 'Haus' Air Bersih, Catatan Pengingat dari Data Center Jatiluhur
Ketika AI "Haus" Air Bersih, Catatan Pengingat dari Data Center Jatiluhur
LSM/Figur
'Long Service Award', Humanisasi di Tengah Era Transaksional
"Long Service Award", Humanisasi di Tengah Era Transaksional
Swasta
Target PLTS 100 GW Butuh Perencanaan Ketenagalistrikan yang Lebih Transparan
Target PLTS 100 GW Butuh Perencanaan Ketenagalistrikan yang Lebih Transparan
LSM/Figur
Pembangunan Data Center Jatiluhur Dihentikan, IESR Minta Kajian Dampak Dibuka
Pembangunan Data Center Jatiluhur Dihentikan, IESR Minta Kajian Dampak Dibuka
LSM/Figur
'Loading Ramp' Sawit Tak Berizin Dinilai Ganggu Ketertelusuran
"Loading Ramp" Sawit Tak Berizin Dinilai Ganggu Ketertelusuran
Swasta
Limbah B3 Medis Tak Terpantau, Risiko Pencemaran hingga Resistensi Antibiotik Mengintai
Limbah B3 Medis Tak Terpantau, Risiko Pencemaran hingga Resistensi Antibiotik Mengintai
LSM/Figur
Mendongkrak Skor PISA, Gerakan 'Ayo Menulis' Dorong Budaya Berpikir Kritis Pelajar
Mendongkrak Skor PISA, Gerakan "Ayo Menulis" Dorong Budaya Berpikir Kritis Pelajar
LSM/Figur
Luas Karhutla 2026 Melonjak, Perbaikan Tata Kelola Lahan dan Gambut Jadi Sorotan
Luas Karhutla 2026 Melonjak, Perbaikan Tata Kelola Lahan dan Gambut Jadi Sorotan
LSM/Figur
Peringatan PBB: 10 Persen Lahan Dunia Rusak, Asia Terbanyak
Peringatan PBB: 10 Persen Lahan Dunia Rusak, Asia Terbanyak
Pemerintah
Polusi Udara Tak Minta Izin Saat Berpindah, Bappenas Minta Daerah Kenali Risiko Iklim
Polusi Udara Tak Minta Izin Saat Berpindah, Bappenas Minta Daerah Kenali Risiko Iklim
Pemerintah
Mayoritas Perusahaan Tetap Bikin Laporan ESG, tapi Kurangi Publikasi
Mayoritas Perusahaan Tetap Bikin Laporan ESG, tapi Kurangi Publikasi
Pemerintah
Spesies Invasif Diperkirakan Makin Merajalela Seiring Naiknya Air Laut
Spesies Invasif Diperkirakan Makin Merajalela Seiring Naiknya Air Laut
Pemerintah
Karhutla Bakar 1,32 Juta Hektar hingga Agustus 2026, Lahan Gambut Banyak Jadi Kebun Sawit
Karhutla Bakar 1,32 Juta Hektar hingga Agustus 2026, Lahan Gambut Banyak Jadi Kebun Sawit
LSM/Figur
Menjahit Reforma Agraria ke Revisi UU Kehutanan
Menjahit Reforma Agraria ke Revisi UU Kehutanan
Pemerintah
Rasa Empati dan Marah Ternyata Tak Mampu Tingkatkan Donasi untuk Iklim
Rasa Empati dan Marah Ternyata Tak Mampu Tingkatkan Donasi untuk Iklim
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau