BATAM, KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan dua unit Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan terbaru berkecepatan tinggi mencapai 30 knots atau 55,6 kilometer per jam, yakni KP Barakuda 01 dan 02.
Kedua kapal yang merupakan buatan anak bangsa dan diproduksi di galangan kapal Batam ini, rencananya akan ditempatkan untuk pengawasan pada Zona 1 dan Zona 3 Penangkapan Ikan Terukur.
“Kehadiran dua unit kapal, yakni KP Barakuda 01 dan KP Barakuda 02 ini merupakan bukti komitmen KKP dalam peningkatan armada pengawasan untuk mengawal kebijakan Ekonomi Biru, khususnya kebijakan penangkapan ikan terukur,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Batam, Kamis (28/12/2023).
Wahyu mengungkapkan, KP Barakuda 01 dan 02 yang termasuk kapal kelas II ni akan memperkuat armada kapal pengawas kelautan dan perikanan Ditjen PSDKP.
Baca juga: TNI AL Kembali Terima 2 Kapal KAL 28 Meter, Perkuat Alutsista Laut
Dia pun mengapresiasi jajaran Ditjen PSDKP, beserta instansi lainnya atas dedikasi, kerja keras dan sinergitasnya dalam penyelesaian dan pendampingan pembangunan kapal pengawas ini.
"Kerja sama ini menegaskan komitmen dan dukungan dari semua pihak untuk menggunakan produk dalam negeri dalam membelanjakan APBN di KKP,” terang Wahyu.
Kapal ini dinamakan Barakuda sebagai gambaran gagahnya kapal pengawas berkecepatan tinggi yang mampu melakukan manuver lincah untuk memerangi IUU Fishing dan Destructive Fishing.
Layaknya ikan Barakuda yang mudah menangkap mangsanya karena lincah, cepat serta memiliki rahang yang kuat untuk melumpuhkan mangsa.
Terkait spesifikasi dan teknologi terbaru yang dimiliki KP Barakuda 01 dan 02, Direktur Jenderal PSDKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan, dua unit kapal dengan panjang 50 meter ini merupakan kapal pengawas pertama KKP yang telah dilengkapi dengan teknologi Fin Stabilizer.
Fitur untuk mendukung manuver dan stabilitas kapal serta interceptor untuk mendukung efisiensi kerja mesin dan daya dorong kapal.
Di samping itu, kedua kapal tersebut juga telah dilengkapi dengan Water Canon untuk melumpuhkan kapal ilegal serta rope cutter untuk memotong tali atau jaring yang membelit propeller pada saat melakukan pengejaran kapal ilegal.
“Modus operandi yang sering ditemui petugas di lapangan adalah pelaku dengan sengaja menjatuhkan jaring saat dikejar untuk merusak propeller kapal pengawas. Maka, pada KP. Barakuda 01 dan 02 ini telah kami lengkapi dengan rope cutter,” terang Adin.
Baca juga: Denmark Luncurkan Kapal Metanol Ramah Lingkungan Pertama di Dunia
Kapal Barakuda 01 dan 02 juga telah dilengkapi sistem peluncur sea rider agar mempercepat naik turun speedboat ke atas air, pandangan ruang kemudi 360 derajat, serta towing hook untuk menarik kapal ilegal yang telah dilumpuhkan.
Dengan bertambahnya dua unit Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan, maka KKP saat ini telah memiliki 34 unit kapal, yang terdiri dari 6 unit kapal Kelas I (Orca 01-06), 5 unit kapal Kelas II (Hiu Macan Tutul 01-02, Paus, dan Barakuda 01-02).
Kemudian 12 unit kapal Kelas III (Hiu 11-17, Hiu Macan 01, Hiu Macan 03-06), 10 unit kapal Kelas IV (Hiu 01-10), dan 1 unit kapal Kelas V (Akar Bahar).
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya