Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/01/2024, 06:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

“Angka pekerja anak kembali mengalami kenaikan yang cukup drastis saat pandemi dikarenakan guncangan ekonomi pada masyarakat sehingga tidak sedikit anak terpaksa turut membantu orang tua dalam menjalankan usahanya atau bekerja untuk menambah penghasilannya,” terang Nahar.

Hal ini, kata dia, patut menjadi perhatian bersama karena permasalahan pekerja anak, eksploitasi, dan kekerasan terhadap anak kerap terjadi pada lapisan masyarakat yang sebagian besar dipengaruhi oleh kemiskinan, pendidikan yang rendah, dan ekosistem layanan pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, dan kesejahteraan sosial yang belum memadai.

Perlunya kolaborasi lintas sektor

Lebih lanjut, Nahar menekankan upaya pencegahan dan penanganan pekerja anak tidak hanya bisa ditangani dari satu sektor semata.

Melainkan harus menyeluruh pada sektor lainnya yang berkaitan dengan ekosistem pemenuhan hak anak seperti hak pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan perlindungan sosial termasuk hak mendapat perlindungan keamanan jika berkaitan dengan perdagangan orang.

“Diperlukan pendekatan dari berbagai sisi untuk menanggulangi dan mengintervensi isu tersebut, dan menjadikan Anak Tidak Sekolah (ATS) menjadi prioritas utama untuk dilakukan asesmen terkait kerentanan eksploitasi sebagai pekerja anak,” ujar dia.

Sepanjang 2023, Kemen PPPA terus melanjutkan kolaborasi multipihak dan menggandeng lebih banyak kemitraan untuk bersama-sama melakukan intervensi terhadap isu pekerja anak.

Di antaranya melalui Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA); penguatan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA); dan bekerjasama dengan beberapa kementerian.

Antara lain dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Lalu bekerjasama dengan Save The Children, serta berbagai jaringan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan dunia usaha pada program Co-Creation merancang program peningkatan status kesejahteraan pada masyarakat kakao di Indonesia.

Kemudian, bekerjasama dengan Kemenko PMK, Bappenas, Kemenaker, dan Jaringan LSM Penanggulangan Pekerja Anak (JARAK) dalam pelaksanaan Accelerating Collective Child Labour Actions for Impact (ACCLAIM Program) di sektor pertanian bersama Jaringan PAACLA (Partnership for Action Against Child Labour in Agriculture).

Asesmen kesejahteraan dan pekerja anak pada sektor pertambangan nikel di Kabupaten Morowali bersama Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Indonesia.

Bekerjasama dengan beberapa Pemerintah Daerah untuk membuat komitmen dan rencana aksi penurunan pekerja anak, serta ujicoba Panduan Nasional Perlindungan Anak dalam Penanggulangan pekerja Anak Berbasis Masyarakat di Kabupaten Bandung, Kabupaten Serang, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Wonosobo bersama JARAK.

Di tahun mendatang, kata Nahar, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam mengentaskan isu pekerja anak, khususnya di sektor pertanian, seperti sawit, kakao, dan tembakau, serta pertambangan yang memiliki dominasi pekerja anak yang cukup besar.

“Kami pun akan memperkuat implementasi Panduan Nasional Perlindungan Anak dalam Penanggulangan Pekerja Anak Berbasis Masyarakat di berbagai daerah di Indonesia sehingga dapat segera mewujudkan percepatan Indonesia Bebas Pekerja Anak,” pungkas Nahar.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau